• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

    Antam Sambut Positif Kebijakan DMO Emas untuk Jaga Ketersediaan Nasional

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!

Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-08-06
0

Mahfud MD: Pengibar Bendera One Piece Tak Bisa Dipidana, Itu Bentuk Protes ke Pemerintah!

wmhg.org – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangan mengejutkan terkait polemik pengibaran bendera Jolly Roger dari anime populer One Piece yang disejajarkan dengan Bendera Merah Putih.

Menurut Mahfud, tindakan yang viral di media sosial itu belum tentu bisa dijerat hukum pidana. Ia justru melihatnya sebagai sebuah simbol perlawanan atau ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kondisi saat ini.

Dalam analisisnya, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara membabi buta. Meskipun ada peraturan yang melindungi kehormatan simbol negara, unsur niat jahat atau mens rea menjadi kunci utama dalam menentukan sebuah perbuatan sebagai tindak pidana.

Hal ini disampaikannya melalui kanal YouTube Podcast Mahfud MD Official, menanggapi keresahan publik atas fenomena tersebut.

Apakah meletakkan bendera lain di bawah atau sejajar dengan Bendera Merah Putih merupakan penghinaan, perlu dicari niat (mens rea) pelakunya. Memberi gambar lain pada bendera merah putih juga tidak boleh dan dianggap menodai bendera, ujar Mahfud dikutip pada Rabu (6/8/2025).

Fenomena
Fenomena Bendera One Piece Bersanding dengan bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan (x.com/@reododdyleonard)

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut, larangan merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan maksud menghina Bendera Negara diancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menekankan bahwa dalam kasus pengibaran bendera Jolly Roger, niat untuk menghina Bendera Merah Putih sulit dibuktikan.

Sebaliknya, ia menangkap sinyal lain dari aksi tersebut. Baginya, itu adalah bentuk kritik sosial dari anak-anak muda yang merasa aspirasinya tidak tersalurkan.

Meskipun secara pribadi ia tidak setuju dengan cara menyejajarkan bendera apapun dengan sang saka Merah Putih, Mahfud memilih untuk tidak terburu-buru melabeli tindakan itu sebagai kejahatan.

Mantan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD [YouTube/Mahfud MD Official]

Unsur pidananya belum bisa dimunculkan, tegasnya, mengindikasikan bahwa dari perspektif hukum, kasus ini masih sangat lemah untuk dibawa ke ranah pidana.

Alih-alih fokus pada penghukuman, Mahfud MD justru memberikan pesan menohok kepada pemerintah. Menurutnya, fenomena ini seharusnya menjadi cermin dan bahan evaluasi bagi para penyelenggara negara.

Munculnya ekspresi-ekspresi kekecewaan seperti itu menandakan adanya sumbatan dalam komunikasi antara pemerintah dan rakyatnya.

Pemerintah harus memberikan pendidikan dengan keteladanan agar tidak terjadi hal serupa, serta membuka ruang kritik, pungkas Mahfud.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Panggilan Telepon Jadi Petunjuk : Siapa Pelaku Penculikan dan Penyekapan Aktivis May Day?

Panggilan Telepon Jadi Petunjuk : Siapa Pelaku Penculikan dan Penyekapan Aktivis May Day?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera

2025-12-16
SEC Tuding Pendiri VBit Lakukan Penipuan Tambang Bitcoin USD 95 Juta

SEC Tuding Pendiri VBit Lakukan Penipuan Tambang Bitcoin USD 95 Juta

2025-12-20
BRI Gelar RUPSLB, Perkuat Tata Kelola untuk Akselerasi Kinerja Tahun 2026

BRI Gelar RUPSLB, Perkuat Tata Kelola untuk Akselerasi Kinerja Tahun 2026

2025-12-20
Frekuensi Ditambah, Cek Jadwal Lengkap Bus DAMRI Rute Sampit-Ujung Pandaran

Frekuensi Ditambah, Cek Jadwal Lengkap Bus DAMRI Rute Sampit-Ujung Pandaran

2024-12-30
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Indonesia Kembali Tahan BI Rate di 4,75% pada Desember 2025

Bank Indonesia Kembali Tahan BI Rate di 4,75% pada Desember 2025

2025-12-20
Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

2025-12-20
Selain Pertumbuhan Ekonomi Dunia, Begini Ramalan Ekonomi Negara Lain

Selain Pertumbuhan Ekonomi Dunia, Begini Ramalan Ekonomi Negara Lain

2025-12-20
Prediksi Ekonomi 2026 Lebih Tinggi, Bank Indonesia Perkuat Bauran Kebijakan

Prediksi Ekonomi 2026 Lebih Tinggi, Bank Indonesia Perkuat Bauran Kebijakan

2025-12-20

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jika Masuk XRP Rich List, Bisakah Investor Pensiun dari Keuntungan Kripto?

Jika Masuk XRP Rich List, Bisakah Investor Pensiun dari Keuntungan Kripto?

2025-12-20
0
Harga Kripto 19 Desember 2025: Bitcoin dan Altcoin Kompak Melemah

Harga Kripto 19 Desember 2025: Bitcoin dan Altcoin Kompak Melemah

2025-12-20
0
FBI Bongkar Jaringan Pencucian Uang Kripto USD 70 Juta yang Dikelola Warga Rusia

FBI Bongkar Jaringan Pencucian Uang Kripto USD 70 Juta yang Dikelola Warga Rusia

2025-12-20
0
JPMorgan Prediksi Pasar Stablecoin Hanya Tumbuh hingga USD 600 Miliar

JPMorgan Prediksi Pasar Stablecoin Hanya Tumbuh hingga USD 600 Miliar

2025-12-20
0
SEC Tuding Pendiri VBit Lakukan Penipuan Tambang Bitcoin USD 95 Juta

SEC Tuding Pendiri VBit Lakukan Penipuan Tambang Bitcoin USD 95 Juta

2025-12-20
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Bank Indonesia Kembali Tahan BI Rate di 4,75% pada Desember 2025

Bank Indonesia Kembali Tahan BI Rate di 4,75% pada Desember 2025

2025-12-20
Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

2025-12-20

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.