• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 28, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Cek Strategi Bisnis & Ekspansi Spindo (ISSP) Pasca Cetak Laba Rp 213,36 Miliar

    Cek Strategi Bisnis & Ekspansi Spindo (ISSP) Pasca Cetak Laba Rp 213,36 Miliar

    TBS Energi Utama (TOBA) Bidik Aset Pengolahan Limbah di Asia Tenggara untuk Diakusisi

    TBS Energi Utama (TOBA) Bidik Aset Pengolahan Limbah di Asia Tenggara untuk Diakusisi

    Investasi Nikel Turun di Tengah Pengurangan Produksi Smelter Nikel China

    Investasi Nikel Turun di Tengah Pengurangan Produksi Smelter Nikel China

    Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Butuh Waktu 1 Tahun Siapkan Sistem

    Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Butuh Waktu 1 Tahun Siapkan Sistem

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Cek Strategi Bisnis & Ekspansi Spindo (ISSP) Pasca Cetak Laba Rp 213,36 Miliar

    Cek Strategi Bisnis & Ekspansi Spindo (ISSP) Pasca Cetak Laba Rp 213,36 Miliar

    TBS Energi Utama (TOBA) Bidik Aset Pengolahan Limbah di Asia Tenggara untuk Diakusisi

    TBS Energi Utama (TOBA) Bidik Aset Pengolahan Limbah di Asia Tenggara untuk Diakusisi

    Investasi Nikel Turun di Tengah Pengurangan Produksi Smelter Nikel China

    Investasi Nikel Turun di Tengah Pengurangan Produksi Smelter Nikel China

    Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Butuh Waktu 1 Tahun Siapkan Sistem

    Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Butuh Waktu 1 Tahun Siapkan Sistem

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-13
0

Putusan MK Disepakati, Komisi X DPR: SD-SMP Swasta Gratis Mulai Dilakukan 2026 Bertahap

wmhg.org – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah sepakat untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bagi SD, SMP negeri dan swasta.

Ia menyampaikan, kesepakatan itu sebagai hasil dalam Rapat Komisi X DPR beberapa hari lalu. Menurutnya, hal itu akan dianggarkan mulai 2026.

Ya, jadi Mendikdasmen sudah sepakat akan melaksanakan putusan MK dengan catatan-catatan. Dan yang kedua Mendikdasman sepakat juga menganggarkan di tahun 2026, kata Lalu ditemui di Lombok, Sabtu (12/7/2025).

Kendati begitu, kata dia, tidak semua sekolah swasta nanti digratiskan. Nantinya akan ada klasifikasi berdasarkan data.

Nah ini yang sedang kita minta datanya, mudah-mudahan dalam waktu dekat Dikdasmen bisa mengirim data itu ke kami, katanya.

Target setelah dihitung sekitar Rp 181 sekian triliun untuk bisa menggratiskan semua wajib belajar yang 9 tahun, sambungnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan SD hingga SMP gratis akan dilakukan di 2026, nantinya akan dilakukan secara bertahap.

2026 kita targetkan memang untuk dilaksanakan. Nah itu yang nanti sekolah mana saja, daerah mana saja itu akan kita tahu nanti hari Rabu, katanya.

Bertahap, karena menyesuaikan kondisi keuangan negara, sambungnya.

Wakil
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (wmhg.org/Bagaskara)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus dibiayai oleh negara atau digratiskan bagi masyarakat.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal itu disampaikan dalam putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yaitu MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/3025).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pihaknya menilai aturan sebelumnya bisa menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sebagaimana didalilkan para Pemohon.

Sebab, sebelumnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapan biaya pendidikan oleh pemerintah hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

Misteri Andini Permata, Siapa Sosok di Video Viral 2 Menit 31 Detik Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Cadangan Emas AS di Fort Knox Diragukan, Robert Kiyosaki Peringatkan Kehancuran Dolar

Cadangan Emas AS di Fort Knox Diragukan, Robert Kiyosaki Peringatkan Kehancuran Dolar

2025-02-26
Tekan Emisi Karbon, Pertamina Patra Niaga Perkuat Transisi Energi Melalui SAF

Tekan Emisi Karbon, Pertamina Patra Niaga Perkuat Transisi Energi Melalui SAF

2025-08-28
Cara Aguan-Salim Dorong Citra dan Ekosistem Bisnis yang Kuat

Cara Aguan-Salim Dorong Citra dan Ekosistem Bisnis yang Kuat

2025-08-28
AMTI Beberkan Kondisi Industri Pertembakauan Setelah Adanya Regulasi Baru

AMTI Beberkan Kondisi Industri Pertembakauan Setelah Adanya Regulasi Baru

2025-08-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Makin Berkilau Usai Donald Trump Pecat Gubernur The Fed

Harga Emas Hari Ini Makin Berkilau Usai Donald Trump Pecat Gubernur The Fed

2025-08-28
HET Naik, Harga Beras Bakal Makin Mahal?

HET Naik, Harga Beras Bakal Makin Mahal?

2025-08-28
Harga Minyak Tergelincir Imbas Potensi Gangguan Pasokan Rusia

Harga Minyak Tergelincir Imbas Potensi Gangguan Pasokan Rusia

2025-08-28
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Kompak Melesat

2025-08-28

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Makin Berkilau Usai Donald Trump Pecat Gubernur The Fed

Harga Emas Hari Ini Makin Berkilau Usai Donald Trump Pecat Gubernur The Fed

2025-08-28
0
HET Naik, Harga Beras Bakal Makin Mahal?

HET Naik, Harga Beras Bakal Makin Mahal?

2025-08-28
0
Harga Minyak Tergelincir Imbas Potensi Gangguan Pasokan Rusia

Harga Minyak Tergelincir Imbas Potensi Gangguan Pasokan Rusia

2025-08-28
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Kompak Melesat

2025-08-28
0
Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 27 Agustus 2025 Lebih Mahal Rp 8.000, Cek di Sini

2025-08-28
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Makin Berkilau Usai Donald Trump Pecat Gubernur The Fed

Harga Emas Hari Ini Makin Berkilau Usai Donald Trump Pecat Gubernur The Fed

2025-08-28
HET Naik, Harga Beras Bakal Makin Mahal?

HET Naik, Harga Beras Bakal Makin Mahal?

2025-08-28

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.