• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

    AMDATARA: Bakal Terjadi PHK Massal jika Harga Plastik Tak Segera Membaik

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah

Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-02-26
0

Baca 10 detik
KPK memeriksa enam ASN Dinas PUPR Madiun terkait dugaan imbalan proyek 4-10 persen yang mengalir ke Wali Kota Maidi.Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2026 yang menetapkan Maidi dan dua lainnya sebagai tersangka.Praktik korupsi di Pemkot Madiun terbagi dua klaster: pemerasan proyek/CSR dan penerimaan gratifikasi di dinas terkait.

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur. Penyidik fokus pada dugaan penerimaan imbalan atau fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diduga mengalir deras ke kantong Maidi saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

Tak tanggung-tanggung, besaran upeti yang dipatok dari setiap proyek infrastruktur tersebut diperkirakan mencapai angka 4 hingga 10 persen.

Lembaga antirasuah bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci. Pada Rabu (25/2) ini, tim penyidik KPK memanggil enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas PUPR Kota Madiun untuk memberikan keterangan mendalam mengenai mekanisme setoran proyek yang melibatkan pimpinan tertinggi di kota tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana haram tersebut. Fokus penyidikan adalah bagaimana komitmen fee tersebut disepakati dan dikumpulkan dari para kontraktor yang memenangkan tender di dinas terkait.

Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee (imbalan, red.) proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen, ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.

Enam Pejabat PUPR Madiun Masuk Ruang Periksa

Keenam ASN yang diperiksa merupakan pejabat teknis yang memegang peranan krusial dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik di Kota Madiun.

Mereka dianggap mengetahui secara detail bagaimana proses pengadaan barang dan jasa berlangsung, serta dugaan adanya intervensi untuk mengalokasikan jatah imbalan bagi Wali Kota.

Adapun keenam ASN tersebut adalah DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, AS selaku Kabid Bina Marga, GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, HS selaku Kabid Cipta Karya, RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, serta SBM selaku Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.

Keterangan dari para Kabid dan Subkoordinator ini menjadi sangat vital bagi KPK. Hal ini dikarenakan bidang-bidang seperti Bina Marga dan Cipta Karya merupakan lahan basah yang mengelola anggaran besar untuk pembangunan jalan, jembatan, hingga gedung-gedung fasilitas publik.

Adanya potongan 4 hingga 10 persen di setiap proyek tentu berdampak langsung pada kualitas infrastruktur yang diterima oleh masyarakat Madiun.

Kilas Balik OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus yang menjerat Maidi ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK. Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi. Operasi ini mengejutkan publik, mengingat Maidi merupakan figur sentral dalam pemerintahan di Kota Pendekar tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Modus operandi yang digunakan tergolong sistematis, di mana dana CSR yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, diduga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Hanya berselang satu hari setelah penangkapan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Dua Klaster Korupsi: Pemerasan dan Gratifikasi

KPK mengidentifikasi bahwa praktik korupsi di Pemkot Madiun ini terbagi menjadi dua skema besar atau klaster. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya penyalahgunaan wewenang yang terjadi selama masa jabatan Maidi.

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Dalam klaster ini, Maidi diduga menggunakan kekuasaannya untuk memaksa pihak lain, termasuk pengusaha dan pengelola dana CSR, untuk memberikan sejumlah uang.

Rochim Ruhdiyanto, sebagai orang kepercayaan, berperan sebagai operator lapangan yang menjembatani komunikasi dan pengumpulan dana dari pihak-pihak yang merasa tertekan oleh kebijakan Wali Kota.

Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. Sebagai Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah diduga bekerja sama dengan Maidi untuk menerima pemberian-pemberian dari para rekanan proyek sebagai imbal balik atas jatah proyek yang diberikan.

Klaster gratifikasi ini berkaitan erat dengan temuan fee 4-10 persen yang saat ini sedang didalami melalui pemeriksaan para saksi ASN.

Bagi publik di kota-kota besar, khususnya generasi muda yang menuntut transparansi, kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor infrastruktur masih menjadi area yang sangat rawan dikorupsi.

Potongan anggaran hingga 10 persen bukan hanya angka di atas kertas, melainkan pengurangan nyata pada kualitas aspal jalan, kekuatan beton jembatan, dan kelayakan bangunan publik yang dibiayai dari pajak rakyat.

KPK menegaskan akan terus menelusuri setiap celah aliran dana untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

Jumlah Kecelakaan Kerja Capai 462.241 Kasus di Sepanjang Tahun 2024

2025-03-02
Mengunjungi Kawasan Industri Terpadu Batang yang Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini

Mengunjungi Kawasan Industri Terpadu Batang yang Bakal Diresmikan Jokowi Hari Ini

2024-07-26
Prabowo Ngotot Garap Megaproyek Giant Sea Wall, Pakar: Bisa Rusak Laut dan Gusur Nelayan

Prabowo Ngotot Garap Megaproyek Giant Sea Wall, Pakar: Bisa Rusak Laut dan Gusur Nelayan

2025-06-17
Profil Ajaib Sekuritas dan Sosok Pemiliknya, Viral Dugaan Penagihan Nasabah Rp1,8 M

Profil Ajaib Sekuritas dan Sosok Pemiliknya, Viral Dugaan Penagihan Nasabah Rp1,8 M

2025-08-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

Harga Emas Anjlok Tersengat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga

2026-06-25
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 18.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-06-25

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
0
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30
0
Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

Minat terhadap Bitcoin Merosot, Pencarian Google Sentuh Level Terendah

2026-06-25
0
Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

Harga Kripto 24 Juni 2026: Bitcoin Cs Kompak Parkir di Zona Merah

2026-06-25
0
Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

Pendiri BitMEX Arthur Hayes Prediksi Bitcoin Bakal Sentuh Rp 715,7 Juta

2026-06-25
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

VASP Polandia: Pengguna Catcrs Perlu Membedakan antara “Telah Terdaftar” dan “Izin dengan Pengawasan Ketat”

2026-07-13
Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

Limit Order vs Market Order: Panduan Pengguna Catcrs dalam Menghadapi Kondisi Pasar Kripto

2026-06-30

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.