• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Sah! Hans Patuwo Resmi Nahkodai GOTO, Gantikan Patrick Walujo

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    Menteri ESDM Bahlil: Sawit Papua Bisa Jadi Penopang Program B50

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

    VinFast VF3 Rakitan Lokal Siap Didistribusikan Tahun Depan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!

PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-17
0

PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!

wmhg.org – PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, salah satu istilah yang sering kamu dengar, terutama saat berbelanja atau membayar layanan tertentu. PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa yang berlaku di wilayah Indonesia. Meski kita sering membayar PPN, banyak yang mungkin belum tahu betul apa itu PPN dan bagaimana sistemnya bekerja.

PPN berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) yang langsung dibayar oleh wajib pajak. PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap proses produksi hingga distribusi barang atau jasa. Artinya, kita sebagai konsumen akhirnya menanggung beban pajak ini, tetapi yang menyetorkan pajaknya adalah pihak penjual atau penyedia jasa.

Saat ini, tarif PPN di Indonesia adalah 11 persen, naik dari tarif sebelumnya sebesar 10 persen yang berlaku sebelum 1 April 2022. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung reformasi perpajakan.

Apa Itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi di wilayah Indonesia. Pajak ini berlaku bertingkat, artinya diterapkan pada setiap tahapan produksi atau distribusi, mulai dari produsen hingga ke tangan konsumen akhir.

Sebagai contoh, saat kamu membeli barang di toko, harga yang kamu bayar biasanya sudah termasuk PPN. Pajak ini kemudian disetorkan oleh penjual kepada pemerintah. Karena sifatnya yang tidak terlihat langsung, banyak orang tidak menyadari keberadaan PPN dalam harga barang atau jasa yang mereka beli.

PPN memiliki peran penting dalam pembiayaan negara karena menyumbang porsi besar dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyetor PPN yang telah mereka kumpulkan.

Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Meski hampir semua barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan karena dianggap memiliki fungsi vital atau bersifat strategis. Berikut daftarnya:

Barang yang Tidak Dikenakan PPN

1. Barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti minyak mentah dan gas alam.
2. Barang kebutuhan pokok yang sangat diperlukan oleh masyarakat, seperti beras, gula, dan telur.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, atau warung, baik yang dimakan di tempat maupun dibawa pulang.
4. Uang, emas batangan, dan surat berharga lainnya.

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

1. Jasa kesehatan, termasuk layanan dokter umum, dokter spesialis, dan rumah sakit.
2. Jasa sosial, seperti layanan di panti asuhan atau panti jompo.
3. Jasa pendidikan, seperti sekolah formal atau pelatihan kerja.
4. Jasa keagamaan, termasuk khotbah atau ceramah keagamaan.
5. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, seperti siaran televisi atau radio.
6. Jasa transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
7. Jasa perhotelan yang tidak mencakup layanan tambahan seperti spa atau karaoke.
8. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pembuatan KTP.

Mengapa Beberapa Barang dan Jasa Dibebaskan dari PPN?

Pembebasan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor strategis. Dengan demikian, kebutuhan dasar dan layanan vital tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa tambahan beban biaya.

Jadi, sekarang kamu sudah tahu apa itu PPN, cara kerjanya, dan jenis barang serta jasa yang dikecualikan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Prabowo Minta Warga Jateng Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Jokowi Ingatkan Ada Aturan Mainnya

Prabowo Minta Warga Jateng Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Jokowi Ingatkan Ada Aturan Mainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga

Beda Nasib Nikel dan Batubara dalam Penetapan HBA dan HMA Sebagai Patokan Harga

2025-03-06
Kementerian ESDM Buka Lelang 629.000 Ton Bauksit, Potensi Penerimaan Rp 200 Miliar

Kementerian ESDM Buka Lelang 629.000 Ton Bauksit, Potensi Penerimaan Rp 200 Miliar

2025-12-16
Penambang Nikel Protes Dikenai Denda Paling Besar di Sektor Minerba

Penambang Nikel Protes Dikenai Denda Paling Besar di Sektor Minerba

2025-12-16
Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

Bahlil Beberkan Alasan Peresmian RDMP Balikpapan Ditunda

2025-12-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

2026-02-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

2026-02-12
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026, Lebih Murah!

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026, Lebih Murah!

2026-02-12
Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

Maraknya Kejahatan Siber, BCA Minta Nasabah Tak Sembarangan Soal Ini

2026-02-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Indonesia Tetapkan Sawah Abadi di 8 Provinsi, Dilarang Dialihfungsikan

Indonesia Tetapkan Sawah Abadi di 8 Provinsi, Dilarang Dialihfungsikan

2026-02-12
0
Dialog 3 Jam dengan Prabowo di Hambalang, Pengusaha Bocorkan Hal Ini

Dialog 3 Jam dengan Prabowo di Hambalang, Pengusaha Bocorkan Hal Ini

2026-02-12
0
Ada Diskon 30% Tiket Kereta Api Jelang Lebaran 2026, Dijual Mulai Hari Ini 10 Februari 2026

Ada Diskon 30% Tiket Kereta Api Jelang Lebaran 2026, Dijual Mulai Hari Ini 10 Februari 2026

2026-02-12
0
Penjelasan KAI soal Insiden Asap KRL di Stasiun Universitas Pancasila

Penjelasan KAI soal Insiden Asap KRL di Stasiun Universitas Pancasila

2026-02-12
0
Mensesneg Beberkan Kriteria Calon Pimpinan OJK

Mensesneg Beberkan Kriteria Calon Pimpinan OJK

2026-02-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

Harga Emas Tiba-Tiba Amblas, Ini Gara-garanya

2026-02-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Februari 2026, Cek di Sini Daftar Lengkapnya

2026-02-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.