• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Teknologi Dual Completion Elnusa Dongkrak Produksi Minyak Pertamina Hulu Rokan Zona 1

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-10
0

Baca 10 detik

Ketua MK, Suhartoyo, menasihati pemohon uji materi KUHP/KUHAP agar mencermati kembali gugatan mereka.
Pemohon, Lina dan Sandra Paramita, menggugat pasal penggelapan karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat tuduhan tersebut.
Permohonan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan pada Jumat (9/1/2026) mengenai Pasal 488 KUHP terkait perintah atasan.

wmhg.org – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menasihati pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar kembali mencermati gugatan mereka.

Suhartoyo meminta agar permohonan dengan Nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita tidak bersifat prematur.

“Hati-hati ini ini prematur tidak itu lho. Kok ini belum-belum sudah mengajukan permohonan,” katanya dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jumat (9/1/2026).

Diketahui, Lina dan Sandra Paramita yang merupakan pegawai swasta menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP secara bersamaan.

Dalam permohonannya, pasal yang diuji yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penggelapan.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan mengenai penggelapan tersebut.

Lina mengungkapkan bahwa dirinya dituding melakukan penggelapan oleh mantan bosnya saat bekerja di sebuah bank swasta. Padahal, langkah yang diambil saat itu sesuai dengan perintah atasannya.

“Saya selalu bawahan selalu melaksanakan tugas kewajiban serta bertindak atas perintah langsung dari atasan saya,” kata Lina.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Zico Simanjuntak, mengatakan kedua kliennya dituding melakukan penggelapan. Mereka juga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, lanjut Zico, kedua kliennya tidak pernah dimintai keterangan dan tidak diberikan waktu untuk menjelaskan. Namun, perkara tersebut tetap naik ke tahap penyidikan.

Adapun para pemohon menggugat Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Ia menilai Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus apabila perbuatan dilakukan atas perintah atasan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 488 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilengkapi dengan ketentuan tambahan.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Perdagangan Arwana hingga Telur Penyu Dilindungi Marak di Wilayah Ini

Perdagangan Arwana hingga Telur Penyu Dilindungi Marak di Wilayah Ini

2026-01-14

BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan

2026-01-10

Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal

2026-01-13
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal

2025-10-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

2026-01-15
Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

2026-01-15
Mengenal Gates Foundation: Yayasan Filantropi Milik Bill Gates dengan Misi Global

Mengenal Gates Foundation: Yayasan Filantropi Milik Bill Gates dengan Misi Global

2026-01-15
Kurs Dolar AS Menguat Hari Ini 13 Januari 2026, Rupiah Sentuh 16.877

Kurs Dolar AS Menguat Hari Ini 13 Januari 2026, Rupiah Sentuh 16.877

2026-01-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

2026-01-15
0
Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

2026-01-15
0
Mengenal Gates Foundation: Yayasan Filantropi Milik Bill Gates dengan Misi Global

Mengenal Gates Foundation: Yayasan Filantropi Milik Bill Gates dengan Misi Global

2026-01-15
0
Kurs Dolar AS Menguat Hari Ini 13 Januari 2026, Rupiah Sentuh 16.877

Kurs Dolar AS Menguat Hari Ini 13 Januari 2026, Rupiah Sentuh 16.877

2026-01-15
0
Bill Gates Kuasai 1 dari 4.000 Hektar Lahan Pertanian AS, Ini Alasan Miliarder Teknologi Melirik Investasi Agrikultur

Bill Gates Kuasai 1 dari 4.000 Hektar Lahan Pertanian AS, Ini Alasan Miliarder Teknologi Melirik Investasi Agrikultur

2026-01-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

Awali Bulan K3, Bos BUMN BKI: Keselamatan Bukan Sekadar Prosedur

2026-01-15
Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Ungkap 3 Mesin Genjot Pertumbuhan Ekonomi

2026-01-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.