• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » MK Hindari Sudden Death, Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun

MK Hindari Sudden Death, Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-09-30
0

Baca 10 detik

MK: UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, UU Tapera tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

DPR & pemerintah diberi waktu untuk merombak total aturannya.

wmhg.org – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak langsung membatalkan UU Tapera diambil untuk menghindari kekacauan hukum.

MK memberikan tenggat waktu bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan perombakan total.

Dalam kurun waktu 2 tahun UU Tapera masih digunakan sambil didorong dibentuk segera UU Tapera sesuai dengan esensi amanat tujuan yang ditentukan dalam UU Perumahan Nomor 1 Tahun 2011,” kata Enny kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Menurut Enny, masa transisi selama dua tahun ini krusial untuk menjaga stabilitas dan memberikan kepastian hukum.

Selama periode ini, Badan Pengelola (BP) Tapera masih bisa menjalankan fungsinya dengan penyesuaian pasca-putusan.

Prinsipnya tidak boleh ada sudden death sehingga ada waktu 2 tahun,” ujar Enny.

Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 ini pada intinya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membuat ulang aturan Tapera agar sejalan dengan konstitusi.

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) inkonstitusional.

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembuat undang-undang melakukan penataan ulang agar UU Tapera bisa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188),” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Selanjutnya, Suhartoyo mengatakan UU Tapera tetap berlaku sampai pembuat undang-undang melakukan penataan ulang.

MK memberikan tenggat waktu selama 2 tahun bagi pembuat undang-undang untuk menata ulang UU Tapera.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus diakukan penatan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi 65 Bisa Dicegah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Purbaya Target Rupiah Balik ke 15.000 per Dolar AS Pakai Cara Ini

Purbaya Target Rupiah Balik ke 15.000 per Dolar AS Pakai Cara Ini

2026-05-23
Pertumbuhan Aset Dana Pensiun IFG Life Capai 347%

Pertumbuhan Aset Dana Pensiun IFG Life Capai 347%

2026-05-29
KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

2026-05-29
Magang Nasional 2026 Dibuka Juli, Uang Saku Masih Ditanggung Pemerintah

Magang Nasional 2026 Dibuka Juli, Uang Saku Masih Ditanggung Pemerintah

2026-05-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

2026-05-29
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

2026-05-29
Prediksi Harga Emas, Bisa Capai Level Ini di 2030

Prediksi Harga Emas, Bisa Capai Level Ini di 2030

2026-05-29
Pimpinan Bank Mandiri Nonton Bareng Film Semua Akan Baik-Baik Saja (SABBS)

Pimpinan Bank Mandiri Nonton Bareng Film Semua Akan Baik-Baik Saja (SABBS)

2026-05-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Afrika Selatan Diprediksi jadi Negara dengan Pertumbuhan Miliarder Tercepat di Dunia

Afrika Selatan Diprediksi jadi Negara dengan Pertumbuhan Miliarder Tercepat di Dunia

2026-05-29
0
KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital

2026-05-29
0
WFH ASN Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,95 Triliun

WFH ASN Hemat Anggaran Perjalanan Dinas Rp 1,95 Triliun

2026-05-29
0
Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta

Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta

2026-05-29
0
Ubah Data Jadi Dampak, Solusi Baru Pengembangan Talenta

Ubah Data Jadi Dampak, Solusi Baru Pengembangan Talenta

2026-05-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Mei 2026

2026-05-29
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 28 Mei 2026: Antam Turun, Pegadaian Bervariasi

2026-05-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.