• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?

Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-07-02
0

Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?

wmhg.org – Penggunaan nama negara sebagai bagian dari merek dagang dan/atau jasa menjadi perbincangan hangat di dunia kekayaan intelektual (KI). Di era sekarang, banyak pelaku usaha yang ingin memanfaatkan nama negara untuk membangun citra merek yang kuat dan terpercaya. Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kepentingan untuk melindungi identitas nasionalnya agar tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak tertentu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menegaskan, regulasi di Indonesia mengatur ketat pendaftaran merek yang mengandung nama negara untuk mencegah penyalahgunaan dan potensi menyesatkan konsumen. Penggunaan nama negara dalam merek dagang dan/atau jasa bukan hanya soal estetika atau strategi pemasaran, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang kompleks.

Regulasi Ketat dalam Penggunaan Nama Negara sebagai Merek
Razilu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) telah menetapkan batasan penggunaan nama negara dalam merek. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf (b), permohonan merek dapat ditolak apabila mengandung tiruan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem suatu negara, kecuali mendapat izin tertulis dari pihak yang berwenang.

“Prinsipnya, nama negara bisa digunakan sebagai merek, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan menghindari kebingungan di masyarakat,” ujar Razilu dalam wawancara singkat di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 1 Juli 2025.

Lebih lanjut, Razilu menegaskan bahwa merek yang menggunakan nama negara tidak boleh bersifat menyesatkan atau deskriptif terhadap barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Pihaknya menjelaskan sebuah merek akan ditolak apabila berpotensi memperdaya konsumen tentang asal geografis produk.

“Merek Swiss Watch untuk produk jam tangan didaftarkan oleh perusahaan dari negara lain, Indonesia misalnya, kemungkinan besar akan ditolak karena dapat memberi kesan bahwa produk tersebut berasal dari Swiss, padahal belum tentu demikian,” jelas Razilu.

Di Indonesia, beberapa merek yang mengandung kata yang merujuk pada negara, seperti American Standard atau American Tourister, tetap dapat didaftarkan. Menurut Razilu, Hal ini dikarenakan istilah “American” dalam merek tersebut dianggap sebagai kata sifat yang mendeskripsikan sesuatu, bukan sebagai nama negara secara langsung.

“Penggunaan nama negara dalam merek harus dianalisis konteksnya terlebih dahulu. Jika merujuk langsung pada suatu negara, maka diperlukan izin. Namun, jika hanya bersifat deskriptif dan tidak menyesatkan, maka masih ada kemungkinan untuk diterima,” kata Razilu.

Namun, untuk nama negara seperti Indonesian Airlines misalnya, penerapannya bisa lebih ketat. Jika merek tersebut membuat publik percaya bahwa layanan tersebut merupakan maskapai nasional Indonesia, tanpa izin resmi dari pemerintah, maka dapat berpotensi ditolak.

Kasus-kasus Penolakan dan Penegakan Hukum
Menurut Razilu, sejauh ini DJKI telah menangani berbagai kasus penolakan merek yang mengandung nama negara. Salah satunya adalah penolakan permohonan pendaftaran merek bernomor D002015040642 karena menggunakan simbol dan nama Swiss pada merek Swiss Marine tanpa persetujuan otoritas terkait. Kasus ini menunjukkan bahwa regulasi diterapkan secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan nama negara.

“Sebagai langkah preventif, UU MIG memberikan hak atau kesempatan kepada setiap pihak untuk mengajukan keberatan/oposisi terhadap permohonan pendaftaran merek yang sedang dalam masa pengumuman (publikasi). Selain itu, para pemeriksa merek yang bertugas dalam pemeriksaan substantif dapat menolak permohonan yang menggunakan nama negara dan memenuhi unsur sebagaimana Pasal 20 huruf b dan huruf c, jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU MIG,” papar Razilu.

Selain itu, dalam konteks penegakan hukum, UU MIG memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan atau penghapusan merek yang dianggap melanggar ketentuan.

“Jika ditemukan penyalahgunaan, pemegang merek bisa menghadapi konsekuensi hukum, termasuk tuntutan di Pengadilan Niaga,” tambah Razilu.

DJKI dan Aturan Internasional
Pengaturan mengenai penggunaan nama negara sebagai merek bukan hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Pasal 6ter Konvensi Paris mengatur bahwa negara anggota wajib menolak pendaftaran merek yang menggunakan nama negara tanpa persetujuan.

Di Thailand, Malaysia, dan Singapura, aturan serupa juga berlaku. Thailand, misalnya, melarang pendaftaran merek yang menggunakan nama negara kecuali ada izin resmi. Di Malaysia, kantor merek (registrar) dapat menolak permohonan merek yang hanya terdiri dari nama negara. Sementara di Singapura, penggunaan bendera suatu negara dalam merek tidak dapat didaftarkan tanpa izin.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Thomas Lembong: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?

Thomas Lembong: Kenapa Tidak Ada Tersangka dari Koperasi Polisi dan Angkatan Darat?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pertamina dan Kemenlu Koordinasi Bahas Teknis Pembebasan 2 Kapal dari Selat Hormuz

Pertamina dan Kemenlu Koordinasi Bahas Teknis Pembebasan 2 Kapal dari Selat Hormuz

2026-03-30
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-30
Dugaan Impor Tekstil Ilegal, Kemendag Dukung PPATK–Kemenkeu Amankan Penerimaan Pajak

Dugaan Impor Tekstil Ilegal, Kemendag Dukung PPATK–Kemenkeu Amankan Penerimaan Pajak

2026-02-03
Kemenperin & Asaki Sambut Baik Program Gentengisasi

Kemenperin & Asaki Sambut Baik Program Gentengisasi

2026-02-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-30
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-30
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-30
Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

2026-03-30

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-30
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-30
0
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-30
0
Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

Harga Energi Melonjak Imbas Perang AS-Iran, Asosiasi Maskapai Usul Ini

2026-03-30
0
Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soetta terjadi 2 Kali, Begini Pergerakannya

Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soetta terjadi 2 Kali, Begini Pergerakannya

2026-03-30
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-30
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.