• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-20
0

PDIP Dorong KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada, Singgung Karpet Merah Pencalonan Gibran

wmhg.org – Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto, mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meperbolehkan partai politik tanpa perolehan kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

Hasto meminta agar KPU segera mengakomodir Putusan MK tersebut supaya bisa berlaku pada Pilkada 2024. Dia menilai masih ada waktu hingga pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 hingga Agustus.

Ya KPU harus tegas, kata Hasto di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Apalagi ini, Masih ada waktu. Jadi KPU harus melakukan penyesuaian, lanjut dia.

Pada kesempatan yang sama, Hasto lantas menyinggung Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan pada Oktober 2023 lalu.

Sebab, putusan tersebut mengubah aturan syarat batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang langsung berlaku pada Pemilu 2024.

Melalui putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bisa lolos menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Dulu saja ada perubahan MK nomor 90 langsung diubah dan itu pelanggaran etika berat, tegas Hasto.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat, kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 6,5 persen.

Lebih lanjut, syarat untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil walikota ialah pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 10 persen.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh sah paling sedikit 6,5 persen.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Soal Perlawanan Balik Eks Terpidana Kasus Kopi Sianida, Kejagung Santai Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas

Soal Perlawanan Balik Eks Terpidana Kasus Kopi Sianida, Kejagung Santai Jessica Wongso Ajukan PK usai Bebas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025

5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025

2025-12-17

15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini

2025-12-17
PPATK Nobatkan Ajaib Kripto Jadi Platform Kripto Berintegritas Terbaik

PPATK Nobatkan Ajaib Kripto Jadi Platform Kripto Berintegritas Terbaik

2025-12-17
Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2025-12-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2025-12-17
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2025-12-17
Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

Top 3: Harga Cabai hingga Harga Emas Kompak Naik

2025-12-17
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Desember 2025, 9 Karat Cuma Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 14 Desember 2025, 9 Karat Cuma Segini

2025-12-17

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kebut Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih

2025-12-17
0
Alasan Menkeu Purbaya Belum Putuskan Penyesuaian PPN 2026

Alasan Menkeu Purbaya Belum Putuskan Penyesuaian PPN 2026

2025-12-17
0
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Ternyata Punya Harta Segini

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Ternyata Punya Harta Segini

2025-12-17
0
Menko Airlangga Usul WFA Akhir Desember untuk Kelancaran Arus Nataru

Menko Airlangga Usul WFA Akhir Desember untuk Kelancaran Arus Nataru

2025-12-17
0
UMP 2026 Diumumkan Besok Selasa 16 Desember 2025

UMP 2026 Diumumkan Besok Selasa 16 Desember 2025

2025-12-17
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

Harga Emas 24 Karat Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik

2025-12-17
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 14 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Dipatok Segini

2025-12-17

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.