• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    Meutya Hafid Minta Platform OTT Asing Tak Dominasi Pasar Indonesia

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    LEGO Bidik Pasar Libur Sekolah Lewat Kampanye “LEGO Playground”

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Kontroversi Komisi Ojol, Ke Mana Uang Itu Mengalir? Ternyata Begini Hitungannya

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

    Bos Grab Indonesia Ungkap Pendapatan Driver Ojek Online Sentuh Rp 6,8 Juta

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-14
0

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

wmhg.org – Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR RI menuai kritik tajam.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai proses yang berjalan sangat cepat, tertutup, dan sarat pelanggaran prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.

YLBHI pun menyebut langkah ini sebagai salah satu warisan paling buruk pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR dalam sejarah reformasi hukum.

YLBHI menegaskan, RKUHAP sejatinya memang perlu direformasi. KUHAP 1981 dinilai sudah lama membuka peluang praktik sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan.

Selain tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, KUHAP lama juga dianggap ketinggalan zaman dibanding banyak undang-undang lain yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Namun harapan reformasi itu kini berubah menjadi keprihatinan. Dalam dua hari saja, yakni pada 10–11 Juli 2025, DPR RI membahas 1.676 daftar isian masalah.

Kilatnya pembahasan itu, menurut YLBHI, sama sekali tak sejalan dengan prinsip kehati-hatian penyusunan undang-undang, apalagi yang berdampak langsung pada kehidupan jutaan warga.

Dalam rilis LBH/YLBHI Minggu 13 Juli 2025, RKUHP dinilai bukan hanya cepat, draf RKUHAP pun disebut muncul tiba-tiba.

Pada awal Februari 2025, DPR langsung mengusulkan draf yang kemudian disepakati menjadi draf versi DPR di awal Maret.

Beberapa anggota DPR bahkan mengaku tak tahu asal-usul draf itu dan tak pernah membahasnya di rapat terbuka.

Akademisi yang dilibatkan pun hanya diundang dua kali dan mengaku tak pernah diajak mendiskusikan substansi pasal.

Lebih mengkhawatirkan lagi, substansi RKUHAP yang tengah dibahas justru memperluas kewenangan aparat penegak hukum. Menurut catatan YLBHI dan koalisi masyarakat sipil, ada sejumlah pasal yang dinilai rawan disalahgunakan.

Mulai dari kewenangan penangkapan hingga tujuh hari, penahanan tanpa izin pengadilan, penggeledahan dan penyitaan dengan alasan mendesak yang dinilai secara subjektif oleh penyidik, hingga penyadapan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.

Dalam draf RKUHAP baru ini, polisi juga akan menjadi penyidik utama untuk hampir semua tindak pidana, kecuali untuk beberapa institusi tertentu seperti KPK dan TNI. Bahkan TNI di semua matra juga bisa menjadi penyidik tindak pidana umum.

Posisi aparat kepolisian menjadi sangat dominan, sementara mekanisme pengawasan eksternal yang independen tidak diperkuat.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Pas dengan Hari Lahir Prabowo

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Pas dengan Hari Lahir Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
IMW 2025: Sektor Maritim Sumbang 7% ke PDB Indonesia

IMW 2025: Sektor Maritim Sumbang 7% ke PDB Indonesia

2025-05-27
Indonesia Gandeng Singapura untuk Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Riau

Indonesia Gandeng Singapura untuk Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan di Riau

2025-06-13
Pertamina Soroti Tekanan Harga Minyak Global

Pertamina Soroti Tekanan Harga Minyak Global

2025-06-13
Penjualan Mobil Listrik Tembus 53.650 unit per Mei 2025, Mobil Baterai Terbesar

Penjualan Mobil Listrik Tembus 53.650 unit per Mei 2025, Mobil Baterai Terbesar

2025-06-13
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

2025-07-15
Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

2025-07-15
Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

2025-07-15
Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

2025-07-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

2025-07-15
0
Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

2025-07-15
0
Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

Cara KEK Industropolis Batang Tarik Minat Investasi Sektor Pariwisata

2025-07-15
0
Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

Sri Mulyani Cs Minta Anggaran Rp 52 Triliun untuk 2026, Buat Apa Saja?

2025-07-15
0
Tarif 32% Ditunda, Indonesia Lanjutkan Negosiasi Dagang dengan AS

Tarif 32% Ditunda, Indonesia Lanjutkan Negosiasi Dagang dengan AS

2025-07-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

Cerita Batik Muria Kudus Bersama Pertamina Pertapreneur Aggregator Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

2025-07-15
Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

Kemenkeu Minta Anggaran Rp52 Triliun di 2026, DPR Soroti Masalah Efisiensi

2025-07-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.