• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengurai Peluang dan Tantangan Industri Perumahan

    Mengurai Peluang dan Tantangan Industri Perumahan

    Lonjakan Impor Nikel Filipina, Hilirisasi RI Terancam Jika Produksi Dipangkas

    Lonjakan Impor Nikel Filipina, Hilirisasi RI Terancam Jika Produksi Dipangkas

    Danantara Indonesia Targetkan Proyek Hilirisasi Bauksit Selesai pada 2028

    Danantara Indonesia Targetkan Proyek Hilirisasi Bauksit Selesai pada 2028

    Krakatau Steel (KRAS) Targetkan Produksi Baja Naik 38% di Tahun 2026, Ini Strateginya

    Krakatau Steel (KRAS) Targetkan Produksi Baja Naik 38% di Tahun 2026, Ini Strateginya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Mengurai Peluang dan Tantangan Industri Perumahan

    Mengurai Peluang dan Tantangan Industri Perumahan

    Lonjakan Impor Nikel Filipina, Hilirisasi RI Terancam Jika Produksi Dipangkas

    Lonjakan Impor Nikel Filipina, Hilirisasi RI Terancam Jika Produksi Dipangkas

    Danantara Indonesia Targetkan Proyek Hilirisasi Bauksit Selesai pada 2028

    Danantara Indonesia Targetkan Proyek Hilirisasi Bauksit Selesai pada 2028

    Krakatau Steel (KRAS) Targetkan Produksi Baja Naik 38% di Tahun 2026, Ini Strateginya

    Krakatau Steel (KRAS) Targetkan Produksi Baja Naik 38% di Tahun 2026, Ini Strateginya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri Ingkar Konstitusi, Prabowo Didesak Turun Tangan

Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri Ingkar Konstitusi, Prabowo Didesak Turun Tangan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-20
0

Baca 10 detik

Polri menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Pakar hukum menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengikat.
Presiden Prabowo didesak segera memerintahkan pencabutan peraturan karena dianggap bentuk ingkar konstitusi.

wmhg.org – Sebuah peraturan baru di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menuai kritik keras dari pakar hukum. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 diteken Kapolri, membuka jalan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Perpol tersebut dinilai bertentangan secara frontal dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Adam Muhshi, bahkan melabeli peraturan tersebut sebagai sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Menurutnya, Perpol ini secara terang-terangan mengabaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Peraturan Polri itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Putusan MK, sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut sebagai bentuk ingkar konstitusional, katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Jumat (19/12/2025).

Mengurai Akar Masalah: Putusan MK yang Diabaikan

Untuk memahami duduk perkaranya, Adam Muhshi menguraikan landasan hukum yang telah diubah oleh MK. Awalnya, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menjadi acuan.

Menurutnya formula awalnya yaitu Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) menentukan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian, jelasnya.

Namun, selama ini ada celah pada bagian Penjelasan pasal tersebut, yang kemudian dimanfaatkan untuk menempatkan perwira aktif di pos-pos sipil.

Selanjutnya penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, tuturnya.

Frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri inilah yang menjadi kunci. Frasa ini ditafsirkan seolah-olah anggota Polri boleh menjabat di luar institusi selama ada surat penugasan dari Kapolri, tanpa perlu pensiun atau mundur. Celah inilah yang telah ditutup rapat oleh Mahkamah Konstitusi.

Kemudian formula itu telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi, katanya.

Konsekuensi Hukum yang Seharusnya Terjadi

Adam, yang juga menjabat Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum seketika. Artinya, sejak putusan dibacakan, semua instansi negara wajib patuh.

Konsekuensinya, sejak saat putusan MK 114/2025 dibacakan, maka sejak saat itu pula Kapolri seharusnya menarik seluruh anggotanya yang sedang menduduki jabatan sipil, tegas Adam.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-04-03
RAJA Cetak Pertumbuhan 37,9% dan Perkuat Langkah Ekspansi Strategis

RAJA Cetak Pertumbuhan 37,9% dan Perkuat Langkah Ekspansi Strategis

2024-12-31
Trump Teken Tarif Baru ke Mitra Dagang, Lebih Rendah dari Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Trump Teken Tarif Baru ke Mitra Dagang, Lebih Rendah dari Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

2026-02-23
Rupiah Menguat terhadap Dolar AS Hari Ini 2 April 2026 Berkat Surplus Perdagangan

Rupiah Menguat terhadap Dolar AS Hari Ini 2 April 2026 Berkat Surplus Perdagangan

2026-04-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Peringati Earth Hour, BRI Dorong Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi di Operasional Perusahaan

Peringati Earth Hour, BRI Dorong Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi di Operasional Perusahaan

2026-04-03
Bank Mandiri Permudah Akses Nasabah Lewat Livin’ Call Bebas Pulsa di Livin’ by Mandiri

Bank Mandiri Permudah Akses Nasabah Lewat Livin’ Call Bebas Pulsa di Livin’ by Mandiri

2026-04-03
Harga Emas Dunia Hari Ini Perkasa, Tembus Level Segini

Harga Emas Dunia Hari Ini Perkasa, Tembus Level Segini

2026-04-03
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 April 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Melesat

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 April 2026: UBS, Galeri24 dan Antam Kompak Melesat

2026-04-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 April 2026: Termahal Tembus Rp 2,4 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 April 2026: Termahal Tembus Rp 2,4 Juta

2026-04-03
0
Terungkap, Warga di Provinsi Ini Terbanyak Tak Punya Rumah

Terungkap, Warga di Provinsi Ini Terbanyak Tak Punya Rumah

2026-04-03
0
Harga Minyak Tembus USD 100, Menkeu Purbaya Hitung Dampaknya ke Defisit APBN

Harga Minyak Tembus USD 100, Menkeu Purbaya Hitung Dampaknya ke Defisit APBN

2026-04-03
0
Subsidi Energi Tambah Rp 100 Triliun, Defisit APBN Tetap Aman

Subsidi Energi Tambah Rp 100 Triliun, Defisit APBN Tetap Aman

2026-04-03
0
Surplus Neraca Dagang Februari 2026 Naik, BI: Perkuat Ketahanan Ekonomi

Surplus Neraca Dagang Februari 2026 Naik, BI: Perkuat Ketahanan Ekonomi

2026-04-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Peringati Earth Hour, BRI Dorong Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi di Operasional Perusahaan

Peringati Earth Hour, BRI Dorong Efisiensi Energi dan Pengurangan Emisi di Operasional Perusahaan

2026-04-03
Bank Mandiri Permudah Akses Nasabah Lewat Livin’ Call Bebas Pulsa di Livin’ by Mandiri

Bank Mandiri Permudah Akses Nasabah Lewat Livin’ Call Bebas Pulsa di Livin’ by Mandiri

2026-04-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.