• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Gaikindo Khawatir Pelonggaran TKDN Ancam Industri Otomotif Dalam Negeri

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Harga Kelapa Meroket, Mendag Ungkap Penyebabnya

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Global Rp 1,7 Triliun

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

    Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Manakar Realisasi Janji Program Sejuta Rumah era Presiden Jokowi

Manakar Realisasi Janji Program Sejuta Rumah era Presiden Jokowi

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-10-20
0

Manakar Realisasi Janji Program Sejuta Rumah era Presiden Jokowi

wmhg.org – JAKARTA. Program Sejuta Rumah (PSR) genap berusia 10 tahun pada 2024. Diakhir periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Direktorat Jenderal (Ditjen)  Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimistis bisa merampungkan target 10 juta rumah di program yang dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, mengatakan bahwa program ini telah menghasilkan realisasi pembangunan unit rumah sebanyak 9.206.379 unit rumah selama tahun 2015-2023. 

Menurut perkiraan Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, pencapaian Program Sejuta Rumah (PSR) di sepanjang tahun 2024 bakal mencapai 1.042.738 unit.

“Sampai dengan bulan Agustus realisasinya sudah mencapai sebesar 666.432 unit. Untuk itu, kami optimistis bahwa target 10 juta rumah dapat kami selesaikan pada akhir tahun 2024 ini,” tutur Iwan kepada KONTAN (11/9/2024).

Program ini punya titik berat pada pemenuhan kebutuhan perumahan pada segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Itulah sebabnya, porsi pengembangan MBR saban tahun kerap mendominasi dalam realisasi program.

Di tahun 2023, misalnya, dari total realisasi pembangunan sebanyak 1.217.794 unit, sebanyak 1.010.142 unit atawa sekitar 82,95% di antaranya terdiri atas rumah MBR.

Tonton: Pemerintah Setujui Penambahan Kuota FLPP Tahun 2024 Menjadi 200.000 Unit Rumah

Pengembangannya dilakukan oleh kalangan pengembang sebanyak 591.410 unit (48,56%), Kementerian PUPR 396.943 unit (32,60%), Pemerintah Daerah 94.586 unit (7,77%), masyarakat 81.850 unit (6,72%), kementerian/lembaga lainnya 45.505 unit (3,74%), dan corporate  social responsibility (CSR) bidang perumahan 7.500 unit (0,62%). 

Barulah sebanyak 207.652 unit lainnya atau 17,05% dari total realisasi 1.217.794 unit merupakan rumah non MBR. Pembangunannya dilakukan oleh pengembang sebanyak 155.464 unit (74,87%), lalu masyarakat 52.188 unit (25,13%).

Lantaran memiliki titik berat pada MBR, PSR hadir dengan sederet fasilitas subsidi. Salah satunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Fasilitas ini merupakan mekanisme bantuan pembiayaan perumahan melalui penyediaan dana jangka murah jangka panjang. Sumbernya berasal dari kombinasi antara APBN dengan dana bank penerbit KPR dengan metode blended financing.

Lewat metode ini, pemerintah ingin menurunkan tingkat suku bunga KPR, khususnya KPR yang ditujukan untuk MBR. Tingkat suku bunga KPR-nya dipertahankan sebesar 1 digit (persen per annum) sepanjang masa tenor pinjaman.

Berdasarkan data BP Tapera dan riset olahan KONTAN, pemerintah telah menggelontorkan dana FLPP hingga triliunan saban tahun. Menurut hitungan kasar KONTAN, total dananya mencapai sekira Rp 136,83 triliun untuk 1.229.341 unit selama tahun 2014 hingga 6 September 2024.

Selain bantuan subsidi lewat skema FLPP, ada pula bentuk subsidi lain seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan . Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM). 

