• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juni 1, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-06
0

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

wmhg.org – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar sempat dicecar oleh kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal penyidik yang menangani suatu perkara tetapi menjadi saksi fakta dalam persidangan.

Hal itu terjadi saat Fatahillah menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy memberikan ilustrasi tentang penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijadikan sebagai saksi fakta pada persidangan kasus yang ditangani.

Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan? kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).


Menanggapi itu, Fatahillah menyatakan sudah banyak penyidik yang jadi saksi. Namun, lanjut dia, penyidik hanya bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya.

Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalo dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan, ujar Fatahillah.

Ronny lantas mempertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta untuk menjelaskan lebih kongkret soal bisa atau tidaknya seorang penyidik bisa menjadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.

“Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.


Tidak bisa, kata Fatah.

Dalam konteks perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menghadirkan sejumlah penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku menjadi saksi, termasuk Rossa Purbo Bekti.

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.


Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bocoran Perwakilan Jepang Soal Toyota Veloz Hybrid, Bakal Resmi Diluncurkan Tahun 2025?

Bocoran Perwakilan Jepang Soal Toyota Veloz Hybrid, Bakal Resmi Diluncurkan Tahun 2025?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Wamentan Minta Kepala Daerah Pantau Pabrik yang Beli Harga Sawit Murah

Wamentan Minta Kepala Daerah Pantau Pabrik yang Beli Harga Sawit Murah

2026-05-31
Luhut Buka Suara Soal Isu Pengambilalihan Fungsi Bea Cukai

Luhut Buka Suara Soal Isu Pengambilalihan Fungsi Bea Cukai

2026-05-27
Kementan Ungkap Modus Mafia Pangan di Tata Niaga Sawit

Kementan Ungkap Modus Mafia Pangan di Tata Niaga Sawit

2026-05-29
Industri Fintech Hadapi Ancaman Fraud AI di Tengah Lonjakan Pembayaran Digital

Industri Fintech Hadapi Ancaman Fraud AI di Tengah Lonjakan Pembayaran Digital

2026-05-31
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Cek Rincian Harga Emas 24 Karat di Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

Cek Rincian Harga Emas 24 Karat di Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

2026-06-01
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Mei 2026: UBS, Antam, dan Galeri24 Makin Berkilau

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Mei 2026: UBS, Antam, dan Galeri24 Makin Berkilau

2026-06-01
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Mei 2025 Stabil, Simak Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 31 Mei 2025 Stabil, Simak Daftar Lengkap di Sini

2026-06-01
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Mei 2026, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 31 Mei 2026, Cek Rincian di Sini

2026-06-01

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Melesat, Negosiasi Amerika Serikat-Iran Membayangi

Harga Emas Dunia Melesat, Negosiasi Amerika Serikat-Iran Membayangi

2026-06-01
0
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2026 Kembali Melejit, Cek Rincian di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2026 Kembali Melejit, Cek Rincian di Sini

2026-06-01
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Mei 2026: UBS, Antam, Galeri24 Kompak Perkasa

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 30 Mei 2026: UBS, Antam, Galeri24 Kompak Perkasa

2026-06-01
0
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Mei 2026

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Mei 2026

2026-06-01
0
PGN Ungkap Penyebab Pipa Gas Bocor di Kranji Bekasi

PGN Ungkap Penyebab Pipa Gas Bocor di Kranji Bekasi

2026-06-01
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Cek Rincian Harga Emas 24 Karat di Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

Cek Rincian Harga Emas 24 Karat di Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

2026-06-01
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Mei 2026: UBS, Antam, dan Galeri24 Makin Berkilau

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 31 Mei 2026: UBS, Antam, dan Galeri24 Makin Berkilau

2026-06-01

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.