• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kabar Gembira! Cicilan Rumah Subsidi Mau Diperpanjang Jadi 30 Tahun

    Kabar Gembira! Cicilan Rumah Subsidi Mau Diperpanjang Jadi 30 Tahun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Kabar Gembira! Cicilan Rumah Subsidi Mau Diperpanjang Jadi 30 Tahun

    Kabar Gembira! Cicilan Rumah Subsidi Mau Diperpanjang Jadi 30 Tahun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-05
0

Baca 10 detik

Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil ke MK terhadap Pasal 240 dan 241 KUHP baru yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2025.
Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik karena kriteria penghinaan terhadap pemerintah masih tidak jelas.
Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena berpotensi membungkam pendapat publik.

wmhg.org – Sembilan mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2025).

Pasal 240 KUHP menyatakan:

(1) “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II

(2) “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Kemudian, Pasal 240 KUHP menyatakan:

(1) “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana perjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Para pemohon menegaskan putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 telah mengatur soal penghinaan terhadap pemerintah dalam pasal 154 dan 155 KUHP.

MK menyatakan Pasal 154 dan 155 KUHP adalah delik formil yang cukup hanya mempersyaratkan terpenuhinya unsur adanya perbuatan yang dilarang (strafbare handeling) tanpa mengaitkan dengan akibat dari suatu perbuatan.

“Akibatnya, rumusan kedua pasal pidana tersebut menimbulkan kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan karena secara mudah dapat ditafsirkan menurut selera penguasa. Seorang warga negara yang bermaksud menyampaikan kritik atau pendapat terhadap Pemerintah, di mana hal itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI 1945, akan dengan mudah dikualifikasikan oleh penguasa sebagai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah sebagai akibat dari tidak adanya kepastian kriteria dalam rumusan Pasal 154 maupun 155 KUHP tersebut untuk membedakan kritik atau pernyataan pendapat dengan perasaan permusuhan, kebencian, ataupun penghinaan,” demikian dikutip dari berkas permohonan ke MK pada Sabtu (3/1/2025).

“Karena penuntut umum tidak perlu membuktikan apakah pernyataan atau pendapat yang disampaikan oleh seseorang itu benar-benar telah menimbulkan akibat berupa tersebar atau bangkitnya kebencian atau permusuhan di kalangan khalayak ramai,” tambah pemohon.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Strategi BI Redam Ancaman Inflasi Usai BBM Nonsubsidi Naik

Strategi BI Redam Ancaman Inflasi Usai BBM Nonsubsidi Naik

2026-04-24

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka

2025-10-04

Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta

2025-11-27
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bank Indonesia Ungkap Efek ke Inflasi

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bank Indonesia Ungkap Efek ke Inflasi

2026-04-23
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

2026-04-29
Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Perjalanan Kereta di Bekasi Timur Terganggu

2026-04-29
Kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, KAI Fokus Penanganan Korban

Kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, KAI Fokus Penanganan Korban

2026-04-29
OJK Panggil Indosaku Imbas Kasus Damkar Kena Prank Debt Collector Pinjol

OJK Panggil Indosaku Imbas Kasus Damkar Kena Prank Debt Collector Pinjol

2026-04-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

2026-04-29
0
Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Perjalanan Kereta di Bekasi Timur Terganggu

2026-04-29
0
Kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, KAI Fokus Penanganan Korban

Kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur, KAI Fokus Penanganan Korban

2026-04-29
0
Usai Tabrakan dengan KRL, 240 Penumpang KA Argo Bromo Dievakuasi

Usai Tabrakan dengan KRL, 240 Penumpang KA Argo Bromo Dievakuasi

2026-04-29
0
Imbas Tabrakan Kereta, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari Gambir dan Pasarsenen Dihentikan

Imbas Tabrakan Kereta, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dari Gambir dan Pasarsenen Dihentikan

2026-04-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

2026-04-29
Kereta Jarak Jauh Tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Kecelakaan Kereta Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Perjalanan Kereta di Bekasi Timur Terganggu

2026-04-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.