• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    InJourney Genap 4 Tahun, Bidik Kontribusi PDB hingga 6% pada 2029

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Target PNBP Minerba Rp134 Triliun, Produksi Dipangkas Jadi Batu Sandungan

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    Ada 10 Perusahaan Rusia Incar Indonesia, Sektor Drone Jadi Primadona Baru

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

    ESDM Pasang Target Tinggi: PNBP Minerba 2026 Rp 134 Triliun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!

Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-14
0

Baca 10 detik

Peringatan Polri dikeluarkan menyusul pengeroyokan dua debt collector di Kalibata yang berujung perusakan kios pedagang.
Penarikan kendaraan paksa oleh debt collector dilarang dan harus berdasarkan putusan pengadilan sesuai UU Fidusia.
Enam anggota Polri ditetapkan tersangka atas pengeroyokan dua *matel* yang ternyata menghentikan kendaraan milik anggota.

wmhg.org – Kasus pengeroyokan maut dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan hingga berujung perusakan kios pedagang, memantik peringatan keras dari internal Polri.

Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Itwasum Polri Kombes Manang Soebeti menegaskan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara paksa tanpa putusan pengadilan.

Peringatan itu disampaikan Manang melalui unggahan ulang video lama di akun Instagram pribadinya, @manangsoebeti_official, yang kembali viral di tengah ramainya polemik matel menyusul tragedi Kalibata.

Dalam unggahan tersebut, Manang menyebut video itu sebagai materi edukasi bersama agar konflik penagihan utang tidak berujung kekerasan.

“Kalau Anda tidak rela kendaraan Anda ditarik atau tidak secara sukarela menyerahkan, jangan tanda tangan apapun dan segera lapor ke polres atau polda. Oke bray,” ujar Manang dalam video tersebut dikutip wmhg.org, Sabtu (13/12/2025).

Manang menjelaskan, praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia.

Menurutnya, meski terjadi wanprestasi atau cedera janji antara debitur dan kreditur, eksekusi terhadap objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak di jalan.

“Dalam Undang-Undang Fidusia, apabila terjadi cedera janji atau wanprestasi antara debitur dengan kreditur, maka kreditur tidak boleh semena-mena melakukan penarikan ataupun eksekusi,” jelas Manang.

Ia juga menegaskan, ketentuan tersebut diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2021. Putusan itu menyatakan frasa “yang berwenang” dalam eksekusi fidusia tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai pengadilan negeri.

“Artinya, dalam upaya eksekusi penarikan terhadap objek fidusia, haruslah melalui putusan pengadilan negeri. Jadi tidak boleh semena-mena kreditur melakukan penarikan paksa, kecuali debitur secara sukarela mau menyerahkan kendaraan,” tegasnya.

Di sisi lain Manang juga memberi pesan langsung kepada para debitur. Ia meminta masyarakat tidak terpancing melakukan perlawanan di lapangan apabila menghadapi penagihan yang disertai intimidasi.

“Apabila Anda mendapatkan perlakuan semena-mena dari debt collector, Anda tidak perlu melakukan perlawanan. Kalau Anda tidak mau menyerahkan kendaraan secara sukarela, mereka tidak berhak menarik tanpa putusan pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, bila penarikan disertai ancaman, kekerasan, atau perampasan, masyarakat lebih baik segera melapor ke kepolisian.

“Kalau mereka melakukan upaya paksa dengan kekerasan, merampas, mengancam, laporkan ke polres atau polda. Kita akan melakukan tindakan hukum,” kata Manang.

Tak hanya kepada debitur, Manang juga melontarkan peringatan keras kepada para debt collector. Ia menegaskan praktik penarikan paksa adalah perbuatan melawan hukum.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Menteri Keuangan Brasil Tunda Konsultasi Pajak Kripto

Menteri Keuangan Brasil Tunda Konsultasi Pajak Kripto

2026-03-23
Satgas PKH Cabut Izin Tambang Agincourt Resources Imbas Bencana Sumatera

Satgas PKH Cabut Izin Tambang Agincourt Resources Imbas Bencana Sumatera

2026-01-20
Mundur Jadi Ketum, Airlangga Soroti Capaian Partai Golkar

Mundur Jadi Ketum, Airlangga Soroti Capaian Partai Golkar

2024-08-11
Foxconn Tambah 50.000 Pekerja Jelang Peluncuran iPhone 16 Apple September Nanti

Foxconn Tambah 50.000 Pekerja Jelang Peluncuran iPhone 16 Apple September Nanti

2024-08-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

2026-03-23
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

2026-03-23
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Maret 2026, Dipatok Segini di Hari ke-2 Lebaran

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Maret 2026, Dipatok Segini di Hari ke-2 Lebaran

2026-03-23
Oleh-Oleh Legendaris Semarang, Bandeng Juwana Elrina Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Oleh-Oleh Legendaris Semarang, Bandeng Juwana Elrina Tumbuh Bersama Dukungan BRI

2026-03-23

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

Harga Emas Anjlok, Alami Koreksi Mingguan Terburuk sejak 2011

2026-03-23
0
Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 5,7% saat Ramadan

Menkeu Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Sentuh 5,7% saat Ramadan

2026-03-23
0
KAI Logistik Angkut Dua Lokomotif Hidrolik Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2026

KAI Logistik Angkut Dua Lokomotif Hidrolik Tambahan untuk Angkutan Lebaran 2026

2026-03-23
0
Pesan Menko Airlangga saat Momen Lebaran 2026: Pemerintah Beri Stimulus Diskon hingga WFA

Pesan Menko Airlangga saat Momen Lebaran 2026: Pemerintah Beri Stimulus Diskon hingga WFA

2026-03-23
0
Sejak Kapan Mudik Jadi Tradisi di Indonesia? Ini Penjelasannya

Sejak Kapan Mudik Jadi Tradisi di Indonesia? Ini Penjelasannya

2026-03-23
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

Harga Emas Anjlok 11% Selama Sepekan, Ini Penyebabnya

2026-03-23
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu 22 Maret 2026: 2 Karat Tak Sampai Rp 200 Ribu

2026-03-23

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.