• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Jangan Kaget! Segini Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas

    Jangan Kaget! Segini Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas

    Bahlil Sebut Investasi US$ 100 Miliar Siap Masuk Proyek Hilirisasi pada November 2025

    Bahlil Sebut Investasi US$ 100 Miliar Siap Masuk Proyek Hilirisasi pada November 2025

    Mitsubishi Andalkan Destinator sebagai SUV Keluarga Premium Lokal

    Mitsubishi Andalkan Destinator sebagai SUV Keluarga Premium Lokal

    KAI Umumkan Penghapusan Kereta Kelas Bisnis di Pulau Jawa, Apa Penggantinya?

    KAI Umumkan Penghapusan Kereta Kelas Bisnis di Pulau Jawa, Apa Penggantinya?

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Jangan Kaget! Segini Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas

    Jangan Kaget! Segini Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas

    Bahlil Sebut Investasi US$ 100 Miliar Siap Masuk Proyek Hilirisasi pada November 2025

    Bahlil Sebut Investasi US$ 100 Miliar Siap Masuk Proyek Hilirisasi pada November 2025

    Mitsubishi Andalkan Destinator sebagai SUV Keluarga Premium Lokal

    Mitsubishi Andalkan Destinator sebagai SUV Keluarga Premium Lokal

    KAI Umumkan Penghapusan Kereta Kelas Bisnis di Pulau Jawa, Apa Penggantinya?

    KAI Umumkan Penghapusan Kereta Kelas Bisnis di Pulau Jawa, Apa Penggantinya?

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-25
0

MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur

wmhg.org – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol untuk Pilkada Papua Pegunungan 2024.

Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK soal gugatan Pilkada Papua Pegunungan.

Mahkamah menyatakan seluruh dalil Befa-Natan tidak beralasan menurut hukum. Befa-Natan sebelumnya mendalilkan adanya kecurangan pada Pilkada Papua Pegunungan 2024, termasuk oleh pasangan calon nomor urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyimpulkan dalil terkait tidak adanya pemilihan di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara tidak terbukti beralasan menurut hukum. Sebab, KPU setempat ternyata telah melakukan rekapitulasi penghitungan .

Befa-Natan dalam permohonannya juga menyoroti perolehan mereka yang nihil di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara. Terkait hal itu, Mahkamah menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan masyarakat secara mayoritas akan memilih satu kandidat saja.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan MK menemukan bahwa pada Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Tolikara, hanya ada 12 tempat pemungutan (TPS) yang sudah menggunakan sistem pemilihan nasional, sedangkan TPS lainnya masih menggunakan sistem noken.

Dalam konteks pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan pada 12 TPS di Kabupaten Tolikara yang sudah menggunakan sistem nasional tersebut, memang terjadi perolehan bulat 100 persen untuk satu kandidat.

Di saat yang bersamaan, perolehan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati pada 12 TPS dimaksud ternyata tersebar kepada empat pasangan calon yang berkontestasi.

“Fakta demikian menegaskan bahwa pilihan masyarakat di suatu wilayah terhadap kandidat pemilihan kepala daerah tidaklah terpengaruh oleh bagaimana model pemilihan yang digunakan dalam wilayah tersebut,” kata Ridwan.

Lebih lanjut, mengenai dalil pelanggaran di Kabupaten Yahukimo berupa intimidasi sehingga menyebabkan terjadinya perubahan di empat distrik, Mahkamah juga menyatakan itu tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, pasangan Befa-Natan tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Terlebih, keduanya juga tidak menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian lanjutan sebelumnya untuk meyakinkan Mahkamah.

Begitu pula dengan dalil pelanggaran di Kabupaten Lanny Jaya yang disebabkan karena pengalihan berdasarkan kesepakatan masyarakat di 15 distrik, Mahkamah juga menyatakan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, persoalan itu telah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Berdasarkan kajian awal, laporan mengenai pengalihan di Kabupaten Lanny Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena laporan tidak mencantumkan secara jelas tanggal kejadian dan sudah melewati batas waktu.

