• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

    Sasar Segmen Premium, Induk OYO Indonesia Ekspansi Properti di Bali & Kota Berkembang

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan

Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-09
0

Baca 10 detik
Eksil 1965, Tom Ilyas, pesimis pemerintahan baru tidak memiliki agenda penyelesaian HAM berat masa lalu.Tom Ilyas gagal meyakinkan Wamen HAM mengenai rencana penuntasan kasus HAM dan pelurusan sejarah G30S.Bivitri Susanti menyatakan aktor politik lama masih menguasai ruang strategis pasca-reformasi, melanggengkan impunitas.

wmhg.org – Harapan akan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di bawah pemerintahan baru dinilai semakin menipis. Tak ada agenda konkret hingga masih kuatnya cengkeraman aktor-aktor politik lama masih melanggengkan impunitas tersebut.

Pesimisme ini muncul dari kalangan eksil 1965, salah satunya, Tom Ilyas. Ia mengungkapkan pesimisme itu muncul usai pengalamannya ketika mencoba menemui pejabat pemerintah untuk menagih janji penyelesaian HAM.

Ia bercerita pada Oktober tahun lalu sempat mendatangi Kementerian HAM dan berhasil menemui Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto. Bahkan mereka berbincang selama lebih dari dua jam.

Tujuan pertemuan itu, kata Tom, utamanya adalah untuk memastikan apakah pemerintahan baru di era Presiden Prabowo Subianto ini memiliki rencana jelas untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Sesudah berbicara panjang lebar sampai 2 jam itu, saya tidak dapat kesan bahwa agenda itu ada. Nol, nol, kata Tom dalam Kelas Politik Orde Baru Impunitas Sebagai Warisan Sistematik Orde Baru, Minggu (8/2/2026).

Selain ingin mengetahui komitmen pemerintah era ini soal penyelesaian pelanggaran HAM, dalam pertemuan tersebut, Tom juga menyampaikan gagasan penting mengenai pelurusan sejarah. Khususnya terkait dengan narasi tunggal dalam G30S/PKI selama ini.

Ia menyarankan agar frasa PKI di belakang G30S dihapus. Pasalnya hal itu dianggap sebagai penyebab terganggunya persatuan bangsa.

Tom berargumen bahwa berdasarkan fakta sejarah dan pandangan Bung Karno, peristiwa tersebut bukan faktor tunggal. Melainkan melibatkan unsur lain seperti Nekolim dan perwira militer, termasuk Soeharto.

Harus dihilangkan, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta sejarah. Hanya dengan demikian baru kita [bisa menjaga] persatuan keutuhan bangsa ini berjalan secara baik, ujarnya.

Namun, usulan tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh pihak kementerian. Tom menceritakan respons singkat yang ia terima saat mengutarakan gagasan perubahan narasi sejarah tersebut kepada Wakil Menteri HAM.

Tahu jawaban daripada Pak Wamen? Oh, itu tidak bisa, Bung, katanya demikian, ucapnya.

Jadi intinya, dalam pemerintahan yang baru sekarang ini tidak saya lihat adanya agenda untuk penyelesaian masalah-masalah kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk soal G30S, tambahnya.

Senada dengan pesimisme Tom, Dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, memberikan analisis struktural mengenai mengapa agenda reformasi dan penegakan HAM jalan di tempat.

Menurutnya, meskipun tahun 1998 sering dianggap sebagai momentum perombakan besar dari Orde Baru, perubahan yang terjadi sebenarnya tidak mendasar karena aktor-aktor politiknya tidak berganti.

Tapi kan yang terjadi pada saat itu sebenarnya kita tidak pernah beranjak secara sungguh-sungguh. Tapi lebih dari itu, sebenarnya tidak terjadi perubahan aktor, ujar Bivitri.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Dubes Iran Bongkar Kebohongan Zionis Israel: Isu Syiah-Sunni Hanya Taktik Pecah Belah!

Dubes Iran Bongkar Kebohongan Zionis Israel: Isu Syiah-Sunni Hanya Taktik Pecah Belah!

2025-03-27
Psikiatri RSCM Tolak Pecandu Judol Terima Bansos: Bukannya Lunasi Utang, Malah Dipakai Judi Lagi

Psikiatri RSCM Tolak Pecandu Judol Terima Bansos: Bukannya Lunasi Utang, Malah Dipakai Judi Lagi

2024-07-26
PWNU DKI Soroti Rp1.400 Triliun Aset Ditinggalkan di Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

PWNU DKI Soroti Rp1.400 Triliun Aset Ditinggalkan di Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

2024-07-29
Tabungan Nasabah Tajir di RI Makin Gemuk, Naik 11,6% per Juni 2024

Tabungan Nasabah Tajir di RI Makin Gemuk, Naik 11,6% per Juni 2024

2024-07-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25
Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

Ethereum Foundation PHK 54 Karyawan

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.