• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Februari 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daging Sapi Lokal Baru Memasok 40% dari Kebutuhan Nasional

    Daging Sapi Lokal Baru Memasok 40% dari Kebutuhan Nasional

    Petani Sawit Minta Kebijakan Denda oleh Satgas PKH Perlu Verifikasi

    Petani Sawit Minta Kebijakan Denda oleh Satgas PKH Perlu Verifikasi

    Perkuat Ekosistem,Agung Podomoro (APLN) Mulai Bangun Pasar Modern Kota Podomoro Tenjo

    Perkuat Ekosistem,Agung Podomoro (APLN) Mulai Bangun Pasar Modern Kota Podomoro Tenjo

    Dominasi BUMN Karya di Bisnis Konstruksi Diprediksi Mulai Menyusut pada Tahun 2-26

    Dominasi BUMN Karya di Bisnis Konstruksi Diprediksi Mulai Menyusut pada Tahun 2-26

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Daging Sapi Lokal Baru Memasok 40% dari Kebutuhan Nasional

    Daging Sapi Lokal Baru Memasok 40% dari Kebutuhan Nasional

    Petani Sawit Minta Kebijakan Denda oleh Satgas PKH Perlu Verifikasi

    Petani Sawit Minta Kebijakan Denda oleh Satgas PKH Perlu Verifikasi

    Perkuat Ekosistem,Agung Podomoro (APLN) Mulai Bangun Pasar Modern Kota Podomoro Tenjo

    Perkuat Ekosistem,Agung Podomoro (APLN) Mulai Bangun Pasar Modern Kota Podomoro Tenjo

    Dominasi BUMN Karya di Bisnis Konstruksi Diprediksi Mulai Menyusut pada Tahun 2-26

    Dominasi BUMN Karya di Bisnis Konstruksi Diprediksi Mulai Menyusut pada Tahun 2-26

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-19
0

Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius

wmhg.org – Hilangnya pasal penyelidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya akan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Maret 2025 dinilai bakal membuat ketimpangan serius.

Pernyataan tersebut disampaikan Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember Prof M Noor Harisudin.

Kami curiga dengan RUU KUHAP yang diduga mengandung ketimpangan serius karena alih-alih menjadi penyempurnaan, maka kitab undang-undang yang memuat peran aparat penegak hukum secara nyata-nyata mengandung potensi ketidaksetaraan peran dan kewenangannya, katanya dikutip Antara, Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, hilangnya pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP menjadi krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat (HAM) publik.

Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dijelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang itu, tuturnya.

Tujuan penyelidikan, menurutnya, untuk mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan, sehingga penyelidikan merupakan tindak pengusutan sebagai usaha dan menemukan keterangan dan bukti-bukti yang diduga merupakan tindak pidana.

Penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan, namun tempo penyelidikan yang tanpa ada batasan waktu dalam KUHAP (1981) juga perlu dikritik, sehingga usulan limitasi waktu penyelidikan yang proporsional dalam RUU KUHAP menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum para orang yang berperkara, katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti peran dominus litis jaksa dalam hirarki yang menempatkan jaksa sebagai aparat penegak hukum dengan berbagai kewenangan ganda, yakni penuntut dan juga penyidik yang terlihat dalam beberapa pasal RUU KUHAP.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 30 b juga mengatur tentang kewenangan jaksa melakukan penyadapan, sehingga sebelumnya kejaksaan hanya bisa memproses hukum pidana khusus yang berstatus extraordinary crime, korupsi atau HAM, maka dengan RUU KUHAP itu maka jaksa juga memegang domain penyidikan pidana umum, ujarnya.

Menurutnya, kewenangan yang berlebih pada salah satu APH akan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power karena dengan kewenangan yang ada selama ini jaksa dan juga APH lainnya sudah banyak terjerat kasus, apalagi nanti jaksa punya kewenangan berlebihan.

Saya berharap DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RUU KUHAP dan wakil rakyat tersebut harus mendengar rakyat karena rakyat adalah Tuhan, katanya.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang juga sudah dijamin dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pengesahan RUU KUHAP itu nantinya dikhawatirkan akan kembali menjadi mundur ke jaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) zaman Belanda yang menempatkan polisi sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat), ujarnya. (Antara)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hasto Klaim KPK Gunakan Cara-cara Kotor dalam Perkara Dugaan Suap Harun Masiku

Hasto Klaim KPK Gunakan Cara-cara Kotor dalam Perkara Dugaan Suap Harun Masiku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Ekonom Global Sebut Indonesia Jadi Primadona Investasi di Era Prabowo

Ekonom Global Sebut Indonesia Jadi Primadona Investasi di Era Prabowo

2026-01-28
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

2026-02-03
Prabowo Sebut MBG Jadi Perhatian Gedung Putih AS

Prabowo Sebut MBG Jadi Perhatian Gedung Putih AS

2026-02-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Indonesia–Jepang Percepat Proyek Energi Bersih lewat AZEC Expert Group Meeting

Indonesia–Jepang Percepat Proyek Energi Bersih lewat AZEC Expert Group Meeting

2026-02-06
1.236 Perusahaan Industri Bakal Berproduksi Pertama Kali pada 2026

1.236 Perusahaan Industri Bakal Berproduksi Pertama Kali pada 2026

2026-02-06
Stephen Miran Mundur dari Dewan Penasihat Ekonomi Gedung Putih

Stephen Miran Mundur dari Dewan Penasihat Ekonomi Gedung Putih

2026-02-06
Bea Cukai Konfirmasi Pejabatnya Diperiksa KPK Terkait OTT di Jakarta

Bea Cukai Konfirmasi Pejabatnya Diperiksa KPK Terkait OTT di Jakarta

2026-02-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Indonesia–Jepang Percepat Proyek Energi Bersih lewat AZEC Expert Group Meeting

Indonesia–Jepang Percepat Proyek Energi Bersih lewat AZEC Expert Group Meeting

2026-02-06
0
1.236 Perusahaan Industri Bakal Berproduksi Pertama Kali pada 2026

1.236 Perusahaan Industri Bakal Berproduksi Pertama Kali pada 2026

2026-02-06
0
Stephen Miran Mundur dari Dewan Penasihat Ekonomi Gedung Putih

Stephen Miran Mundur dari Dewan Penasihat Ekonomi Gedung Putih

2026-02-06
0
Bea Cukai Konfirmasi Pejabatnya Diperiksa KPK Terkait OTT di Jakarta

Bea Cukai Konfirmasi Pejabatnya Diperiksa KPK Terkait OTT di Jakarta

2026-02-06
0
Respons OTT Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Ini Momentum Perbaikan dan "Shock Therapy"

Respons OTT Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Ini Momentum Perbaikan dan "Shock Therapy"

2026-02-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Indonesia–Jepang Percepat Proyek Energi Bersih lewat AZEC Expert Group Meeting

Indonesia–Jepang Percepat Proyek Energi Bersih lewat AZEC Expert Group Meeting

2026-02-06
1.236 Perusahaan Industri Bakal Berproduksi Pertama Kali pada 2026

1.236 Perusahaan Industri Bakal Berproduksi Pertama Kali pada 2026

2026-02-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.