• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Asthara Group Gandeng 4 Bank untuk Permudah Akses KPR di Skyfront City

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    Inilah Pemilik Resmi Kapal JKW & Iriana yang Viral Kala Polemik Tambang Raja Ampat

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Gag Nikel Tetap Beroperasi

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

    Ini 10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia pada Mei 2025, Toyota Masih Jadi Favorit

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-12
0

Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke 3 Penyelenggara Pemilu, Siapa Saja?

wmhg.org – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras untuk tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam nomor perkara yang berbeda.

Tiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhamad Romadhon, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja Intan Parerungan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Jajang Miftahudin selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis,” kata Ketua DKPP RI sekaligus Ketua Majelis Persidangan, Heddy Lugito, dalam persidangan yang disaksikan dari Jakarta, Senin (4/11/2024).

Jajang yang merupakan teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 disebut oleh Majelis Persidangan terbukti tidak profesional, dan tidak mengedepankan kepastian hukum saat menangani laporan pengadu.

Selain itu, Jajang juga terbukti mengubah pemberitahuan status laporan sebanyak dua kali tanpa diberitahukan kepada pihak pelapor.

Untuk nomor perkara 145-PKE-DKPP/VII/2024, Majelis Persidangan memutuskan Romadhon terbukti berkomunikasi secara asusila dengan menggunakan video dengan pihak yang tidak memiliki hubungan perkawinan.

“Sehingga tindakan teradu tidak dapat dibenarkan secara etik,” kata Anggota DKPP RI sekaligus Anggota Majelis Persidangan, Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan yang disaksikan dari Jakarta, Senin.

Terakhir, dengan nomor perkara 160-PKE-DKPP/VII/2024, Intan mendapatkan sanksi peringatan keras karena terbukti membiarkan penerbitan formulir model A atau surat pindah memilih kepada empat pemilih di tempat pemungutan (TPS) setelah pemungutan selesai.

Keempat pemilih yang diberi formulir model A tersebut diketahui dalam sidang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). (Antara)

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Hari Ayah Nasional 2024 Tanggal Berapa? Ini Sejarah dan Desain Ucapannya Bentuk PNG

Hari Ayah Nasional 2024 Tanggal Berapa? Ini Sejarah dan Desain Ucapannya Bentuk PNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

Siapakah Andini Permata? Viral Video Bareng Bocil hingga Link Video Syur

2025-07-09
Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

Punya Lahan 4.800 Ha, Ini Rencana Bumi Serpong Damai (BSDE) di 2025

2025-01-22
Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

Sosok Pemilik AdaKami, Pinjaman Online dengan Pendapatan Hingga Lebih dari Rp1 T

2025-07-10
Klaim Link DANA Kaget untuk Beli Cushion Terbaik, Saldo Hari Ini Rp166 Ribu Cair

Klaim Link DANA Kaget untuk Beli Cushion Terbaik, Saldo Hari Ini Rp166 Ribu Cair

2025-07-10
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10
KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

2025-07-10
Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

2025-07-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
0
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10
0
KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

KKP: Wisata di Kawasan Konservasi Wajib Miliki SIPKK

2025-07-10
0
Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

Wamen ESDM Buka Suara soal Penyederhanaan Regulasi Hulu Migas

2025-07-10
0
Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi

Ekspor Minyak Atsiri Indonesia Tembus Rp 4,21 Triliun, Menperin Intip Peluang dari Hilirisasi

2025-07-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 9 Juli 2025

2025-07-10
Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

Rupiah Lesu terhadap Dolar AS Hari Ini 9 Juli 2025, Sentuh Level Segini

2025-07-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.