• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Smelter Nikel dan HPAL Tertekan Lonjakan Harga Sulfur, Solar Industri dan HPM Baru

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

    Cari Alternatif Plastik, Kemenperin Siapkan Kertas hingga Kaca untuk Industri Kemasan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-19
0

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

wmhg.org – Hilangnya pasal penyelidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Maret 2025 dinilai bakal membuat ketimpangan serius.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Prof M Noor Harisudin.

Kami curiga dengan RUU KUHAP yang diduga mengandung ketimpangan serius karena alih-alih menjadi penyempurnaan, maka kitab undang-undang yang memuat peran aparat penegak hukum secara nyata-nyata mengandung potensi ketidaksetaraan peran dan kewenangannya, katanya dikutip Antara, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, hilangnya pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP menjadi krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat (HAM) publik.

Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dijelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang itu, tuturnya.

Tujuan penyelidikan, menurutnya, untuk mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan, sehingga penyelidikan merupakan tindak pengusutan sebagai usaha dan menemukan keterangan dan bukti-bukti yang diduga merupakan tindak pidana.

Penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan, namun tempo penyelidikan yang tanpa ada batasan waktu dalam KUHAP (1981) juga perlu dikritik, sehingga usulan limitasi waktu penyelidikan yang proporsional dalam RUU KUHAP menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum para orang yang berperkara, katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti peran dominus litis jaksa dalam hirarki yang menempatkan jaksa sebagai aparat penegak hukum dengan berbagai kewenangan ganda, yakni penuntut dan juga penyidik yang terlihat dalam beberapa pasal RUU KUHAP.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 30 b juga mengatur tentang kewenangan jaksa melakukan penyadapan, sehingga sebelumnya kejaksaan hanya bisa memproses hukum pidana khusus yang berstatus extraordinary crime, korupsi atau HAM, maka dengan RUU KUHAP itu maka jaksa juga memegang domain penyidikan pidana umum, ujarnya.

Menurutnya, kewenangan yang berlebih pada salah satu APH akan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power karena dengan kewenangan yang ada selama ini jaksa dan juga APH lainnya sudah banyak terjerat kasus, apalagi nanti jaksa punya kewenangan berlebihan.

Saya berharap DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RUU KUHAP dan wakil rakyat tersebut harus mendengar rakyat karena rakyat adalah Tuhan, katanya.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang juga sudah dijamin dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pengesahan RUU KUHAP itu nantinya dikhawatirkan akan kembali menjadi mundur ke jaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) zaman Belanda yang menempatkan polisi sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat), ujarnya. (Antara)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hasto Klaim KPK Gunakan Cara-cara Kotor dalam Perkara Dugaan Suap Harun Masiku

Hasto Klaim KPK Gunakan Cara-cara Kotor dalam Perkara Dugaan Suap Harun Masiku

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Sudaryono Sebut 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi

Sudaryono Sebut 1.700 Dapur MBG Siap Beroperasi

2026-08-07
Ekspor China Tumbuh 23,9% pada Juli 2026, Produk Ini jadi Penopang

Ekspor China Tumbuh 23,9% pada Juli 2026, Produk Ini jadi Penopang

2026-08-08
Bos Freeport Harap Dapat Kepastian Perpanjangan IUPK Lebih Cepat

Bos Freeport Harap Dapat Kepastian Perpanjangan IUPK Lebih Cepat

2026-08-09
Rosan Sebut Buku Bahlil Bisa Jadi Inspirasi Anak Muda

Rosan Sebut Buku Bahlil Bisa Jadi Inspirasi Anak Muda

2026-08-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

2026-08-09
Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-08-09
Harga Emas Pegadaian 8 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian 8 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Melejit

2026-08-09
Harga Emas Perhiasan 8 Agustus 2026: Simak Ragam Kadar Karat di Sini

Harga Emas Perhiasan 8 Agustus 2026: Simak Ragam Kadar Karat di Sini

2026-08-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Tether Borong 14 Ton Emas, Kini Simpan Cadangan 146 Ton Senilai Rp 335 Triliun

Tether Borong 14 Ton Emas, Kini Simpan Cadangan 146 Ton Senilai Rp 335 Triliun

2026-08-09
0
Harga Kripto 8 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin

Harga Kripto 8 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin

2026-08-09
0
Polisi Korea Selatan Tunjuk Upbit Simpan Aset Kripto Sitaan

Polisi Korea Selatan Tunjuk Upbit Simpan Aset Kripto Sitaan

2026-08-09
0
Bantu IRGC Iran, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Bursa Kripto Dubai

Bantu IRGC Iran, AS Jatuhkan Sanksi terhadap Bursa Kripto Dubai

2026-08-09
0
Kemitraan Trump Media dan Crypto.com Berakhir Imbas Perubahan Bisnis

Kemitraan Trump Media dan Crypto.com Berakhir Imbas Perubahan Bisnis

2026-08-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Terbang Berkat Data Tenaga Kerja AS

2026-08-09
Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam 8 Agustus 2026 Terbang Rp 40.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-08-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.