• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    TKDN Masuk Negosiasi Tarif AS-Indonesia, Ini Catatan Ekonom dan Pelaku Industri

    TKDN Masuk Negosiasi Tarif AS-Indonesia, Ini Catatan Ekonom dan Pelaku Industri

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    BYD Atto 1 Hanya Rp 100 jutaan, Cek Harga Dolphin Atto 3 Seal M6 Denza Juli 2025

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Airlangga: Danantara Siap Investasi Sektor Mineral Kritis di Amerika Serikat

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    Rumah Sultan di Summarecon Bekasi Laku Keras, Hitungan Jam Terjual Rp 150 Miliar

    TKDN Masuk Negosiasi Tarif AS-Indonesia, Ini Catatan Ekonom dan Pelaku Industri

    TKDN Masuk Negosiasi Tarif AS-Indonesia, Ini Catatan Ekonom dan Pelaku Industri

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades

Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-08-11
0

Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades

wmhg.org – Nasib miris kembali dialami para jemaah Ahmadiyah Desa Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Niatnya ingin ikut merayakan HUT RI 17 Agustus dengan menggelar Bazar Kemerdekaan, namun justru dilarang oleh pemerintah daerah setempat.

Larangan Bazar Kemerdekaan oleh jemaah Ahmadiyah Parakansalak itu dikeluarkan dengan terbitnya dua surat yang dilayangkan oleh Kepala Desa Parakansalak serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompicam) Parakansalak.

Surat pertama dari Kepala Desa Parakansalak perihal pemberhentian kegiatan bazar. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Jemaah Ahmadiyah Desa Parakansalak.

Surat itu berisi lima poin dasar, pertama SK Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor: KEP 033/JA/6/2008 dan nomor: 199 tahun 2008.

Kedua, peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 12 Tahun 2011 Tentang Larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.

Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 03 tahun 2018 tanggal 2 April 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketetraman masyarakat.

Keempat, surat MUI Kecamatan Parakansalak nomor: T.03/MUI-Prs/Perm/VIII/2024 tentang Penolakan Kegiatan Bazar JAI Parakansalak.

Kelima, laporan dari warga masyarakat Desa Parakansalak kepada pemerintah desa tanggal 8 Agustus 2024 tentang akan dilaksanakannya kegiatan Semarak Bazar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Atas dasar tersebut serta untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan, maka dengan ini kami mengimbau kepada saudara untuk menghentikan/tidak melaksanakan kegiatan bazar tersebut, demikian isi dan imbuan dalam surat tersebut.

Surat itu juga lengkap ditandatangani oleh Kepala Desa Parakansalak atas nama Rni Mulyani, A.Md.

Dalam surat yang kedua, berasal dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Parakansalak.

Dalam dasar pertimbangannya nyaris sama dengan surat pertama dari Kepala Desa. Ditambah poin keenam yakni adanya selebaran/pamflet yang beredar di media sosial tentang rencana adanya kegiatan semarak bazar yang diselenggarakan oleh kelompok JAI Parakansalak pada 11 Agustus 2024.

Imbauan dalam surat tersebut juga meminta agar pimpinan maupun penyelenggara semarak bazar oleh jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak dilanjutkan.

Sementara itu, dikutip dari laman Sejuk.org, Sabtu (10/8/2024), Asep Saepudin selaku pimpinan Jemaat Ahmadiyah Parakansalak menyampaikan bahwa, “Semarak Bazar dalam Rangka Memperingati HUT RI ke-79 di Jemaat Ahmadiyah Parakansalak tidak jadi dilaksanakan di gelar karena terbitnya Surat Kepala Desa dan Forkopicam. Tetapi penjualan sembako tetap akan dilakukan untuk interna jemaat. Bila ada warga yg antusias dan niat membeli sembako akan dilayani layaknya pembeli.”

Masih dikutip dari laman Sejuk.org, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan, pelarangan bazar murah sembako, sebagai aksi sosial jemaat Ahmadiyah membantu sesama warga yang secara ekonomi kurang beruntung, yang rencananya digelar pada Minggu, 11 Agustus 2024, menjadi bentuk diskriminasi, kejahatan, dan penyingkiran terhadap warga yang sejatinya sangat mencintai Republik Indonesia.

“Partisipasi publik dijamin oleh konstitusi. Pelarangan ini melanggar UUD 1945. Yang sangat menyedihkan, diskriminasi ini dilakukan hanya karena perbedaan dan keragaman keyakinan,” kata Isnur.

Untuk memastikan agar hak jemaat Ahmadiyah untuuk berpartisipasi terlindungi, Isnur kembali menegaskan bahwa setiap warga, termasuk jemaat Ahmadiyah, bebas melakukan kegiatan yang damai yang sama sekali bukan perbuatan kriminal.

“Maka pemerintah pusat (Presiden, Kemendagri, Polri, TNI) dan Ombudsman RI harus memberikan sanksi dan teguran keras terhadap Kepala Desa Parakansalak dan Forkopicam. Tidak bisa pemerintah mendiamkan oknum-oknum pejabat pemerintah yang melakukan praktik-praktik diskriminatif atas nama keyakinan,” ujar Isnur.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Ibu Kota Negara Pindah, Banser Bersiap Lipatgandakan Kekuatan Di Kalimantan

Ibu Kota Negara Pindah, Banser Bersiap Lipatgandakan Kekuatan Di Kalimantan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Anjlok Parah Hari Ini 4 Juni 2025

Harga Emas Antam Anjlok Parah Hari Ini 4 Juni 2025

2025-06-05
Daya Tarik Cibubur Meningkat, Asana Residence Perkuat Ekspansi

Daya Tarik Cibubur Meningkat, Asana Residence Perkuat Ekspansi

2025-07-24
Tarif Trump Turun 19 Persen, Pertamina Bersiap Lakukan Impor Minyak Mentah Hingga LPG

Tarif Trump Turun 19 Persen, Pertamina Bersiap Lakukan Impor Minyak Mentah Hingga LPG

2025-08-24
Emiten BELI Perkuat Bisnis Lewat Peningkatan Layanan Konsumen

Emiten BELI Perkuat Bisnis Lewat Peningkatan Layanan Konsumen

2025-08-24
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

2025-08-24
Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

2025-08-24
Ironi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta di Tengah Perjuangan Buruh Naikkan UMP 2026

Ironi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta di Tengah Perjuangan Buruh Naikkan UMP 2026

2025-08-24
Harga Minyak Melejit di Tengah Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

Harga Minyak Melejit di Tengah Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

2025-08-24

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

2025-08-24
0
Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

2025-08-24
0
Ironi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta di Tengah Perjuangan Buruh Naikkan UMP 2026

Ironi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta di Tengah Perjuangan Buruh Naikkan UMP 2026

2025-08-24
0
Harga Minyak Melejit di Tengah Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

Harga Minyak Melejit di Tengah Ketidakpastian Perdamaian Rusia-Ukraina

2025-08-24
0
UMKM Diperkuat Melalui KUR untuk Jaga Ketahanan Ekonomi

UMKM Diperkuat Melalui KUR untuk Jaga Ketahanan Ekonomi

2025-08-24
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

Top 3: 3 dari 4 Orang Menyesal Tak Punya Tabungan

2025-08-24
Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

Ketua The Fed Jerome Powell Beri Sinyal Bakal Pangkas Suku Bunga

2025-08-24

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.