• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, November 5, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan Motor Bangkit pada Kuartal III-2025, Tembus 4,27 Juta Unit per Agustus 2025

    Penjualan Motor Bangkit pada Kuartal III-2025, Tembus 4,27 Juta Unit per Agustus 2025

    Shell Sebut Pelepasan Bisnis SPBU pada 2026 Tak Ada Kaitannya dengan Isu Stok BBM

    Shell Sebut Pelepasan Bisnis SPBU pada 2026 Tak Ada Kaitannya dengan Isu Stok BBM

    Kalah dari Indonesia di WTO soal Bea Masuk Impor Biodiesel, Uni Eropa Akan Banding

    Kalah dari Indonesia di WTO soal Bea Masuk Impor Biodiesel, Uni Eropa Akan Banding

    MotoGP Mandalika Menjadi Magnet Investasi Baru di Kawasan Lombok Timur

    MotoGP Mandalika Menjadi Magnet Investasi Baru di Kawasan Lombok Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Penjualan Motor Bangkit pada Kuartal III-2025, Tembus 4,27 Juta Unit per Agustus 2025

    Penjualan Motor Bangkit pada Kuartal III-2025, Tembus 4,27 Juta Unit per Agustus 2025

    Shell Sebut Pelepasan Bisnis SPBU pada 2026 Tak Ada Kaitannya dengan Isu Stok BBM

    Shell Sebut Pelepasan Bisnis SPBU pada 2026 Tak Ada Kaitannya dengan Isu Stok BBM

    Kalah dari Indonesia di WTO soal Bea Masuk Impor Biodiesel, Uni Eropa Akan Banding

    Kalah dari Indonesia di WTO soal Bea Masuk Impor Biodiesel, Uni Eropa Akan Banding

    MotoGP Mandalika Menjadi Magnet Investasi Baru di Kawasan Lombok Timur

    MotoGP Mandalika Menjadi Magnet Investasi Baru di Kawasan Lombok Timur

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!

MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

wmhg.org – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pengusiran warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus narkotika.

Keputusan ini menguatkan bahwa pengusiran dan pelarangan masuk kembali bagi WNA yang melakukan tindak pidana narkotika tetap konstitusional dan diperlukan untuk melindungi bangsa Indonesia dari bahaya narkotika.

Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (25/9/2024).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yuyun Yuanita, istri seorang WNA asal Swiss yang diusir dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Menurut Yuyun, aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif bagi keluarga yang memiliki anak dari hasil pernikahan dengan WNA yang terlibat dalam kasus narkotika di Indonesia.

Yuyun mengungkapkan, penerapan pasal ini memisahkan dirinya dan anaknya dari suami, yang dideportasi akibat kasus narkotika. Ia meminta agar pengusiran tidak berlaku bagi WNA yang telah menikah sah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak dari pernikahan tersebut.

Namun, MK berpandangan bahwa pengusiran WNA yang terlibat dalam kejahatan narkotika merupakan bagian dari politik hukum yang sah. Langkah ini diperlukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mengingat peredaran narkotika masih sangat masif, dengan jumlah pelaku dan korban yang terus meningkat.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, pengaturan pengusiran ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia. Aturan tersebut dinilai sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia.

Selain itu, dalam perspektif hukum internasional, deportasi dan pelarangan masuk bagi WNA yang terlibat dalam narkotika adalah tindakan yang diperbolehkan dan diatur dalam Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika.

MK menilai bahwa permohonan Yuyun justru berpotensi membuka celah bagi kelompok kejahatan terorganisir. Pemaknaan baru seperti yang dimohonkan bisa dijadikan modus operandi dalam peredaran narkotika di Indonesia oleh sindikat kejahatan transnasional. Dengan demikian, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. (antara)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Mukhtarudin Dukung Upaya Menteri Bahlil Jadikan Indonesia Lokomotif Ekonomi Asia Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pangkas Suku Bunga Acuan, Gubernur BI Kasih Beberapa Syarat

Pangkas Suku Bunga Acuan, Gubernur BI Kasih Beberapa Syarat

2025-11-05
Harga Emas Antam 4 November 2025 Akhirnya Bangkit Lagi, Cek di Sini

Harga Emas Antam 4 November 2025 Akhirnya Bangkit Lagi, Cek di Sini

2025-11-05
Produksi Biomassa di Gorontalo Dipastikan Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

Produksi Biomassa di Gorontalo Dipastikan Taat Aturan dan Ikuti Prosedur

2025-11-04
CEO Standard Chartered Yakin Transaksi Bakal Memakai Blockchain

CEO Standard Chartered Yakin Transaksi Bakal Memakai Blockchain

2025-11-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 November 2025: Termahal Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 November 2025: Termahal Sentuh Level Segini

2025-11-05
Prasasti Ramal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Stabil di Kisaran 5%

Prasasti Ramal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Stabil di Kisaran 5%

2025-11-05
Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Besok

Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Besok

2025-11-05
Incar Hadiah dari Prabowo, Purbaya Taruhan Ekonomi Tumbuh 5,5% Lebih di Akhir 2025

Incar Hadiah dari Prabowo, Purbaya Taruhan Ekonomi Tumbuh 5,5% Lebih di Akhir 2025

2025-11-05

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 November 2025: Termahal Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 November 2025: Termahal Sentuh Level Segini

2025-11-05
0
Prasasti Ramal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Stabil di Kisaran 5%

Prasasti Ramal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Stabil di Kisaran 5%

2025-11-05
0
Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Besok

Prabowo Resmikan Stasiun Tanah Abang Besok

2025-11-05
0
Incar Hadiah dari Prabowo, Purbaya Taruhan Ekonomi Tumbuh 5,5% Lebih di Akhir 2025

Incar Hadiah dari Prabowo, Purbaya Taruhan Ekonomi Tumbuh 5,5% Lebih di Akhir 2025

2025-11-05
0
Menkeu Purbaya: IKN Tidak Akan Jadi Kota Hantu, Pembangunan Terus Berjalan

Menkeu Purbaya: IKN Tidak Akan Jadi Kota Hantu, Pembangunan Terus Berjalan

2025-11-05
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 November 2025: Termahal Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 November 2025: Termahal Sentuh Level Segini

2025-11-05
Prasasti Ramal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Stabil di Kisaran 5%

Prasasti Ramal Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025 Stabil di Kisaran 5%

2025-11-05

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.