• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Jasa Marga (JSMR) Catat Pendapatan Rp 5,1 Triliun di Kuartal I 2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Kinerja Solid, Kimia Farma (KAEF) Bukukan Laba Rp 123 Miliar di Kuartal I-2026

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

    Presiden Prabowo Resmikan 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Bernilai Rp116 Triliun

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!

Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-16
0

wmhg.org – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada badan usaha selama masih terdapat ketersediaan cadangan.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah ditetapkan sejak 30 Mei 2024.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, dalam pasal 195B PP Nomor 25 Tahun 2024 telah ditetapkan bahwa perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun.

“Dalam pasal 195B ayat (2) disebutkan perpanjangan IUP diberikan selama adanya ketersediaan cadangan,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (14/10).

Pasal yang sama juga merinci setiap ketentuan perpanjangan, bahwa perpanjangan dapat diberikan setelah memenuhi kriteria di antaranya:

(i) memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri,
(ii) memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian,
(iii) sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia,
(iv) telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN,
(v) mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, dan
(vi) memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh Menteri.

Tak hanya itu, setiap kegiatan operasi pertambangan juga harus menaati mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Dan tentunya setiap kegiatan operasi tambang tetap tunduk pada mekanisme pengawasan berlapis, yang meliputi persetujuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), audit lingkungan serta jaminan reklamasi dan pasca tambang. Ini jangan sampai terjadi mispersepsi publik,” tegas Bahlil.

Menurutnya, mekanisme pengawasan berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan operasi pertambangan berjalan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Ketentuan perpanjangan dan mekanisme pengawasan ini berlaku untuk seluruh pemegang IUPK tanpa terkecuali, termasuk PT Freeport Indonesia, yang saat ini sedang dalam proses divestasi saham ke pemerintah.***

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kenapa Indonesia Panas Banget? Ini Jawaban Lengkap dari BMKG

Kenapa Indonesia Panas Banget? Ini Jawaban Lengkap dari BMKG

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pahami Bedanya Susut Emas, Potongan, dan Ongkos Pembuatan dalam Transaksi Emas

Pahami Bedanya Susut Emas, Potongan, dan Ongkos Pembuatan dalam Transaksi Emas

2025-09-04
Cara BUMN Asuransi Dorong Inklusi Pendidikan Anak Usia Dini

Cara BUMN Asuransi Dorong Inklusi Pendidikan Anak Usia Dini

2025-01-19
Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunung, Menko Pangan Bakal Ditertibkan

Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunung, Menko Pangan Bakal Ditertibkan

2026-08-15
PNM Dorong Perempuan Pengusaha Ultra Mikro Naik Kelas

PNM Dorong Perempuan Pengusaha Ultra Mikro Naik Kelas

2026-08-18
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

2026-08-20
Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-20
Harga Emas Pegadaian 19 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

Harga Emas Pegadaian 19 Agustus 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Turun

2026-08-20
Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Agustus 2026

Daftar Lengkap Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Agustus 2026

2026-08-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Dugaan Penipuan Kripto US$ 165 Juta Terbongkar, Ribuan Investor Jadi Korban

Dugaan Penipuan Kripto US$ 165 Juta Terbongkar, Ribuan Investor Jadi Korban

2026-08-20
0
Harga Kripto 19 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin Kenaikan

Harga Kripto 19 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, Solana Memimpin Kenaikan

2026-08-20
0
Regulator Amerika Serikat Usul Aturan Baru Kripto

Regulator Amerika Serikat Usul Aturan Baru Kripto

2026-08-20
0
Bitfinex: Bitcoin Dekati Akhir Bear Market, Harga Bisa ke US$ 70.000

Bitfinex: Bitcoin Dekati Akhir Bear Market, Harga Bisa ke US$ 70.000

2026-08-20
0
Metaplanet Akuisisi 96% Saham Perusahaan Gim di AS

Metaplanet Akuisisi 96% Saham Perusahaan Gim di AS

2026-08-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Imbas Lonjakan Imbal Hasil Obligasi AS

2026-08-20
Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 19 Agustus 2026 Anjlok Rp 50.000, Simak Rincian di Sini

2026-08-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.