• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Apindo dan Asosiasi Pengusaha Tambang-Sawit Beri 6 Catatan Soal Ekspor Melalui DSI

    Apindo dan Asosiasi Pengusaha Tambang-Sawit Beri 6 Catatan Soal Ekspor Melalui DSI

    Menilik Kemampuan DSI Menekan Under Invoicing Ekspor SDA

    Menilik Kemampuan DSI Menekan Under Invoicing Ekspor SDA

    Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Siap Salurkan Varietas Unggul

    Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Siap Salurkan Varietas Unggul

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Ramai Keluhan Soal Lonjakan Tagihan Listrik, Ini Kata PLN dan Lembaga Konsumen

    Apindo dan Asosiasi Pengusaha Tambang-Sawit Beri 6 Catatan Soal Ekspor Melalui DSI

    Apindo dan Asosiasi Pengusaha Tambang-Sawit Beri 6 Catatan Soal Ekspor Melalui DSI

    Menilik Kemampuan DSI Menekan Under Invoicing Ekspor SDA

    Menilik Kemampuan DSI Menekan Under Invoicing Ekspor SDA

    Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Siap Salurkan Varietas Unggul

    Dorong Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Siap Salurkan Varietas Unggul

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-19
0

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

wmhg.org – Hilangnya pasal penyelidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Maret 2025 dinilai bakal membuat ketimpangan serius.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Prof M Noor Harisudin.

Kami curiga dengan RUU KUHAP yang diduga mengandung ketimpangan serius karena alih-alih menjadi penyempurnaan, maka kitab undang-undang yang memuat peran aparat penegak hukum secara nyata-nyata mengandung potensi ketidaksetaraan peran dan kewenangannya, katanya dikutip Antara, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, hilangnya pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP menjadi krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat (HAM) publik.

Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dijelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang itu, tuturnya.

Tujuan penyelidikan, menurutnya, untuk mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan, sehingga penyelidikan merupakan tindak pengusutan sebagai usaha dan menemukan keterangan dan bukti-bukti yang diduga merupakan tindak pidana.

Penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan, namun tempo penyelidikan yang tanpa ada batasan waktu dalam KUHAP (1981) juga perlu dikritik, sehingga usulan limitasi waktu penyelidikan yang proporsional dalam RUU KUHAP menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum para orang yang berperkara, katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti peran dominus litis jaksa dalam hirarki yang menempatkan jaksa sebagai aparat penegak hukum dengan berbagai kewenangan ganda, yakni penuntut dan juga penyidik yang terlihat dalam beberapa pasal RUU KUHAP.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 30 b juga mengatur tentang kewenangan jaksa melakukan penyadapan, sehingga sebelumnya kejaksaan hanya bisa memproses hukum pidana khusus yang berstatus extraordinary crime, korupsi atau HAM, maka dengan RUU KUHAP itu maka jaksa juga memegang domain penyidikan pidana umum, ujarnya.

Menurutnya, kewenangan yang berlebih pada salah satu APH akan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power karena dengan kewenangan yang ada selama ini jaksa dan juga APH lainnya sudah banyak terjerat kasus, apalagi nanti jaksa punya kewenangan berlebihan.

Saya berharap DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RUU KUHAP dan wakil rakyat tersebut harus mendengar rakyat karena rakyat adalah Tuhan, katanya.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang juga sudah dijamin dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pengesahan RUU KUHAP itu nantinya dikhawatirkan akan kembali menjadi mundur ke jaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) zaman Belanda yang menempatkan polisi sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat), ujarnya. (Antara)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hasto Klaim KPK Gunakan Cara-cara Kotor dalam Perkara Dugaan Suap Harun Masiku

Hasto Klaim KPK Gunakan Cara-cara Kotor dalam Perkara Dugaan Suap Harun Masiku

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
50 Ribu Motor Buruh Serbu Jakarta pada 24 September 2026

50 Ribu Motor Buruh Serbu Jakarta pada 24 September 2026

2026-09-17
Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya

2025-05-02
PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Bantu Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk Bantu Nasabah Flores NTT Bangkit dan Kembali Berusaha

2026-09-23
Harga Emas Dunia Bisa Tembus US$ 4.650 Meski Suku Bunga The Fed Naik

Harga Emas Dunia Bisa Tembus US$ 4.650 Meski Suku Bunga The Fed Naik

2026-09-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 3.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 3.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-24
Harga Perak Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 700

Harga Perak Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 700

2026-09-24
Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 September 2026 di Galeri24, Antam dan UBS

Cek Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 September 2026 di Galeri24, Antam dan UBS

2026-09-24
Harga Emas Perhiasan 23 September 2026: 9 Karat Sentuh Rp 782.000

Harga Emas Perhiasan 23 September 2026: 9 Karat Sentuh Rp 782.000

2026-09-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Strive Borong Bitcoin Rp 1,9 Triliun, Total Kepemilikan BTC Jadi 26.355

Strive Borong Bitcoin Rp 1,9 Triliun, Total Kepemilikan BTC Jadi 26.355

2026-09-24
0
Harga Kripto 23 September 2026: Bitcoin Melambung, Zcash Terbang 8,11%

Harga Kripto 23 September 2026: Bitcoin Melambung, Zcash Terbang 8,11%

2026-09-24
0
CME Memperluas Jajaran Produk Berjangka Kripto

CME Memperluas Jajaran Produk Berjangka Kripto

2026-09-24
0
Harga Bitcoin Sempat Sentuh Rp 1,55 Miliar Usai Pertemuan AS-Iran

Harga Bitcoin Sempat Sentuh Rp 1,55 Miliar Usai Pertemuan AS-Iran

2026-09-24
0
Rusia Peringatkan Risiko Stablecoin Asing, Aset Investor Dapat Dibekukan

Rusia Peringatkan Risiko Stablecoin Asing, Aset Investor Dapat Dibekukan

2026-09-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 3.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 3.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-09-24
Harga Perak Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 700

Harga Perak Antam Hari Ini 23 September 2026 Naik Rp 700

2026-09-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.