• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Desember 21, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    APLN: Perpanjangan PPN DTP hingga 2027 Jadi Katalis Positif Industri Properti

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Pertamina Operasikan PLTS di Rokan, Hemat Biaya Listrik Rp 50 Miliar per Tahun

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!

MK Tolak Gugatan Istri WNA: Pengusiran Warga Asing Bandar Narkoba dari Indonesia Tetap Berlaku!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

wmhg.org – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pengusiran warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus narkotika.

Keputusan ini menguatkan bahwa pengusiran dan pelarangan masuk kembali bagi WNA yang melakukan tindak pidana narkotika tetap konstitusional dan diperlukan untuk melindungi bangsa Indonesia dari bahaya narkotika.

Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (25/9/2024).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Yuyun Yuanita, istri seorang WNA asal Swiss yang diusir dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Menurut Yuyun, aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif bagi keluarga yang memiliki anak dari hasil pernikahan dengan WNA yang terlibat dalam kasus narkotika di Indonesia.

Yuyun mengungkapkan, penerapan pasal ini memisahkan dirinya dan anaknya dari suami, yang dideportasi akibat kasus narkotika. Ia meminta agar pengusiran tidak berlaku bagi WNA yang telah menikah sah dengan warga negara Indonesia dan memiliki anak dari pernikahan tersebut.

Namun, MK berpandangan bahwa pengusiran WNA yang terlibat dalam kejahatan narkotika merupakan bagian dari politik hukum yang sah. Langkah ini diperlukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, mengingat peredaran narkotika masih sangat masif, dengan jumlah pelaku dan korban yang terus meningkat.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, pengaturan pengusiran ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia. Aturan tersebut dinilai sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia.

Selain itu, dalam perspektif hukum internasional, deportasi dan pelarangan masuk bagi WNA yang terlibat dalam narkotika adalah tindakan yang diperbolehkan dan diatur dalam Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika.

MK menilai bahwa permohonan Yuyun justru berpotensi membuka celah bagi kelompok kejahatan terorganisir. Pemaknaan baru seperti yang dimohonkan bisa dijadikan modus operandi dalam peredaran narkotika di Indonesia oleh sindikat kejahatan transnasional. Dengan demikian, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. (antara)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Mukhtarudin Dukung Upaya Menteri Bahlil Jadikan Indonesia Lokomotif Ekonomi Asia Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Danantara-BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Korban Banjir Sumatera Senilai Rp 10 miliar

Danantara-BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan Korban Banjir Sumatera Senilai Rp 10 miliar

2025-12-21
Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Diteken Prabowo, Final Besaran di Tangan Kepala Daerah

Formula Kenaikan Upah Minimum 2026 Diteken Prabowo, Final Besaran di Tangan Kepala Daerah

2025-12-18
Top 3: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 74 Ribu, Telur Ayam Ikut Naik

Top 3: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 74 Ribu, Telur Ayam Ikut Naik

2025-12-21
OJK Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, Ini Tugasnya

OJK Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, Ini Tugasnya

2025-12-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Ini Alasannya

OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Ini Alasannya

2025-12-21
Sambut Pekan Nataru, TMII Hadirkan Hadiah dari Hati dan Sorak Sorai Festival 2.0 yang Didukung Bank RAYA

Sambut Pekan Nataru, TMII Hadirkan Hadiah dari Hati dan Sorak Sorai Festival 2.0 yang Didukung Bank RAYA

2025-12-21
RUPSLB Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Berikut Daftar Terbarunya

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Jajaran Komisaris, Berikut Daftar Terbarunya

2025-12-21
Permintaan Uang Tunai Jelang Nataru 2025/2026 Diprediksi Naik, BI Dongkrak Modal Penukaran

Permintaan Uang Tunai Jelang Nataru 2025/2026 Diprediksi Naik, BI Dongkrak Modal Penukaran

2025-12-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Kurs Dolar AS Menguat, Rupiah Hari Ini 19 Desember 2025 Sentuh Level Segini

Kurs Dolar AS Menguat, Rupiah Hari Ini 19 Desember 2025 Sentuh Level Segini

2025-12-21
0
OJK Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, Ini Tugasnya

OJK Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah, Ini Tugasnya

2025-12-21
0
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Bakal Tembus 26.000 per Hari saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Bakal Tembus 26.000 per Hari saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

2025-12-21
0
Kekayaan Miliarder Mark Zuckerberg Meningkat Rp 384,68 Triliun dalam 15 Bulan

Kekayaan Miliarder Mark Zuckerberg Meningkat Rp 384,68 Triliun dalam 15 Bulan

2025-12-21
0
PPA Berdayakan Penyintas Narkoba hingga Mantan Narapidana Kelola Usaha Mikro Kecil

PPA Berdayakan Penyintas Narkoba hingga Mantan Narapidana Kelola Usaha Mikro Kecil

2025-12-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Ini Alasannya

OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, Ini Alasannya

2025-12-21
Sambut Pekan Nataru, TMII Hadirkan Hadiah dari Hati dan Sorak Sorai Festival 2.0 yang Didukung Bank RAYA

Sambut Pekan Nataru, TMII Hadirkan Hadiah dari Hati dan Sorak Sorai Festival 2.0 yang Didukung Bank RAYA

2025-12-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.