• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

    Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

    Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

    Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

    Mega Manunggal Property (MMLP) Genjot Kinerja pada Sisa Tahun 2025

    Mega Manunggal Property (MMLP) Genjot Kinerja pada Sisa Tahun 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Perombakan Manajemen BUMN, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Baru Pertamina

    Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

    Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

    Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

    Mega Manunggal Property (MMLP) Siapkan Capex Rp 100 Miliar Tahun Ini

    Mega Manunggal Property (MMLP) Genjot Kinerja pada Sisa Tahun 2025

    Mega Manunggal Property (MMLP) Genjot Kinerja pada Sisa Tahun 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-13
0

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

wmhg.org – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah sepakat untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bagi SD, SMP negeri dan swasta.

Ia menyampaikan, kesepakatan itu sebagai hasil dalam Rapat Komisi X DPR beberapa hari lalu. Menurutnya, hal itu akan dianggarkan mulai 2026.

Ya, jadi Mendikdasmen sudah sepakat akan melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan yang kedua Mendikdasman sepakat juga menganggarkan di tahun 2026, kata Lalu ditemui di Lombok, Sabtu (12/7/2025).

Kendati begitu, kata dia, tidak semua sekolah swasta nanti digratiskan. Nantinya akan ada klasifikasi berdasarkan data.

Nah ini yang sedang kita minta datanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat Dikdasmen bisa mengirim data itu ke kami, katanya.

Target setelah dihitung sekitar Rp 181 sekian triliun untuk bisa menggratiskan semua wajib belajar yang 9 tahun, sambungnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan SD hingga SMP gratis akan dilakukan di 2026, nantinya akan dilakukan secara bertahap.

2026 kita targetkan memang untuk dilaksanakan. Nah itu yang nanti sekolah mana saja, daerah mana saja itu akan kita tahu nanti hari Rabu, katanya.

Bertahap, karena menyesuaikan kondisi keuangan negara, sambungnya.

Wakil
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (wmhg.org/Bagaskara)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/3025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pihaknya menilai aturan sebelumnya bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.

Sebab, sebelumnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapan biaya pendidikan oleh pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Kopi Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Tarif Trump ke Brasil

Harga Kopi Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Tarif Trump ke Brasil

2025-07-12
Layani Pencairan BSU, Kantor Pos di Bali Buka hingga Pukul 21.00

Layani Pencairan BSU, Kantor Pos di Bali Buka hingga Pukul 21.00

2025-07-12
Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

2025-07-13
Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong

Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong

2025-05-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

2025-07-13
BRI Life Garap Asuransi Protection Sport

BRI Life Garap Asuransi Protection Sport

2025-07-13
Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

Banyak Sampah Plastik, Pengusaha di Bali Dikumpulkan untuk Bahas Larangan Air Minum Kemasan

2025-07-13
5 Link Dana Kaget Hari Ini 29 Mei 2025, Siapa Tahu Dapat Rp300 Ribu Cash

5 Link Dana Kaget Hari Ini 29 Mei 2025, Siapa Tahu Dapat Rp300 Ribu Cash

2025-07-13

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

2025-07-13
0
Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

2025-07-13
0
Soal Tim Supervisi DPR, Komisi X: Proyek Penulisan Sejarah Tak Boleh Disusupi Kepentingan Penguasa

Soal Tim Supervisi DPR, Komisi X: Proyek Penulisan Sejarah Tak Boleh Disusupi Kepentingan Penguasa

2025-07-13
0
Ulas Buku Paradoks Indonesia Milik Prabowo, Mahfud MD Disenggol: Incar Posisi Komisaris?

Ulas Buku Paradoks Indonesia Milik Prabowo, Mahfud MD Disenggol: Incar Posisi Komisaris?

2025-07-13
0
Terekam CCTV, Polisi Ungkap Fakta di Balik Gerak-gerik Mencurigakan Penjaga Indekos Arya Daru

Terekam CCTV, Polisi Ungkap Fakta di Balik Gerak-gerik Mencurigakan Penjaga Indekos Arya Daru

2025-07-13
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

Industri Pariwisata Babak Belur, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Merokok di Tempat Hiburan

2025-07-13
BRI Life Garap Asuransi Protection Sport

BRI Life Garap Asuransi Protection Sport

2025-07-13

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.