• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Umumkan RUPTL PLN Tahun 2025-2034, Buka Peluang Investasi Swasta

    Kementerian ESDM Umumkan RUPTL PLN Tahun 2025-2034, Buka Peluang Investasi Swasta

    Bakal Ekspansi, Mitratel (MTEL) Anggarkan Capex Rp 5,3 Triliun di Tahun 2025

    Bakal Ekspansi, Mitratel (MTEL) Anggarkan Capex Rp 5,3 Triliun di Tahun 2025

    Begini Strategi Pemilik Pusat Perbelanjaan Hadapi Tekanan Daya Beli di Tahun 2025

    Begini Strategi Pemilik Pusat Perbelanjaan Hadapi Tekanan Daya Beli di Tahun 2025

    Naik, Ekspor Minyak Sawit Indonesia Tembus 2,88 Juta Ton pada Maret 2025

    Naik, Ekspor Minyak Sawit Indonesia Tembus 2,88 Juta Ton pada Maret 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Umumkan RUPTL PLN Tahun 2025-2034, Buka Peluang Investasi Swasta

    Kementerian ESDM Umumkan RUPTL PLN Tahun 2025-2034, Buka Peluang Investasi Swasta

    Bakal Ekspansi, Mitratel (MTEL) Anggarkan Capex Rp 5,3 Triliun di Tahun 2025

    Bakal Ekspansi, Mitratel (MTEL) Anggarkan Capex Rp 5,3 Triliun di Tahun 2025

    Begini Strategi Pemilik Pusat Perbelanjaan Hadapi Tekanan Daya Beli di Tahun 2025

    Begini Strategi Pemilik Pusat Perbelanjaan Hadapi Tekanan Daya Beli di Tahun 2025

    Naik, Ekspor Minyak Sawit Indonesia Tembus 2,88 Juta Ton pada Maret 2025

    Naik, Ekspor Minyak Sawit Indonesia Tembus 2,88 Juta Ton pada Maret 2025

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-04-02
0

wmhg.org – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) nanti setelah disahkan untuk melakukan penyadapan.

Dia menjelaskan bahwa Sahroni menggunakan asas lex posterior derogat legi priori yang artinya hukum baru menghapuskan aturan yang sebelumnya.

Dalam RKUHAP, KPK harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan penyadapan. Padahal, dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa penyadapan bisa dilakukan lembaga antirasuah hanya dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.

Zaenur menegaskan bahwa dalam hukum tidak hanya menggunakan asas lex posterior derogat legi priori. Sebab, dia menilai asas tersebut berlaku hanya untuk aturan yang setara.


“KUHAP adalah satu undang-undang yang bersifat umum. Di dalamnya mengatur bagaimana prosedur-prosedur penegakan hukum pidana itu dijalankan, tetapi di luar KUHAP, ada prosedur-prosedur yang bersifat khusus tersebar di banyak peraturan perundang-undangan,” kata Zaenur kepada wartawan, Selasa (1/4/2025).

Salah satu undang-undang yang bersifat khusus ialah undang-undang KPK. Untuk itu, dia menilai berlaku asas lex specialis derogat legi generali yaitu aturan yang bersifat khusus berlaku lebih dari aturan yang bersifat umum.

“Ketika bicara mengenai bagaimana KPK bekerja, prosedurnya juga diatur di dalam undang-undang KPK sehingga yang berlaku bukan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, tetapi yang berlaku adalah asas Lex Specialis Derogat Legi Generali,” ujar Zaenur.

“Karena undang-undang KPK mengatur hal-hal khusus yang menyimpangi pengaturan dalam KUHAP yang bersifat umum. Jadi, pengaturan di dalam KUHAP itu bersifat umum, pengaturan di dalam undang-undang KPK itu bersifat khusus,” tambah dia.


Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
Ahmad Sahroni (instagram)

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap KPK bisa mengikuti aturan penyadapan dalam RKUHP. Sebab, dia menilai penyadapan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam RKUHAP tidak akan menggagu kerja-kerja KPK.

“Sebaiknya ikuti KUHAP jangan sampai pakai hal-hal lain, pedomani KUHAP, itu akan lebih baik, kata Sahroni, Rabu (26/3/2025).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Masa Mudik Lewat 4 Gerbang Tol Ini

1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Masa Mudik Lewat 4 Gerbang Tol Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BSI International Expo 2025 Jadi Titik Tolak Menuju Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal Global

BSI International Expo 2025 Jadi Titik Tolak Menuju Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal Global

2025-06-27
Pemerintah Ingin Benahi Truk ODOL, Aptrindo Minta Penanganan Libatkan Seluruh Pihak

Pemerintah Ingin Benahi Truk ODOL, Aptrindo Minta Penanganan Libatkan Seluruh Pihak

2025-06-28
5 Pinjol Terpopuler dengan Bunga Miring dan Legalitas Terjamin OJK

5 Pinjol Terpopuler dengan Bunga Miring dan Legalitas Terjamin OJK

2025-06-29
Mau Dilamar Grab, GOTO Pilih \’Gembok\’ Saham untuk Karyawan: Sinyal Kuat?

Mau Dilamar Grab, GOTO Pilih \’Gembok\’ Saham untuk Karyawan: Sinyal Kuat?

2025-06-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu, Begini Cara Dapatnya

Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu, Begini Cara Dapatnya

2025-06-29
Saham Nissan Justru Terbang Tinggi Meski Ingin PHK 10.000 Orang

Saham Nissan Justru Terbang Tinggi Meski Ingin PHK 10.000 Orang

2025-06-29
Harga Pi Network Terus Merangkak Naik, Kini Telah Sentuh Level USD 1

Harga Pi Network Terus Merangkak Naik, Kini Telah Sentuh Level USD 1

2025-06-29
Mau Dilamar Grab, GOTO Pilih \’Gembok\’ Saham untuk Karyawan: Sinyal Kuat?

Mau Dilamar Grab, GOTO Pilih \’Gembok\’ Saham untuk Karyawan: Sinyal Kuat?

2025-06-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Gebrakan Bahlil! Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Produksi 20 Ribu Barel Siap Diserap Negara

Gebrakan Bahlil! Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Produksi 20 Ribu Barel Siap Diserap Negara

2025-06-29
0
Perang Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Rocky Gerung Minta DPR Tetap Proses

Perang Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming, Rocky Gerung Minta DPR Tetap Proses

2025-06-29
0
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mendadak Dipanggil Presiden Prabowo ke Hambalang, Ada Apa?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Mendadak Dipanggil Presiden Prabowo ke Hambalang, Ada Apa?

2025-06-29
0
Horor Rinjani Berlanjut, Pendaki Malaysia Jatuh 200 Meter Dekat Lokasi Tewasnya WN Brasil

Horor Rinjani Berlanjut, Pendaki Malaysia Jatuh 200 Meter Dekat Lokasi Tewasnya WN Brasil

2025-06-29
0
Bakal Terjadi Kemacetan di Sekitaran Monas saat  HUT Bhayangkara, Polisi Minta Ini ke Warga

Bakal Terjadi Kemacetan di Sekitaran Monas saat HUT Bhayangkara, Polisi Minta Ini ke Warga

2025-06-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu, Begini Cara Dapatnya

Saldo DANA Gratis Rp150 Ribu, Begini Cara Dapatnya

2025-06-29
Saham Nissan Justru Terbang Tinggi Meski Ingin PHK 10.000 Orang

Saham Nissan Justru Terbang Tinggi Meski Ingin PHK 10.000 Orang

2025-06-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.