• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, September 7, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Mandatori Biodiesel B50 Tetap Berlaku Awal 2026, Ini Kendala yang Mengintai

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    Tarif Impor 19% AS Berlaku, Ekspor Tekstil Berpotensi Menurun

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Tegaskan Implementasi B50 pada Awal Tahun 2026

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

    ESDM Targetkan Pabrik Bioetanol di Merauke Mulai Produksi pada Tahun 2027

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Panglima TNI Pastikan Revisi UU TNI Tak Mengubah Prinsip Supremasi Sipil

Panglima TNI Pastikan Revisi UU TNI Tak Mengubah Prinsip Supremasi Sipil

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-03-13
0

Panglima TNI Pastikan Revisi UU TNI Tak Mengubah Prinsip Supremasi Sipil

KOTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang baru tidak mengubah supremasi sipil di Indonesia. 

Agus menegaskan, RUU TNI bakal mempertahankan prinsip itu. TNI tetap menjalankan tugas dengan menjaga keseimbangan peran tentara dan masyarakat secara profesional. 

TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya, kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3). 

Agus juga menekankan RUU TNI ini akan menyempurnakan beberapa hal. Salah satunya mengidentifikasi ulang tugas pokok TNI di tengah segala anacaman yang muncul. 

Ia menyebut perubahan ini dilakukan agar peran TNI tidak bertabrakan dengan lembaga lain yang memiliki kewenangan dan fungsi yang sama dalam menghadapi ancaman. 

Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer, ujar dia. 

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyambut baik komitmen TNI dalam mempertahankan supremasi sipil. 

Dia bilang prinsip ini tetap menjadi prioritas pertama dalam RUU TNI. Hal itu dibutuhkan agar Indonesia tidak berlalih menajdi negara militeristik. 

Ini ada konsep prinsip supremasi sipil yang masih nomor satu. Jadi, tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita, ujar Utut

Soal supremasi sipil ini sempat dikhawatirkan akan terdampak dengan RUU TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Salah satu alasannya, RUU TNI yang tengah dibahas mengatur penambahan 5 pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil.

Berikut daftar 15 pos instansi kementerian lembaga yang bisa ditempati TNI aktif:

    1.Kantor Bidang Polkam

    2.Pertahanan Negara

    3.Sekretaris Militer Presiden

    4.Intelijen Negara

    5.Sandi Negara

    6.Lemhannas

    7.Dewan Pertahanan Nasional 

    8.SAR Nasional

    9.Narkotika Nasional

    10.Mahkamah Agung

    11.BNPB

    12.BNPT

    13.Keamanan Laut

    14.Kejagung

    15.Kelautan dan Perikanan

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Disebut Tak Pantas Puji-puji Hidup Jokowi, Eks Aktivis 98 Murka hingga Tantang Prabowo Lakukan Ini

Disebut Tak Pantas Puji-puji Hidup Jokowi, Eks Aktivis 98 Murka hingga Tantang Prabowo Lakukan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Bakal Pakai Sistem Canggih, Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Bakal Pakai Sistem Canggih, Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

2024-07-25
Cerita Faber Instrument Indonesia Ubah Kayu Bekas Jadi Radio Vintage Bernilai Tinggi

Cerita Faber Instrument Indonesia Ubah Kayu Bekas Jadi Radio Vintage Bernilai Tinggi

2025-09-07
Jadi Mitra Instansi Pengelola, Sistem BNI Telah Siap Jalankan Pungut Salur Iuran Batu Bara

Jadi Mitra Instansi Pengelola, Sistem BNI Telah Siap Jalankan Pungut Salur Iuran Batu Bara

2025-09-07
Pentingnya Peran Risk Engineering di Industri Asuransi

Pentingnya Peran Risk Engineering di Industri Asuransi

2025-09-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

2025-09-07
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

2025-09-07
Harga Emas Perhiasan Melonjak Sabtu 6 September 2025, Cek Rinciannya!

Harga Emas Perhiasan Melonjak Sabtu 6 September 2025, Cek Rinciannya!

2025-09-07
Harga Emas Pegadaian 6 September Naik Lagi, Sentuh Rp 2.143.000 Ukuran 1 Gram

Harga Emas Pegadaian 6 September Naik Lagi, Sentuh Rp 2.143.000 Ukuran 1 Gram

2025-09-07

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Rapat APBN 2026 Jalan Terus, Sri Mulyani Hadir Virtual Usai Rumah Dijarah

Rapat APBN 2026 Jalan Terus, Sri Mulyani Hadir Virtual Usai Rumah Dijarah

2025-09-07
0
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Jurus Agar UMKM Bisa Tembus Pasar Global

Jadi Tulang Punggung Ekonomi, Ini Jurus Agar UMKM Bisa Tembus Pasar Global

2025-09-07
0
Kenaikan Pajak 2026 Ditunda, Buruh Mau Cukai Rokok Juga Tak Ikut Melonjak

Kenaikan Pajak 2026 Ditunda, Buruh Mau Cukai Rokok Juga Tak Ikut Melonjak

2025-09-07
0
Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tak Impor Beras di Tengah Krisis Pangan Global

Stok Beras 4 Juta Ton, Indonesia Tak Impor Beras di Tengah Krisis Pangan Global

2025-09-07
0
Apakah RAPBN 2026 Pro-Rakyat? Ini Jawabannya

Apakah RAPBN 2026 Pro-Rakyat? Ini Jawabannya

2025-09-07
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

Harga Emas Nyaris Sentuh Rekor Setelah Data Tenaga Kerja AS Melemah

2025-09-07
Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

Harga Emas Antam 6 September 2025 Cetak Rekor Termahal, Hari Ini Segini

2025-09-07

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.