• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Laba Kolektif BUMN Ditargetkan Capai Rp 350 Triliun di Tahun 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Total Bangun Persada (TOTL) Bidik Perolehan Kontrak Baru Rp 5 Triliun pada 2026

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Harga Timah Global Melonjak 50% dalam Tiga Bulan, Pasokan Ketat Jadi Pemicu

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

    Paramount Gading Serpong Perkuat Posisi Sebagai Kota Mandiri Berkelanjutan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-13
0

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

wmhg.org – Akademisi dari Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Suyud Warno Utomo mengkritik tata cara pengajuan perlindungan hukum oleh pejuang lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 10 tahun 2024. Pasalnya, dalam Permen tersebut diatur bahwa pengajuan permohonan perlindungan hukum hanya kepada Menteri LHK.

Hal tersebut ditulis dalam Pasal 9 ayat 1 Permen LHK 10/2024. Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri maupun diwakilkan oleh keluarga inti, penasihat hukum, atau orang yang diberikan kuasa.

Ini yang agak repot kalau misalnya pengajuan ke Menteri. Kalau pejuang lingkungan, misalnya di daerah pelosok, mau ke Jakarta, mau menyampaikan ke Menteri kan sekarang enggak tahu mekanismenya, kata Suyud kepada wmhg.org, saat dihubungi, Kamis (12/9/2024).

Aktivis lingkungan menggelar aksi di tengah Kalimas Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

Dia menyambut baik dengan diterbitkannya Permen tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat tersebut. Akan tetapi, khusus pasal tentang permohonan perlindungan hukum tersebut seharusnya tata caranya dibuat lebih mudah.

Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI itu menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan telah terjadi di seluruh daerah Indonesia. Sehingga konflik lingkungan yang terjadi juga makin luas.

Suyud khawatir kalau permohonan itu dibuat sentral kepada menteri LHK langsung akan menimbulkan respon yang terlalu lama.

Nanti responsnya bisa lama. Kalau lama nanti yang memperjuangkan juga semakin berkurang semangatnya. Kalau menurut saya, ya janganlah semuanya disentralisasi, cari mekanismenya bagaimana supaya cepat tanggap sikap, ujarnya.

Dia menyarankan, seharusnya permohonan perlindungan hukum tersebut bisa dibuat berjenjang dengan melibatkan instansi yang ditugaskan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup.

Dalam Pasal 16 pada Permen itu juga disebutkan kalau menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Berikan Layanan Terbaik ke Nasabah, Euromoney Kembali Nobatkan Bank Mandiri Sebagai Best Bank in Indonesia di 2024

Berikan Layanan Terbaik ke Nasabah, Euromoney Kembali Nobatkan Bank Mandiri Sebagai Best Bank in Indonesia di 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bank Mandiri Perkuat Sistem Livin’ by Mandiri untuk Hadapi Lonjakan Transaksi Lebaran

Bank Mandiri Perkuat Sistem Livin’ by Mandiri untuk Hadapi Lonjakan Transaksi Lebaran

2026-03-21
Hasil Survei SHPR BI di Kuartal l-2025: Tren Pembelian Rumah lewat KPR Terus Menurun

Hasil Survei SHPR BI di Kuartal l-2025: Tren Pembelian Rumah lewat KPR Terus Menurun

2025-05-20
Jalan Tol Cipali Kembali Dibuka Dua Arah, Arus Kendaraan Ramai Lancar

Jalan Tol Cipali Kembali Dibuka Dua Arah, Arus Kendaraan Ramai Lancar

2026-03-21
Sidang Kabinet Perdana, Jokowi : Investasi yang Sudah Masuk di IKN Rp 56,2 Triliun

Sidang Kabinet Perdana, Jokowi : Investasi yang Sudah Masuk di IKN Rp 56,2 Triliun

2024-08-12
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Didukung Pemberdayaan BRI, Yummy Craft Terus Kembangkan Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara

Didukung Pemberdayaan BRI, Yummy Craft Terus Kembangkan Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara

2026-03-26
Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS di Pasar Offshore, Tanda Tekanan Eksternal Menguat

Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS di Pasar Offshore, Tanda Tekanan Eksternal Menguat

2026-03-26
Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik: Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua, Ini Daftar Lengkapnya

Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik: Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua, Ini Daftar Lengkapnya

2026-03-26
Thomas Djiwandono dan Juda Agung Ikut Ucap Sumpah Jabatan Jadi Komisioner OJK

Thomas Djiwandono dan Juda Agung Ikut Ucap Sumpah Jabatan Jadi Komisioner OJK

2026-03-26

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas dan Perak Kompak Tertekan, Ini Penyebabnya

Harga Emas dan Perak Kompak Tertekan, Ini Penyebabnya

2026-03-26
0
Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Stabil, Simak Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Stabil, Simak Rinciannya di Sini

2026-03-26
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Loyo

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Loyo

2026-03-26
0
Harga Emas Dunia Hari Ini 24 Maret 2025 Anjlok 1,5%

Harga Emas Dunia Hari Ini 24 Maret 2025 Anjlok 1,5%

2026-03-26
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 Maret 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-03-26
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Didukung Pemberdayaan BRI, Yummy Craft Terus Kembangkan Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara

Didukung Pemberdayaan BRI, Yummy Craft Terus Kembangkan Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara

2026-03-26
Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS di Pasar Offshore, Tanda Tekanan Eksternal Menguat

Rupiah Tembus Rp 17.000 per Dolar AS di Pasar Offshore, Tanda Tekanan Eksternal Menguat

2026-03-26

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.