• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

    GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

    GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-03-17
0

Baca 10 detik

Prof. Dr. Mudzakkir menyoroti tidak adanya unsur *mens rea* pada kasus korupsi mantan Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto terkait pengadaan alat kesehatan.
Arief Pramuhanto dihukum penjara dan uang pengganti kerugian negara padahal hakim mengakui tidak ada aliran dana kepadanya.
Pakar hukum menekankan kerugian negara harus *actual loss* dan peran komisaris tidak sama dengan pengambil keputusan operasional harian.

wmhg.org – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. secara tegas menyoroti tidak ada unsur mens rea di perkara korupsi yang terjadi pada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.

Ia juga mempertanyakan adanya kewajiban menunaikan uang pengganti kepada Arief Pramuhanto atas kerugian negara senilai Rp377 miliar pada pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).

“Sepemahaman saya dalam perkara Arief Pramuhanto itu memang tidak ada unsur mens rea. Pertama, beliau hanya menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19 sehingga diperlukan kecepatan bertindak untuk menyelamatkan nyawa manusia. Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah menyatakan tidak terbukti ada aliran dana kepada Arief untuk memperkaya diri sehingga tidak menjatuhkan hukuman Uang Pengganti. Artinya ketiga hal ini sudah cukup kuat untuk menilai tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto,” papar Mudzakkir dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (03/03/2026).

Unsur mens rea ini, menurut Mudzakkir, sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa (wanprestasi).

Dalam tindak pidana korupsi, kata dia, seorang pelaku itu harus melibatkan niat jahat untuk merugikan negara.

“Situasi yang terjadi sekarang ini memang sangat mengkhawatirkan, terutama buat para profesional yang mengemban amanah sebagai pimpinan BUMN dan anak usahanya,” katanya.

Merujuk keputusan Kasasi yang telah menghukum Arief Pramuhanto dengan kurungan 13 tahun penjara, uang pengganti atas terjadinya kerugian negara sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

“Di sinilah yang menjadi pertanyaan besar, mengapa majelis hakim di tingkat Banding dan Kasasi justru tetap menghukum, bahkan mewajibkan yang bersangkutan harus membayar uang pengganti di saat hakim sendiri menyatakan terbukti tidak ada aliran dana yang diterima oleh Arief. Logika hukumnya sederhana, uang pengganti adalah setara dengan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan yang tercantum dalam UU Tipikor pasal 18 ayat 1.b. Jika hakim sendiri mengakui tidak ada aliran dana ke terdakwa, kewajiban membayar ratusan miliar tersebut menjadi sebuah anomali hukum yang dapat menjadi preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia” terang akademisi 68 tahun ini.

Pada kasus korupsi alat kesehatan ini, majelis hakim menyebut kerugian negara yang muncul sebesar Rp 377 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut berasal dari kerugian yang terjadi pada PT Indofarma sebesar Rp18 miliar dan Rp359 miliar terjadi pada PT Indofarma Global Medika (IGM).

PT IGM ini adalah anak usaha dari PT Indofarma, di mana Arief bertugas sebagai komisaris utama.

Lebih lanjut, Mudzakkir menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara wajib bersifat actual loss, artinya kerugian itu harus nyata, pasti, dan sudah terjadi jumlahnya.

Namun, dalam kasus-kasus pimpinan BUMN, sering kali kegagalan bisnis dan piutang yang belum tertagih langsung dicap sebagai kerugian negara.

“Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potential loss atau perkiraan kerugian yang mungkin terjadi di masa depan. Menyamakan risiko bisnis yang tidak terhindarkan dengan pencurian uang negara adalah lompatan logika hukum yang sangat berbahaya. Ini bukan hanya mengancam individu, tetapi juga merusak iklim investasi dan mematikan profesionalisme di tubuh BUMN” beber Mudzakkir.

Dalam kapasitas sebagai komisaris, Mudzakkir menilai, seharusnya kerugian negara yang terjadi pada IGM itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghukum Arief Pramuhanto.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Sidak Diskon Tiket Pesawat di Bandara Soetta, Menhub Temukan Hal Mengejutkan Ini

Sidak Diskon Tiket Pesawat di Bandara Soetta, Menhub Temukan Hal Mengejutkan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

GAIKINDO Optimistis Industri Nasional Mampu Penuhi Kebutuhan Kendaraan Pick-up

2026-02-27
BI Tahan Suku Bunga Disebut Sinyal Positif di Tengah Ketidakpastian Global

BI Tahan Suku Bunga Disebut Sinyal Positif di Tengah Ketidakpastian Global

2026-04-24
Kas Negara Dikabarkan Menipis, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini

Kas Negara Dikabarkan Menipis, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Ini

2026-04-25
Profil Hanif Faisol, Doktor Kehutanan yang Diangkat Jadi Wamenko Pangan

Profil Hanif Faisol, Doktor Kehutanan yang Diangkat Jadi Wamenko Pangan

2026-04-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Kemarin Tembus Rp 17.326 per Dolar AS, Hari Ini Makin Dalam

Rupiah Kemarin Tembus Rp 17.326 per Dolar AS, Hari Ini Makin Dalam

2026-05-01
Cek Nilai Tukar Dolar ke Rupiah di Bank Hari Ini, Ada yang Capai Rp 17.530

Cek Nilai Tukar Dolar ke Rupiah di Bank Hari Ini, Ada yang Capai Rp 17.530

2026-05-01
Di Tengah Gejolak Geopolitik dan Ekonomi Global, BRI Optimistis Kinerja 2026 On Track

Di Tengah Gejolak Geopolitik dan Ekonomi Global, BRI Optimistis Kinerja 2026 On Track

2026-05-01
Sah, Beli Oleh-oleh di China Bisa Pakai QRIS

Sah, Beli Oleh-oleh di China Bisa Pakai QRIS

2026-05-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
21 RSUD Naik Kelas Bulan Depan, Bakal Diresmikan Prabowo

21 RSUD Naik Kelas Bulan Depan, Bakal Diresmikan Prabowo

2026-05-01
0
Prabowo Bakal Ikut May Day 2026, Qodari: Bukti Pemerintah Bersama Buruh

Prabowo Bakal Ikut May Day 2026, Qodari: Bukti Pemerintah Bersama Buruh

2026-05-01
0
Harta Pemilik Green SM, Ternyata Orang Terkaya Se-Asia Tenggara

Harta Pemilik Green SM, Ternyata Orang Terkaya Se-Asia Tenggara

2026-05-01
0
Buruh Sampaikan 11 Isu di May Day 2026, Sebagian Sudah Direspons Presiden

Buruh Sampaikan 11 Isu di May Day 2026, Sebagian Sudah Direspons Presiden

2026-05-01
0
UEA Bakal Keluar dari OPEC, Ada Anggota Lain yang Menyusul?

UEA Bakal Keluar dari OPEC, Ada Anggota Lain yang Menyusul?

2026-05-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Kemarin Tembus Rp 17.326 per Dolar AS, Hari Ini Makin Dalam

Rupiah Kemarin Tembus Rp 17.326 per Dolar AS, Hari Ini Makin Dalam

2026-05-01
Cek Nilai Tukar Dolar ke Rupiah di Bank Hari Ini, Ada yang Capai Rp 17.530

Cek Nilai Tukar Dolar ke Rupiah di Bank Hari Ini, Ada yang Capai Rp 17.530

2026-05-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.