• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR Tuai Kecaman, Golkar: Mari Berbesar Hati, Pak Harto Ada Salahnya?

Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR Tuai Kecaman, Golkar: Mari Berbesar Hati, Pak Harto Ada Salahnya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-28
0

Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR Tuai Kecaman, Golkar: Mari Berbesar Hati, Pak Harto Ada Salahnya?

wmhg.org – Elite Partai Golkar, Lodewijk F Paulus, menilai jika tak ada salahnya nama Presiden Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Nah saat kita melihat ke depan, marilah kita berbesar hati ya. Founding father kita, Pak Soekarno sudah di itukan, apa salahnya? mungkin Bapak Gus Dur itu ada salahnya apa? Pak Harto ada salahnya? Mari kita melangkah melihat ke depan, supaya jangan ada lagi gitu lho, kata Lodewijk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, tak perlu diributkan soal penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut. Ia menyarankan agar semua pihak fokus menatap masa depan.

Sehingga kita bisa fokus ke depan. fokus ke depan untuk bagaimana membangun bangsa ini. kenapa? saat kita berbicara 2045, Berarti anak anak yang skrg ada usia 20 an tahun itu menjadi fondasi utama. Karena kita mendapatkan bonus demografi, ujarnya.

Sekjen Partai Golkar, Lodewijk F Paulus. (wmhg.org/Bagaskara)

Lebih lanjut, ia menyampaikan, jangan berkutat hanya pada satu sejarah. Menurutnya, kalau ada satu diberikan jalan maka jalan yang lain juga harus dibuka.

Nah kalau kita hanya berkutat dengan itu saja, sejarah… Itu bagian dari sejarah. Tetapi marilah kita berbesar hati kalau 1 pihak sudah membuka diri ada pihak lain juga, sebaiknya membuka diri gitu loh, ungkapnya.

Ia menyampaikan, jika penghapusan nama Soeharto tersebut bukan langkah untuk mentoleransi kesalahan-kesalahan yang telah dibuat.

Aturan sudah ada kok. Sampe kapan? Ya. Katakan seperti saya pernah mendengar, apa kami banyak orang bersalah, apa kami tidak boleh berbuat benar selalu harus salah terus. Artinya waktu dia berpikir seperti, itu bukan toleransi atas kesalahan. Yang salah dihukum. Ada prosedurnya. Ada aturan yang mengatur itu, katanya.

Ilustrasi Soeharto. [Instagram @cendana.archives]

Udah berpikir positif aja lah. Supaya kita.. Kalau itu terus ke belakang, kan nanti dia.. Oh kenapa dia boleh, kenapa ini gak boleh. Kapan mau selesai?, sambungnya.

Sebelumnya, MPR RI secara resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam sisang paripurna akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Terkait dengan penyebutan nama Mantan PresidenSoehartodalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, BapakSoehartodinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, kata Bamsoet.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara termasuk PresidenSoeharto, dan para kroninya. Adanya ketetapan itu ditekan pada 13 November oleh MPR di bawah pimpinan Harmoko.

Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan PresidenSoehartodengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia, demikian bunyi TAP tersebut.

Bamsoet juga mengatakan, jika keputusan untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal itu merupakan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September dua hari sebelumnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. (wmhg.org/Bagas)

Menurutnya, TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai lantaran Soeharto telah meninggal dunia.

MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh tap MPR nomor 1/R 2003, ujarnya.

Sementara itu, MPR pada kesempatan yang sama juga mengeluarkan keputusan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tak lagi terbukti.

Lalu, soal TAP terkait pemberhentian Presiden Gus Dur pada 2001. MPR menyatakan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara, tidak berlaku lagi.

MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional, tuturnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gratiskan Biaya Transaksi bagi Merchant,  GoPay Dorong Perluasan Adopsi QRIS

Gratiskan Biaya Transaksi bagi Merchant, GoPay Dorong Perluasan Adopsi QRIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

Indonesia Penyumbang Terbesar Kedua Transaksi TikTok Shop di 2024

2025-02-05
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah-DPR Bahas Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah-DPR Bahas Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam

2026-06-09
Danantara Tepis Isu Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond

Danantara Tepis Isu Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond

2026-06-06
Rupiah Tembus 18.000, OJK Pastikan Tak Ada Bank Rush

Rupiah Tembus 18.000, OJK Pastikan Tak Ada Bank Rush

2026-06-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

2026-06-10
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

2026-06-10
BI Rate Naik Jadi 5,50%, Perry Warjiyo Ungkap Alasan Utama

BI Rate Naik Jadi 5,50%, Perry Warjiyo Ungkap Alasan Utama

2026-06-10
Selain BI Rate Naik, Simak 4 Langkah Bank Indonesia Jaga Rupiah

Selain BI Rate Naik, Simak 4 Langkah Bank Indonesia Jaga Rupiah

2026-06-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Little Pepe Disebut Bisa Kalahkan Shiba Inu dan Dogecoin

Little Pepe Disebut Bisa Kalahkan Shiba Inu dan Dogecoin

2026-06-10
0
Siapkan Talenta Digital, Bursa Kripto Gaet Kampus Top

Siapkan Talenta Digital, Bursa Kripto Gaet Kampus Top

2026-06-10
0
Harga Kripto 9 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas US$ 63.000, HYPE Melonjak 6%

Harga Kripto 9 Juni 2026: Bitcoin Bertahan di Atas US$ 63.000, HYPE Melonjak 6%

2026-06-10
0
Hedera Gabung Koalisi 200 Organisasi, Dorong RUU Clarity ACT Disahkan

Hedera Gabung Koalisi 200 Organisasi, Dorong RUU Clarity ACT Disahkan

2026-06-10
0
Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

Coinbase: Family Office Timur Tengah Borong Bitcoin Saat Harga Turun

2026-06-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

Rupiah Sudah Tembus Rp 18.200 per Dolar AS Selasa Pagi

2026-06-10
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Kembali Jadi 5,5%

2026-06-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.