Terkhusus pengembangan rumah MBR, regulasinya juga cukup ketat bagi pengembang. pemerintah mengatur batasan harga maksimal perumahan MBR lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketentuan terbaru diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Batasan harga maksimalnya bervariasi. Angkanya disesuaikan dengan lokasi wilayah. MBR Batas harga maksimalnya ditetapkan mulai dari Rp 166 juta untuk Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai).

Sementara untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batas harga maksimalnya Rp 240 juta.

Angka-angka batasan harga maksimal ini dibanderol untuk spesifikasi rumah tapak dengan luas tanah 60-200 meter persegi (m2) dengan luas lantai rumah 21-36 m2. Lebih dari luas ini kategorinya sudah bukan rumah MBR lagi.

Di sisi lain, penerima program rumah subsidi juga tidak bisa sembarangan. Bantuan FLPP misalnya, hanya diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah pertama (belum memiliki rumah) dengan batasan penghasilan  tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, penerima bantuan MBR juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan menghuni Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Kedua, menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun untuk Rumah Umum Tapak atau 20 tahun untuk Sarusun Umum. Ketiga, tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan Rumah Umum Tapak atau Sarusun Umum, kecuali dalam hal pewarisan; penghunian telah melampaui 5 tahun untuk Rumah Umum Tapak; atau perikatan kepemilikan telah melampaui 20 tahun untuk Sarusun Umum.

Perumnas menjadi pengembang dari kalangan perusahaan pelat merah yang turut serta dalam program penyediaan 1 juta rumah. Salah satu contoh portofolionya misalnya Perumnas Dramaga yang beralamat di Jl. Gor Pakansari, Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor. 

Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro, mengatakan bahwa Perumnas merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam mewujudkan program-program pemerintah, termasuk salah satunya PSR. 

“Jadi kalau keterlibatan beberapa banyak yang sudah dibangun sebetulnya sudah banyak sekali rumah yang dibangun oleh Perumnas, khususnya untuk MBR ini,” ujar Budi kepada KONTAN (4/9/2024).

Selain Perumnas, tidak sedikit pula pengembang-pengembang swasta yang ikut menggarap proyek Program Satu Juta Rumah. Misalnya saja seperti PT Arrayan Bekasi Development, anak usaha dari SPS Group yang mengembangkan Villa Kencana Cikarang, proyek rumah subsidi yang diresmikan oleh Jokowi dan menjadi sorotan Mei 2017 lalu.

Marketing Villa Kencana Cikarang Riko Mario menerangkan, perumahan tersebut terdiri dari 3 tahap pembangunan. Riko menyebut secara total ada 9.000 unit yang dibangun dan semua sudah habis terjual. Dari total 9.000 unit pembangunan tahap 1 sampai 3 tersebut, Riko mengungkapkan setidaknya 80% sudah ditempati oleh pemilik.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BRI Berikan Manfaat Autodebit untuk Pembayaran Iuran Peserta JKN-KIS

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan BRI Berikan Manfaat Autodebit untuk Pembayaran Iuran Peserta JKN-KIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

Masyarakat Industri Pulogadung Ikut Mudik Gratis BUMN ke Semarang Hingga Surabaya

2025-05-13
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

Aturan Tarif Royalti Minerba Disahkan, Pelaku Usaha Siapkan Strategi Efisiensi

2025-04-17
Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY

Tarif Royalti Minerba Terbaru Dirilis, Begini Respons PTBA dan INDY

2025-04-17
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
0
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14
0
Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

Kereta Api Jadi Favorit Perjalanan Libur Panjang Waisak 2025

2025-05-14
0
Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

Asuransi Program MBG Bisa Tambah Beban Kas Negara

2025-05-14
0
Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

Perang Dagang AS-China Mereda, Ini Untung Ruginya Buat Indonesia

2025-05-14
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

Lowongan Kerja BUMN Holding Jasa Survei, Lulusan D3 hingga S2 Bisa Daftar

2025-05-14
Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

Industri Rokok Kecil Tetap Wajib Bayar Cukai, Tapi Lebih Murah

2025-05-14

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.