• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG Non-subsidi

    Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG Non-subsidi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Singgung Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Tahap Berikutnya, Pertamax Naik?

    Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG Non-subsidi

    Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG Non-subsidi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan

MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan

wmhg.org – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti pada masa kampanye hingga hari pemungutan .

Hal itu tertuang dalam putusan nomor 154/PUU-XXII/2024 yang menguji pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasiitas, yang terkait dengan jabatannya bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana baik pada masa kampanye, masa tenang maupun pada hari pemungutan ,” tutur dia.

Dalam pertimbangannya, para hakim konstitusi menilai ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana bisa kembali menjabat di masa tenang.

Dengan begitu, mereka bisa kembali mendapatkan kewenangan dan fasilitas jabatan pada masa tenang dan hari pemungutan . Hal itu lantas dinilai berpotensi menimbulkan penyalagunaan kewenangan dan fasilitas jabatan.

“Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye,” ujar Suhartoyo.

Untuk itu, MK menilai perlu adanya penambahan atau perpanjangan masa cuti di luar tanggungan negara dengan larangan penggunaan fasilitas jabatan bagi kepala daerah petahana.

“Menurut Mahkamah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah baik petahana maupun bukan petahana seharusnya memiliki hak, kesempatan, keadilan, dan kesetaraan yang sama dalam perlakuan selama masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan ,” tandas Suhartoyo.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada

PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Sebut Porsi Manufaktur Menyusut Bukan Berarti Lesu

Purbaya Sebut Porsi Manufaktur Menyusut Bukan Berarti Lesu

2026-08-06
Beras Makin Mahal, Kenaikan Merata dari Penggilingan Hingga Eceran

Beras Makin Mahal, Kenaikan Merata dari Penggilingan Hingga Eceran

2026-08-04
Bukan KAI Lagi, Purbaya Ambil Alih 60% Saham Kereta Cepat

Bukan KAI Lagi, Purbaya Ambil Alih 60% Saham Kereta Cepat

2026-08-06
Daftar Lengkap Perusahaan Teknologi yang Melakukan PHK

Daftar Lengkap Perusahaan Teknologi yang Melakukan PHK

2026-08-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Mendekati Level Tertinggi dalam 7 Minggu

Harga Emas Hari Ini Mendekati Level Tertinggi dalam 7 Minggu

2026-08-08
Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Merosot Rp 29.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Merosot Rp 29.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-08
Harga Emas Pegadaian 7 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

Harga Emas Pegadaian 7 Agustus 2026: Galeri24 dan UBS Sentuh Rp 2,6 Juta

2026-08-08
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Agustus 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Agustus 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

2026-08-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Putin Teken UU Kripto, Investor Penuhi Syarat Bisa Beli Aset Digital Tanpa Batasan

Putin Teken UU Kripto, Investor Penuhi Syarat Bisa Beli Aset Digital Tanpa Batasan

2026-08-08
0
Harga Kripto 7 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Loyo

Harga Kripto 7 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Loyo

2026-08-08
0
Pendiri Strategy Michael Saylor Raup Rp 268 Triliun Berkat ChatGPT

Pendiri Strategy Michael Saylor Raup Rp 268 Triliun Berkat ChatGPT

2026-08-08
0
Thailand Beri Insentif Pajak Kripto 0%, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Investor

Thailand Beri Insentif Pajak Kripto 0%, Ini Syarat dan Dampaknya bagi Investor

2026-08-08
0
Pendiri Cardano Serang Senator Elizabeth Warren, Sebut Ingin Hancurkan Industri Kripto

Pendiri Cardano Serang Senator Elizabeth Warren, Sebut Ingin Hancurkan Industri Kripto

2026-08-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Mendekati Level Tertinggi dalam 7 Minggu

Harga Emas Hari Ini Mendekati Level Tertinggi dalam 7 Minggu

2026-08-08
Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Merosot Rp 29.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 7 Agustus 2026 Merosot Rp 29.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.