Baca 10 detik
Musyawarah Besar Warga Nahdlatul Ulama 2025 diadakan untuk merespons dinamika internal PBNU tanpa memihak kubu manapun.
Mubes menghasilkan sembilan rekomendasi, termasuk percepatan Muktamar ke-35 serta penolakan intervensi pihak luar organisasi.
Rekomendasi menekankan pengembalian Rais Aam dan Ketua Umum melalui mekanisme Masyayikh serta penolakan konsesi tambang.
wmhg.org – Musyawarah Besar (Mubes) Warga Nahdlatul Ulama (NU) 2025, Minggu 21 November 2025, untuk respons dinamika dan polemik yang terjadi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Putri bungsu Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid, memastikan mubes tersebut tidak memihak siapa pun dalam perpecahan kubu PBNU.
Musyawarah Besar Warga Nahdlatul Ulama 2025 ini untuk merespons kondisi yang terjadi di tubuh NU hari ini. Dan tidak sedang memberikan posisi ada di kubu siapa atau kubu siapa, tentunya itu yang pasti, kata Inayah dalam konferensi pers di Ciganjur, Jakarta Selatan.
Dalam forum tersebut, Mubes Warga NU menghasilkan sembilan rekomendasi yang dinilai penting sebagai bahan evaluasi dan arah perbaikan organisasi ke depan.
Rekomendasi itu tidak hanya menyentuh isu yang belakangan ramai diperdebatkan, tetapi juga persoalan lama yang dinilai belum tuntas.
Berikut sembilan rekomendasi tersebut:
1. Mubes Warga NU menegaskan dukungan kepada para Masyayikh dan Syarifah, merujuk pada jajaran Mustasyar dan pesantren, khususnya hasil Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh NU Lirboyo, terkait resolusi konflik dan pemulihan keteduhan organisasi. Terhadap pihak-pihak yang berkonflik juga diminta untuk saman wa thaatan demi menyelamatkan masa depan NU.
2. Mendorong adanya percepatan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU dan harus diselenggarakan dan disahkan oleh Rais Aam dan Ketua Umum mandataris Muktamar ke-34 Lampung, dengan panitia yang direkomendasikan Mustasyar PBNU.
Apabila Muktamar yang dipercepat tidak tercapai, maka diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) sesuai dengan peraturan dalam AD/ART.
3. Menyerukan agar muktamirin tidak memilih pihak-pihak yang terlibat dalam konflik internal. Juga tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi lain, baik kepentingan ekonomi, bisnis, politik, sosial, maupun institusi keagamaan lain.
4. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU harus dikembalikan pada mekanisme kearifan para Masyayikh dan Syayikhot secara partisipatoris dan berjenjang dari struktur paling bawah. Serta bersih dari politik uang dan intervensi pihak luar, dan mengutamakan pendekatan spiritual, musyawarah untuk mufakat, dan adab Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.
5. Menolak segala bentuk intervensi dari pihak di luar NU, baik institusi negara maupun non-negara.
6. Menegaskan kembali independensi jam’iyyah, berpijak pada kekuatan jamaah, berorientasi pada kemaslahatan umat, kemajuan bangsa, serta menjaga kelestarian lingkungan.
7. Kembalikan konsesi tambang yang diberikan kepada NU kepada negara. Sejalan dengan hasil Muktamar ke-33 di Jombang pada tahun 2015 yang menegaskan keharaman praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan mengancam kemaslahatan masyarakat.
8. Mendorong PBNU agar mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana ekologi nasional di Sumatera. Serta menuntut pembebasan tahanan politik pra-Agustus 2025 dan masalah-masalah kerakyatan lainnya sebagai pemenuhan hak ber dan berpendapat, peneguhan kedaulatan rakyat, penegakan demokrasi, dan penghormatan hak asasi manusia.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433933/original/038442900_1764907396-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4349647/original/096522800_1678186856-20230307-Harga-Cabai-Ramadan-Angga-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450574/original/027965600_1766147761-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Perbankan_OJK__Dian_Ediana_Rae.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446953/original/060098700_1765945516-WhatsApp_Image_2025-12-17_at_10.17.51__1_.jpeg)



