• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Target Asaki Tarik Investasi Rp 5 Triliun, Utilisasi Keramik Tembus 80% pada 2026

    Target Asaki Tarik Investasi Rp 5 Triliun, Utilisasi Keramik Tembus 80% pada 2026

    Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas

    Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas

    The HUD Institute Dorong Reformasi Menyeluruh Sektor Perumahan

    The HUD Institute Dorong Reformasi Menyeluruh Sektor Perumahan

    Belajar dari BSD City Membangun Kota Berkelanjutan

    Belajar dari BSD City Membangun Kota Berkelanjutan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Target Asaki Tarik Investasi Rp 5 Triliun, Utilisasi Keramik Tembus 80% pada 2026

    Target Asaki Tarik Investasi Rp 5 Triliun, Utilisasi Keramik Tembus 80% pada 2026

    Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas

    Kuota Produksi Nikel Nasional 2026 Dibatasi: 260 Juta Ton Jadi Batas Atas

    The HUD Institute Dorong Reformasi Menyeluruh Sektor Perumahan

    The HUD Institute Dorong Reformasi Menyeluruh Sektor Perumahan

    Belajar dari BSD City Membangun Kota Berkelanjutan

    Belajar dari BSD City Membangun Kota Berkelanjutan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-09
0

Baca 10 detik

Wakil Ketua Komisi I DPR RI mengusulkan revisi UU ITE untuk menindak tegas buzzer terorganisir penyebar konten destruktif.
Usulan ini disampaikan dalam rapat Komisi I dengan Menkomdigi di Jakarta pada Senin (8/12/2025) untuk memperkuat moderasi konten.
Pemerintah perlu kewenangan menindak cepat tanpa terbelenggu mekanisme delik aduan guna menjaga stabilitas negara.

wmhg.org – Wacana untuk kembali merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE kembali mengemuka di parlemen.

Kali ini, usulan datang dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, yang mendorong adanya payung hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menindak tegas para pendengung (buzzer) terorganisir yang menyebarkan konten destruktif.

Poin dari usulan ini adalah agar pemerintah memiliki kewenangan untuk bertindak cepat tanpa harus terbelenggu oleh mekanisme laporan atau aduan dari masyarakat (delik aduan).

Gagasan ini dilontarkan Sukamta dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI yang digelar bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perlu ada pasal spesifik yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk melakukan moderasi konten terhadap aktivitas buzzing yang secara nyata membahayakan stabilitas negara.

Harapan kami begini, ke depan mungkin barangkali perlu ada revisi UU ITE kembali, Bu. Terutama soal kewenangan mengenai moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif yang terorganisir, ujar Sukamta dalam rapat tersebut.

Sukamta memberikan penekanan bahwa yang menjadi sasaran bukanlah aktivitas kritik atau ekspresi biasa di media sosial.

Fokusnya adalah gerakan buzzer yang terstruktur dan masif, yang tujuannya jelas-jelas memprovokasi hingga berpotensi memicu kerusuhan serius atau bahkan mendelegitimasi negara.

Ia menilai, aturan hukum yang ada saat ini masih terlalu lemah karena penindakannya masih mengacu pada ancaman pidana umum.

Kalau aktivitas buzzing yang tidak destruktif saya kira tidak masalah. (Yang ditindak) sampai menimbulkan kerusuhan-kerusuhan yang sangat serius atau mendelegitimasi negara, misalnya. Nah, ini kan perlu ada penguatan satu pasal tertentu soal itu. Di kita itu belum ada, jelasnya.

Lebih jauh, ia menyoroti lambatnya respons negara dalam menangani konten-konten provokatif yang menyerang pejabat atau pengambil keputusan.

Menurutnya, mekanisme delik aduan yang mensyaratkan adanya laporan resmi justru menjadi birokrasi yang menghambat penanganan ancaman di era digital yang serba cepat.

Sementara kemarin Pak Ketua berkali-kali mengatakan bahwa kondisi darurat itu tidak bisa menunggu birokrasi. Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan, kita masih menunggu delik aduan, menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut, tegasnya.

Oleh karena itu, Sukamta mendorong agar dalam revisi UU ITE mendatang, penindakan terhadap aktivitas buzzer yang terbukti destruktif dan terorganisir dapat dikecualikan dari mekanisme delik aduan.

Hal ini akan memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dan preventif demi menjaga keamanan nasional.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan

Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

Daihatsu Kuasai 32,5% Pasar Nasional, Ini Model Paling Laris

2026-01-14
Bangun Supergrid untuk Kelistrikan, Indonesia Butuh Investasi Jumbo

Bangun Supergrid untuk Kelistrikan, Indonesia Butuh Investasi Jumbo

2024-09-04
Formosa Ingredient (BOBA) Putuskan Tebar Dividen, Cek Besaran dan Jadwalnya

Formosa Ingredient (BOBA) Putuskan Tebar Dividen, Cek Besaran dan Jadwalnya

2024-11-14
Top 3: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

Top 3: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember 2025

2025-12-19
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

2026-03-16
OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

2026-03-16
Rupiah Berpotensi Tembus Rp 17.200 jelang Libur Idul Fitri 2026

Rupiah Berpotensi Tembus Rp 17.200 jelang Libur Idul Fitri 2026

2026-03-16
Jadi BRILink Agen, Perempuan di Merauke Ini Kembangkan Usaha Buka Minimarket dan Perbaiki Ekonomi Keluarga

Jadi BRILink Agen, Perempuan di Merauke Ini Kembangkan Usaha Buka Minimarket dan Perbaiki Ekonomi Keluarga

2026-03-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Agreement on Reciprocal Trade Jadi Pegangan Indonesia Hadapi Investigasi Perdagangan AS

Agreement on Reciprocal Trade Jadi Pegangan Indonesia Hadapi Investigasi Perdagangan AS

2026-03-16
0
Trump Siapkan Skema Refund Tarif Impor USD 166 Miliar

Trump Siapkan Skema Refund Tarif Impor USD 166 Miliar

2026-03-16
0
Dugaan Pungli Mudik Gratis Kendari, Wamenhub: Kita Telusuri!

Dugaan Pungli Mudik Gratis Kendari, Wamenhub: Kita Telusuri!

2026-03-16
0
Biaya Pemasaran Digital Mahal, Ini Strategi Bisnis Tetap Tumbuh di Tengah Ketatnya Kompetisi

Biaya Pemasaran Digital Mahal, Ini Strategi Bisnis Tetap Tumbuh di Tengah Ketatnya Kompetisi

2026-03-16
0
Laporan Liputan6.com dari Taiwan: Nostalgia di Hinoki Village

Laporan Liputan6.com dari Taiwan: Nostalgia di Hinoki Village

2026-03-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Bank Danamon Buka 45 Cabang selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

2026-03-16
OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

OJK: Debitur Bank yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipenjara

2026-03-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.