• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Januari 11, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!

Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-06
0

Baca 10 detik

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah menerima Rp 809 miliar dalam sidang Tipikor pada Senin, 5 Januari 2026.
Nadiem mengklaim tuduhan penerimaan dana tersebut adalah transaksi internal GoTo yang tidak melibatkan dirinya.
Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri Rp 809 miliar dari proyek Chromebook yang merugikan negara Rp 2,1 triliun.

wmhg.org – Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas saat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan perlawanan keras atas dakwaan yang menjeratnya.

Usai menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem dengan tegas mengklaim dirinya tidak menikmati aliran dana haram sepeser pun.

Sambil digiring jaksa keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), pendiri Gojek itu menyebut kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi kebijakan.

“Kriminalisasi kebijakan. Saya tidak menerima sepeser pun,” kata Nadiem dengan nada tegas.

Pernyataan ini bukan sekadar bantahan lisan. Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim hukumnya, Nadiem membedah kekeliruan fatal dalam surat dakwaan jaksa, terutama terkait tuduhan menerima uang fantastis sebesar Rp 809 miliar. Menurutnya, angka tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proyek Chromebook.

“Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari kebijakan maupun pengadaan Chrome OS. Tuduhan penerimaan Rp 809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo),” tutur Nadiem dalam eksepsinya.

Lebih jauh, ia merinci asal-usul uang tersebut yang menurutnya adalah transaksi internal perusahaan yang pernah ia pimpin dan sama sekali tidak melibatkan dirinya secara pribadi.

“Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan Gojek sebesar Rp 809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeserpun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa),” tambah dia.

Dakwaan Jaksa: Nadiem Dianggap Memperkaya Diri

Bantahan keras Nadiem ini merupakan respons langsung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (16/12/2025). Jaksa Roy Riady dengan yakin menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000, kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,1 triliun. Angka raksasa ini berasal dari dua pos utama: kemahalan harga (mark up) pengadaan Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Menurut jaksa, proses pengadaan dari tahun 2020 hingga 2022 sarat akan masalah. Proyek ini disebut tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa evaluasi dan survei harga yang memadai. Akibatnya fatal: laptop yang dibeli dengan anggaran triliunan rupiah itu justru tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Dalam kasus ini, Nadiem tidak sendirian. Tiga nama lain turut duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah Ibrahim Arief, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah, selaku Direktur SMP periode 2020-2021; dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!

2026-01-06
Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku

Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku

2025-04-15
Dana Daerah Mengendap Rp 233 Triliun di Bank, Ini Penjelasan Mendagri

Dana Daerah Mengendap Rp 233 Triliun di Bank, Ini Penjelasan Mendagri

2025-10-22

PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto

2025-10-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: Bandara Juanda Diterjang Puting Beliung, Bagaimana Kondisinya?

Top 3: Bandara Juanda Diterjang Puting Beliung, Bagaimana Kondisinya?

2026-01-11
Harga Emas Dunia Menguat, Data Payroll AS dan Geopolitik Jadi Pendorong

Harga Emas Dunia Menguat, Data Payroll AS dan Geopolitik Jadi Pendorong

2026-01-11
Daftar Harga Emas Pegadaian 10 Januari 2026, Ada yang Naik Rp 15.000!

Daftar Harga Emas Pegadaian 10 Januari 2026, Ada yang Naik Rp 15.000!

2026-01-11
Harga Emas Antam 10 Januari 2026 Naik Rp 25.000, Dekati Rekor Termahal

Harga Emas Antam 10 Januari 2026 Naik Rp 25.000, Dekati Rekor Termahal

2026-01-11

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Menko Airlangga Pikir-pikir Beri Insentif di Awal 2026

Menko Airlangga Pikir-pikir Beri Insentif di Awal 2026

2026-01-11
0
Stok Beras Bulog 3,3 Juta Ton Aman hingga Lebaran 2026

Stok Beras Bulog 3,3 Juta Ton Aman hingga Lebaran 2026

2026-01-11
0
Negosiasi Tarif AS Segera Rampung, Ada Perubahan?

Negosiasi Tarif AS Segera Rampung, Ada Perubahan?

2026-01-11
0
Larry Ellison Jual Rumah Mewah di San Francisco, Isu Pajak Miliarder Jadi Sorotan

Larry Ellison Jual Rumah Mewah di San Francisco, Isu Pajak Miliarder Jadi Sorotan

2026-01-11
0
Genjot Investasi, Indonesia Bakal Pamerkan Danantara di WEF Swiss

Genjot Investasi, Indonesia Bakal Pamerkan Danantara di WEF Swiss

2026-01-11
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Top 3: Bandara Juanda Diterjang Puting Beliung, Bagaimana Kondisinya?

Top 3: Bandara Juanda Diterjang Puting Beliung, Bagaimana Kondisinya?

2026-01-11
Harga Emas Dunia Menguat, Data Payroll AS dan Geopolitik Jadi Pendorong

Harga Emas Dunia Menguat, Data Payroll AS dan Geopolitik Jadi Pendorong

2026-01-11

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.