wmhg.org – JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut saat ini masih tersisa 13 sertifikat pada kasus pagar laut Tangerang yang belum dibatalkan.
Nusron mengungkapkan, dari 280 sertifikat yang ada pada kasus pagar laut, Tangerang sebanyak 192 sertifikat telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Jadi 13 (sertifikat) ini barang syubhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai dengan darat atau lautnya. Jadi ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini sedang ditelaah dan butuh waktu karena perlu hati-hati,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2).
Tanpa menyebut siapa pemiliknya, Nusron menuturkan 13 sertifikat tersebut merupakan milik badan usaha.
“Membatalkan sertifikat (itu) reputasi. Kalau nanti kemudian digugat sama orang yang kita batalkan, kemudian kalah digugat itu reputasi kantor (Kementerian ATR/BPN) rusak hanya demi menyenangkan publik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang. Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu empat tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin, ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (18/2).