• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Celios: Perang Tarif Trump Bisa Picu PHK Massal di Indonesia

    Celios: Perang Tarif Trump Bisa Picu PHK Massal di Indonesia

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Celios: Perang Tarif Trump Bisa Picu PHK Massal di Indonesia

    Celios: Perang Tarif Trump Bisa Picu PHK Massal di Indonesia

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!

PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-17
0

PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!

wmhg.org – PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, salah satu istilah yang sering kamu dengar, terutama saat berbelanja atau membayar layanan tertentu. PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang berlaku di wilayah Indonesia. Meski kita sering membayar PPN, banyak yang mungkin belum tahu betul apa itu PPN dan bagaimana sistemnya bekerja.

PPN berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) yang langsung dibayar oleh wajib pajak. PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap proses produksi hingga distribusi barang atau jasa. Artinya, kita sebagai konsumen akhirnya menanggung beban pajak ini, tetapi yang menyetorkan pajaknya adalah pihak penjual atau penyedia jasa.

Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen, naik dari tarif sebelumnya sebesar 10 persen yang berlaku sebelum 1 April 2022. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung reformasi perpajakan.

Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi di wilayah Indonesia. Pajak ini berlaku bertingkat, artinya diterapkan pada setiap tahapan produksi atau distribusi, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen akhir.

Sebagai contoh, saat kamu membeli barang di toko, harga yang kamu bayar biasanya sudah termasuk PPN. Pajak ini kemudian disetorkan oleh penjual kepada pemerintah. Karena sifatnya yang tidak terlihat langsung, banyak orang tidak menyadari keberadaan PPN dalam harga barang atau jasa yang mereka beli.

PPN memiliki peran penting dalam pembiayaan negara karena menyumbang porsi besar dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyetor PPN yang telah mereka kumpulkan.

Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Meski hampir semua barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan karena dianggap memiliki fungsi vital atau bersifat strategis. Berikut daftarnya:

Barang yang Tidak Dikenakan PPN

1. Barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak mentah dan gas alam.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh masyarakat, seperti beras, gula, dan telur.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, atau warung, baik yang dimakan di tempat maupun dibawa pulang.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga lainnya.

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

1. Jasa kesehatan, termasuk layanan dokter umum, dokter spesialis, dan rumah sakit.
2. Jasa sosial, seperti layanan di panti asuhan atau panti jompo.
3. Jasa pendidikan, seperti sekolah formal atau pelatihan kerja.
4. Jasa keagamaan, termasuk khotbah atau ceramah keagamaan.
5. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, seperti siaran televisi atau radio.
6. Jasa transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
7. Jasa perhotelan yang tidak mencakup layanan tambahan seperti spa atau karaoke.
8. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pembuatan KTP.

Mengapa Beberapa Barang dan Jasa Dibebaskan dari PPN?

Pembebasan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor strategis. Dengan demikian, kebutuhan dasar dan layanan vital tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa tambahan beban biaya.

Jadi, sekarang kamu sudah tahu apa itu PPN, cara kerjanya, dan jenis barang serta jasa yang dikecualikan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Prabowo Minta Warga Jateng Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Jokowi Ingatkan Ada Aturan Mainnya

Prabowo Minta Warga Jateng Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Jokowi Ingatkan Ada Aturan Mainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jakarta Kreatif Festival Kembali Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

Jakarta Kreatif Festival Kembali Digelar, Catat Tanggal dan Lokasinya

2025-05-23
Terbebani Tarif AS 32%, Industri Tekstil dan Alas Kaki Terancam PHK Massal

Terbebani Tarif AS 32%, Industri Tekstil dan Alas Kaki Terancam PHK Massal

2025-07-08
Properti Komersial di Gading Serpong Terus Mengalami Pertumbuhan

Properti Komersial di Gading Serpong Terus Mengalami Pertumbuhan

2025-07-08
Waskita Beton Precast (WSBP) Raih Kontrak Tambahan untuk Proyek Hotel Patra Surabaya

Waskita Beton Precast (WSBP) Raih Kontrak Tambahan untuk Proyek Hotel Patra Surabaya

2025-07-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

2025-08-05
Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

2025-08-05
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Agustus 2025

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Agustus 2025

2025-08-05
60% Milenial dan Gen Z Terkendala Tujuan Keuangan

60% Milenial dan Gen Z Terkendala Tujuan Keuangan

2025-08-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

2025-08-05
0
Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

2025-08-05
0
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Agustus 2025

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 Agustus 2025

2025-08-05
0
60% Milenial dan Gen Z Terkendala Tujuan Keuangan

60% Milenial dan Gen Z Terkendala Tujuan Keuangan

2025-08-05
0
Top 3: Daftar Barang yang Bakal Lebih Mahal Imbas Tarif Impor Trump

Top 3: Daftar Barang yang Bakal Lebih Mahal Imbas Tarif Impor Trump

2025-08-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 3 Agustus 2025: UBS, Galeri24 hingga Antam Melesat

2025-08-05
Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

Harga Emas Masih Berpeluang Cetak Rekor, Bakal Sentuh Level Segini

2025-08-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.