“Mahkamah berpendapat, dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ridwan.

Oleh karena seluruh dalil tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah pada akhirnya mempertimbangkan kedudukan hukum Befa-Natan untuk mengajukan permohonan sengketa pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan pasal itu, permohonan sengketa hasil Pilkada Papua Pegunungan dapat diajukan jika selisih antara pemohon dan pasangan calon peraih terbanyak tidak melebihi dua persen dari total sah, yakni 25.704 .

Akan tetapi, selisih antara Befa-Natan dan pasangan calon peraih tertinggi, John Tabo dan Ones Pahabol, mencapai 156.645 atau setara dengan 12,19 persen sehingga melebihi ambang batas yang ditentukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata Ridwan. [Antara].

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Ojol Dapat THR Sebelum Lebaran

Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Ojol Dapat THR Sebelum Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Hari Ini Amblas Lagi, Saatnya Beli?

Harga Emas Antam Hari Ini Amblas Lagi, Saatnya Beli?

2024-08-04
BCA Expo 2025 Bakal Kembali Digelar, Tawarkan Promo dan Diskon Spesial KPR

BCA Expo 2025 Bakal Kembali Digelar, Tawarkan Promo dan Diskon Spesial KPR

2025-08-19
Bank Mandiri Hidupkan Semangat Nasionalisme Lewat Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Bundaran HI

Bank Mandiri Hidupkan Semangat Nasionalisme Lewat Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Bundaran HI

2025-08-19
Bank Danamon Amankan Izin Jadi Induk Konglomerasi MUFG

Bank Danamon Amankan Izin Jadi Induk Konglomerasi MUFG

2025-08-20
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Lewat Svarna Bhumi Award 2025, Pupuk Indonesia Acungi Jempol Para Pahlawan Pangan

Lewat Svarna Bhumi Award 2025, Pupuk Indonesia Acungi Jempol Para Pahlawan Pangan

2025-08-20
Strategi Cerdas Mengubah Gaji jadi Kekayaan Melimpah

Strategi Cerdas Mengubah Gaji jadi Kekayaan Melimpah

2025-08-20
Daftar 10 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Anggaran Jumbo APBN 2026

Daftar 10 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Anggaran Jumbo APBN 2026

2025-08-20
Kaya Logam Tanah Jarang, Apa Untungnya Buat Indonesia?

Kaya Logam Tanah Jarang, Apa Untungnya Buat Indonesia?

2025-08-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Lewat Svarna Bhumi Award 2025, Pupuk Indonesia Acungi Jempol Para Pahlawan Pangan

Lewat Svarna Bhumi Award 2025, Pupuk Indonesia Acungi Jempol Para Pahlawan Pangan

2025-08-20
0
Strategi Cerdas Mengubah Gaji jadi Kekayaan Melimpah

Strategi Cerdas Mengubah Gaji jadi Kekayaan Melimpah

2025-08-20
0
Daftar 10 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Anggaran Jumbo APBN 2026

Daftar 10 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Anggaran Jumbo APBN 2026

2025-08-20
0
Kaya Logam Tanah Jarang, Apa Untungnya Buat Indonesia?

Kaya Logam Tanah Jarang, Apa Untungnya Buat Indonesia?

2025-08-20
0
Kapan Cair? Simak Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Beserta Jadwal dan Kriteria Penerima

Kapan Cair? Simak Cara Cek Bansos PKH BPNT 2025 Beserta Jadwal dan Kriteria Penerima

2025-08-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Lewat Svarna Bhumi Award 2025, Pupuk Indonesia Acungi Jempol Para Pahlawan Pangan

Lewat Svarna Bhumi Award 2025, Pupuk Indonesia Acungi Jempol Para Pahlawan Pangan

2025-08-20
Strategi Cerdas Mengubah Gaji jadi Kekayaan Melimpah

Strategi Cerdas Mengubah Gaji jadi Kekayaan Melimpah

2025-08-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.