• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PRJ 2026 Jadi Arena Persaingan Produsen Motor Merebut Konsumen

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Akui Ada Kendala Operasional pada Pembangkit

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Paradise Property (INPP) Targetkan Pendapatan Berulang di Atas 75%, Ini Strateginya

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

    Strategi Bukaka Teknik Utama (BUKK) Meraih Penjualan Rp 4,1 Triliun pada 2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025

Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-17
0

Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025

wmhg.org-JAKARTA Kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) yang dirancang oleh Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat perhatian dari para kalangan pengamat pajak.

Coretax System disebut mampu mempermudah proses administrasi bagi Wajib pajak dan petugas pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa Coretax akan menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, Portal Exchange of Information (Portal EoI), serta kanal pembayaran dalam satu sistem yang terpusat.

Menurutnya, hal tersebut akan memberikan efiensi bagai Wajib Pajak karena layanan yang sebelumnya terpisah kini dapat diakses melalui menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

Salah satu fitur yang sangat diuntungkan oleh Wajib Pajak, menurut Ariawan, adalah sistem kode billing multi akun yang memungkinkan  Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak sekaligus, atau melunasi beberapa utang pajak dalam satu transaksi.

Selain itu, terdapat juga akun deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak mengisi saldo di awal untuk melunasi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi keterlambatan.

Sehingga Wajib Pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran, ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (17/11).

Coretax juga akan memudahkan proses permohonan pemindah bukuan secara daring, kanal pembayaran terintegrasi, serta menyediakan informasi mengenai masa kadaluwarsa kode billing, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelaporan serta pembayaran pajak.

Namun, Ariawan juga mengingatkan agar Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi sistem baru ini. Ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, Wajib Pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena sistem ini mengharuskan penggunaan NIK untuk mengakses layanan Coretax. 

Kedua, Wajib Pajak perlu mengikuti panduan dari DJP untuk memahami tata letak dan fungsi menu-menu yang ada, sehingga mereka tidak perlu menghafal setiap detail sistem, melainkan cukup memahami fitur-fitur yang tersedia.

Sebenarnya Wajib Pajak tidak harus menghafalkan, layaknya supper APP di mobil banking yang memuat berbagai menu dan fasilitas, kita kan enggak harus hafal, tapi cukup memahami berbagai fitur yang ada, katanya.

Ariawan juga menekankan pentingnya pemahaman Wajib Pajak terhadap ekosistem digital, terutama dalam hal menjaga keamanan akun dan memahami cara menggunakan fitur-fitur yang tersedia, seperti sistem kanal pembayaran terintegrasi dan fitur unggah dokumen secara masif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono  juga menyoroti pentingnya perspektif pengguna terhadap sistem baru ini.

Ia menegaskan bahwa kemudahan atau kesulitan dalam menggunakan Coretax sangat bergantung pada cara pandang pengguna.

Jika mengatakan bahwa teknologi di CTAS mudah, dia akan terus berusaha belajar sehingga menguasai semua fitur CTAS, kata Prianto.

Selain itu, Prianto juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum implementasi Coretax juga sangat penting.

Meski aturan tersebut terdiri dari ratusan pasal dan halaman, Wajib Pajak disarankan untuk memahami sistematika isi dokumen tersebut agar dapat memanfaatkan Coretax secara optimal.

Seperti yang diketahui, pemerintah  telah menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). 

Beleid tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Bukan KH Ahmad Dahlan, Ini Sosok Kiai Pemberi Nama Muhammadiyah

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

2026-10-14
Kredit PNM Tembus Rp 70 Triliun, 12 Juta Nasabah Sudah Terima Pembiayaan

Kredit PNM Tembus Rp 70 Triliun, 12 Juta Nasabah Sudah Terima Pembiayaan

2026-10-13
MotoGP Mandalika 2026 Diprediksi Gerakkan Ekonomi Rp5 Triliun, BRI Perkuat Ekosistem UMKM

MotoGP Mandalika 2026 Diprediksi Gerakkan Ekonomi Rp5 Triliun, BRI Perkuat Ekosistem UMKM

2026-10-14
Tengok Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Oktober 2024

Tengok Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Oktober 2024

2024-10-28
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

2026-10-14
Harga Emas Antam 13 Oktober 2026 Anjlok Rp 20 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 13 Oktober 2026 Anjlok Rp 20 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-10-14
Harga Emas Pegadaian 13 Oktober 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Merosot

Harga Emas Pegadaian 13 Oktober 2026: Galeri24, Antam dan UBS Kompak Merosot

2026-10-14
Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Perbandingan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini: Perbandingan Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi

2026-10-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
JPMorgan Ungkap Aliran Dana ke Kripto Tembus Rp 896 Triliun di 2026

JPMorgan Ungkap Aliran Dana ke Kripto Tembus Rp 896 Triliun di 2026

2026-10-14
0
Harga Kripto 13 Oktober 2026: Bitcoin Tertekan, Zcash Anjlok 7,81%

Harga Kripto 13 Oktober 2026: Bitcoin Tertekan, Zcash Anjlok 7,81%

2026-10-14
0
Strategy Beli 250 Bitcoin, Total Kepemilikan Jadi 848.250 BTC

Strategy Beli 250 Bitcoin, Total Kepemilikan Jadi 848.250 BTC

2026-10-14
0
Binance Tutup Layanan Mining Bitcoin Mulai November 2026

Binance Tutup Layanan Mining Bitcoin Mulai November 2026

2026-10-14
0
Korea Selatan Blokir 27 Situs Kripto Tak Terdaftar, Bagaimana Dana Nasabah?

Korea Selatan Blokir 27 Situs Kripto Tak Terdaftar, Bagaimana Dana Nasabah?

2026-10-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

Harga Emas Hari Ini Merosot Setelah Dolar AS Menguat

2026-10-14
Harga Emas Antam 13 Oktober 2026 Anjlok Rp 20 Ribu, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam 13 Oktober 2026 Anjlok Rp 20 Ribu, Cek Rincian di Sini

2026-10-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.