wmhg.org – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengetuk palu yang akan mengubah lanskap demokrasi Indonesia. Terhitung mulai tahun 2029, pemilu serentak dengan lima kotak yang selama ini dikenal rumit, melelahkan, dan memakan korban, resmi dihapuskan.
Sebagai gantinya, Mahkamah Konstitusi menetapkan model pemilu serentak yang dipisah menjadi dua gelombang besar yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Dalam putusan atas gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK secara tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu harus dirombak demi kualitas dan kemanusiaan. Nantinya, Pemilu Nasional akan digelar untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Sementara Pemilu Daerah, yang akan dilaksanakan dengan jeda waktu signifikan, dikhususkan untuk memilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta seluruh kepala daerah.
Dikutip dari situs resmi MK, keputusan historis ini, yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), didasari oleh serangkaian masalah kronis yang dianggap telah mencederai kualitas demokrasi Indonesia.
Berikut adalah alasan-alasan utama di balik putusan MK:
Pemilih Jenuh dan Kehilangan Fokus
Salah satu pertimbangan utama Mahkamah adalah kondisi pemilih yang kewalahan. Model lima kotak dinilai telah menciptakan kejenuhan massal dan memecah fokus rakyat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyoroti bagaimana pemilih dipaksa menentukan banyak pilihan dalam waktu yang sangat terbatas.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.
Beban Kerja Penyelenggara yang Tak Manusiawi
MK juga menyoroti dampak buruk pemilu serentak lima kotak terhadap para penyelenggara di lapangan. Tumpukan beban kerja akibat tahapan yang berimpitan telah mengancam kualitas penyelenggaraan dan bahkan keselamatan para petugas.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa model ini membuat masa jabatan penyelenggara menjadi tidak efisien.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelas Arief.
Kekosongan waktu yang panjang setelahnya dianggap sebagai pemborosan sumber daya.
Isu Daerah yang Tenggelam dan Politik Transaksional