• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    Ada Agenda Transisi Energi Nasional, Begini Langkah ExxonMobil Lubricants Indonesia

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri Ingkar Konstitusi, Prabowo Didesak Turun Tangan

Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri Ingkar Konstitusi, Prabowo Didesak Turun Tangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-20
0

Baca 10 detik

Polri menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Pakar hukum menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengikat.
Presiden Prabowo didesak segera memerintahkan pencabutan peraturan karena dianggap bentuk ingkar konstitusi.

wmhg.org – Sebuah peraturan baru di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuai kritik keras dari pakar hukum. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 diteken Kapolri, membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Perpol tersebut dinilai bertentangan secara frontal dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Adam Muhshi, bahkan melabeli peraturan tersebut sebagai sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Menurutnya, Perpol ini secara terang-terangan mengabaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Peraturan Polri itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Putusan MK, sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bentuk ingkar konstitusional, katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Jumat (19/12/2025).

Mengurai Akar Masalah: Putusan MK yang Diabaikan

Untuk memahami duduk perkaranya, Adam Muhshi menguraikan landasan hukum yang telah diubah oleh MK. Awalnya, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi acuan.

Menurutnya formula awalnya yaitu Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menentukan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian, jelasnya.

Namun, selama ini ada celah pada bagian Penjelasan pasal tersebut, yang kemudian dimanfaatkan untuk menempatkan perwira aktif di pos-pos sipil.

Selanjutnya penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, tuturnya.

Frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri inilah yang menjadi kunci. Frasa ini ditafsirkan seolah-olah anggota Polri boleh menjabat di luar institusi selama ada surat penugasan dari Kapolri, tanpa perlu pensiun atau mundur. Celah inilah yang telah ditutup rapat oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian formula itu telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi, katanya.

Konsekuensi Hukum yang Seharusnya Terjadi

Adam, yang juga menjabat Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum seketika. Artinya, sejak putusan dibacakan, semua instansi negara wajib patuh.

Konsekuensinya, sejak saat putusan MK 114/2025 dibacakan, maka sejak saat itu pula Kapolri seharusnya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil, tegas Adam.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045

2025-12-19

Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check

2025-12-19
Top 3: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Top 3: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

2025-12-19
Bank Danamon Ungkap Modus Penipuan Keuangan yang Marak saat Musim Liburan

Bank Danamon Ungkap Modus Penipuan Keuangan yang Marak saat Musim Liburan

2025-12-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar

2025-12-20

Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE

2025-12-20

KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra

2025-12-20

MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah

2025-12-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar

2025-12-20
0

Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE

2025-12-20
0

KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra

2025-12-20
0

MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah

2025-12-20
0
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit

Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit

2025-12-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar

2025-12-20

Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE

2025-12-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.