• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Desember 19, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Merek China Kian Ramai di Mal Agung Podomoro (APLN), Motor Baru Pertumbuhan Ritel

    Merek China Kian Ramai di Mal Agung Podomoro (APLN), Motor Baru Pertumbuhan Ritel

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Pertamina Hulu Energi Menang Lelang WK Lavender, Komitmen Investasi US$ 2,8 Juta

    Merek China Kian Ramai di Mal Agung Podomoro (APLN), Motor Baru Pertumbuhan Ritel

    Merek China Kian Ramai di Mal Agung Podomoro (APLN), Motor Baru Pertumbuhan Ritel

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

    Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Memenangkan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat

Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Pasang Garis Polisi di Lokasi Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Malah Dipecat

wmhg.org – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Ipda Rudy Soik dari Anggota Polri karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai polisi.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan bahwa pemecatan Ipda Rudy Soik sesuai dengan putusan sidang kode etik.

Alasan pemecatan Rudy sendiri menurut Ariasandy karena melanggar kode etik profesi Polri, dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Dalam amar putusan disebutkan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, katanya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Sidang KKEP terhadap Ipda Rudy Soik, sendiri telah berlangsung pada Jumat, (11/10/2024) di Ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024 dilaksanakan Sidang KKEP secara In absentia (ketidakhadiran) karena pada saat sidang KKEP pembacaan tuntutan, terduga pelanggar meminta ijin untuk tidak mengikuti persidangan. Tetapi sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran terduga pelanggar sampai dengan selesai, katanya.

Dalam amar putusan, Ipda Rudy Soik dipecat berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri.

Ariasany melanjutkan, Ipda Rudy Soik dikenakan pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b, c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Peraturan Polisi (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Keputusan PTDH ini meski berat karena dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, ungkapnya.

Ariasandy mengatakan bahwa upaya pembinaan telah dilakukan kepada Rudy Soik namun tidak ada perubahan. Menurutnya, perbuatan itu tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.

Sebelumnya di sejumlah media, Rudy membantah melakukan tindakan tidak profesional yang disasar kepadanya.

Dituduh Selingkuh

Bahkan, ia dituduh selingkuh saat menyelidiki lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal milik Ahmad, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Peristiwa tersebut terjadi saat, Ipda Rudy menjabat sebagai KBO Reskrim Polresta Kupang. Tuduhan selingkuh tersebut tidak berdasar.

Ipda Rudy menceritakan bahwa saat itu, ia dan anggotanya menyelidiki lokasi penimbunan BBM ilegal milik Ahmad.

Setelah melakukan penyelidikan, mereka kemudian menuju Restoran Master Piece, Kota Kupang untuk beristirahat makan siang sembari melakukan analisis dan evaluasi atas hasil yang didapat dari lapangan.

Jarak Master Piece dengan Markas Polda NTT hanya sekitar 100 meter, dan tempat itu kerap digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan, ungkapnya.

Ia kemudian memperlihatkan rekaman CCTV dan izin restoran kepada wartawan.

Rudy menilai bahwa Ariasandy membangun narasi yang seolah ada perselingkuhan antara Anggota tim Reserse dan Kriminal Polresta Kupang.

Padahal kegiatan makan siang di Master Piece itu diketahui oleh Kapolresta Kupang Kombes Pol Aldian Manurung, kata Rudy.

Aldinan pun ikut membantah tuduhan perselingkuhan dalam jumpa pers yang digelarnya bersama sejumlah wartawan pada Kamis, 4 Juli silam.

Isu yang menyebutkan bahwa ada perselingkuhan itu adalah tidak benar, tegasnya.

Saat itu anggota saya, berdasarkan surat perintah, tengah melakukan operasi dugaan mafia BBM ilegal di wilayah Kota Kupang, kata Aldinan.

Pelaku Penimbunan

Rudy kemudian menyoroti adanya sejumlah fakta dalam kasus BBM ilegal yang menunjukan adanya kedekatan Ahmad, pelaku penimbunan dengan anggota Paminal Propam Polda NTT.

Pelaku bahkan pernah memberikan suap senilai Rp 30 juta kepada oknum Shabara Polda NTT.

Anehnya, oknum anggota Shabara yang diproses disiplin, tetapi Ahmad tidak diproses pidana, ungkap Rudy.

Rudy menegaskan, pemasangan police line di tempat penampungan BBM ilegal merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan.

Ia kemudian mempertanyakan alasan dirinya dijadikan pemberatan untuk dimutasi ke Papua, padahal tindakan tersebut dilakukan atas perintah atasan.

Dalam pelaksanaan tugas ini bukan maunya saya, tetapi atas perintah atasan. Tapi kenapa saya yang disalahkan? tanya Rudy.

Tindakan pemutasian dirinya ke Papua, juga terkesan diskriminatif dan menyelamatkan NTT dari mafia BBM serta perdagangan orang.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Seru, Mod Bussid Truk Sembako, Sajikan Nuansa Lokal Dalam Game

Seru, Mod Bussid Truk Sembako, Sajikan Nuansa Lokal Dalam Game

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045

2025-12-19

Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check

2025-12-19
Top 3: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Top 3: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

2025-12-19
Bank Danamon Ungkap Modus Penipuan Keuangan yang Marak saat Musim Liburan

Bank Danamon Ungkap Modus Penipuan Keuangan yang Marak saat Musim Liburan

2025-12-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

2025-12-19
Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

2025-12-19
Ekspor Jepang Tumbuh 6,1%, Tertinggi dalam 9 Bulan

Ekspor Jepang Tumbuh 6,1%, Tertinggi dalam 9 Bulan

2025-12-19
Menteri PKP Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Siap Dibangun Tanpa APBN

Menteri PKP Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Siap Dibangun Tanpa APBN

2025-12-19

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

2025-12-19
0
Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

2025-12-19
0
Ekspor Jepang Tumbuh 6,1%, Tertinggi dalam 9 Bulan

Ekspor Jepang Tumbuh 6,1%, Tertinggi dalam 9 Bulan

2025-12-19
0
Menteri PKP Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Siap Dibangun Tanpa APBN

Menteri PKP Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana Siap Dibangun Tanpa APBN

2025-12-19
0
ASDP Kerahkan KMP Jatra I Angkut 44 Ton Bantuan ke Sumatera

ASDP Kerahkan KMP Jatra I Angkut 44 Ton Bantuan ke Sumatera

2025-12-19
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Rupiah Melemah terhadap Dolar AS Hari Ini 17 Desember 2025

2025-12-19
Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

Buruh Ancam Demo Bergelombang hingga Januari 2026, Ini Tuntutannya

2025-12-19

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.