• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Plastik Naik, Harga Barang di Pasar Berpotensi Melonjak

    Harga Plastik Naik, Harga Barang di Pasar Berpotensi Melonjak

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Harga Plastik Naik, Harga Barang di Pasar Berpotensi Melonjak

    Harga Plastik Naik, Harga Barang di Pasar Berpotensi Melonjak

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda

PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-12
0

PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda

wmhg.org – Pascapengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, Senin (3/3/2025), pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. “Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” katanya pada Taklimat Media SPMB di Jakarta (3/3/2025).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 33 dan Pasal 36, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewajiban untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru, serta melakukan sosialisasi kepada berbagai pemangku kepentingan.


Taklimat
Taklimat Media SPMB di Jakarta (3/3/2025) yang dihadiri Mendikdasmen Abdul Mu’ti (Dok: Kemendikdasmen)

Pemda bertanggung jawab dalam menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru melalui keputusan kepala daerah, paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran. Petunjuk teknis tersebut harus mencakup persyaratan penerimaan murid baru; kriteria jalur penerimaan murid baru; daya tampung setiap jalur; jangka waktu pelaksanaan; mekanisme pendaftaran daring dan luring; larangan pungutan; tata cara pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan. Selain itu, pemda diminta membentuk panitia yang berada di tingkat daerah dan kepala satuan pendidikan juga membentuk panitia di tingkat satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, pemda harus menyediakan aplikasi penerimaan murid baru secara daring dengan didukung sumber daya berupa jaringan listrik, internet, perangkat keras, dan kemampuan operator. Data pada aplikasi tersebut perlu dipastikan agar aktual, terintegrasi dengan aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan), data terpadu kesejahteraan sosial, dan data kependudukan.

Selain pengaturan teknis, pemda diwajibkan melakukan sosialisasi aktif terkait SPMB, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sosialisasi ini harus mencakup berbagai pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan dan operator sekolah, kelompok kerja kepala sekolah, musyawarah kerja pengawas pendidikan, serta orang tua/wali calon murid.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti bimbingan teknis, pertemuan komite sekolah, media sosial resmi, serta pengumuman di sekolah, dan media massa setempat. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami sistem seleksi dan meminimalkan kendala dalam pelaksanaannya.

Kewajiban pemda juga berkaitan dengan penyaluran calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PDM), Gogot Suharwoto, dalam taklimat media beberapa waktu lalu di Jakarta, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke sekolah negeri lain yang masih memiliki daya tampung, sekolah swasta, atau sekolah yang dikelola kementerian lain, sehingga setiap anak tetap mendapatkan akses pendidikan.

“Pemda dapat memberikan bantuan pendidikan kepada calon murid di sekolah swasta yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri, berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan. Ini diprioritaskan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu,” kata Dirjen Gogot.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa dasar kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah. Mu’ti menyebut, sejumlah daerah telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka untuk mendukung pendidikan murid yang tidak tertampung di sekolah negeri akibat daya tampung yang terbatas.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Prabowo Dicap Alergi Demo, MenHAM Pigai Tepis Tudingan Eks Mendiktisaintek Satryo: Jangan Percaya!

Prabowo Dicap Alergi Demo, MenHAM Pigai Tepis Tudingan Eks Mendiktisaintek Satryo: Jangan Percaya!

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Perak Antam Hari Ini Merosot Rp 1.900

Harga Perak Antam Hari Ini Merosot Rp 1.900

2026-06-25
Bocoran AHY: Bakal Ada Apartemen di Kawasan Travoy Hub Jasa Marga

Bocoran AHY: Bakal Ada Apartemen di Kawasan Travoy Hub Jasa Marga

2025-09-27
Uang Jajan Gratis Setiap Hari? Begini Cara Gampang Klaim Saldo DANA Kaget

Uang Jajan Gratis Setiap Hari? Begini Cara Gampang Klaim Saldo DANA Kaget

2025-10-05
Harga Minyak Melambung Setelah Trump Kembali Ancam Iran

Harga Minyak Melambung Setelah Trump Kembali Ancam Iran

2026-06-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25
Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026

Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Brasil Larang Donasi Kripto untuk Kampanye Pemilu 2026

Brasil Larang Donasi Kripto untuk Kampanye Pemilu 2026

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.