• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ini Tujuh Produsen Kendaraan Listrik yang Siap Investasi di Indonesia Rp 15,4 Triliun

    Ini Tujuh Produsen Kendaraan Listrik yang Siap Investasi di Indonesia Rp 15,4 Triliun

    7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara

    7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara

    Gerai Ritel Berguguran! Terhimpit Biaya Operasional yang Besar dan Sulit Bersaing

    Gerai Ritel Berguguran! Terhimpit Biaya Operasional yang Besar dan Sulit Bersaing

    Banyak Smelter Tak Patuhi Harga Patokan Mineral, Hilirisasi Mineral Terancam

    Banyak Smelter Tak Patuhi Harga Patokan Mineral, Hilirisasi Mineral Terancam

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Ini Tujuh Produsen Kendaraan Listrik yang Siap Investasi di Indonesia Rp 15,4 Triliun

    Ini Tujuh Produsen Kendaraan Listrik yang Siap Investasi di Indonesia Rp 15,4 Triliun

    7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara

    7 Perusahaan Tambang Ini Wajib Jalankan Proyek Hilirisasi Batubara

    Gerai Ritel Berguguran! Terhimpit Biaya Operasional yang Besar dan Sulit Bersaing

    Gerai Ritel Berguguran! Terhimpit Biaya Operasional yang Besar dan Sulit Bersaing

    Banyak Smelter Tak Patuhi Harga Patokan Mineral, Hilirisasi Mineral Terancam

    Banyak Smelter Tak Patuhi Harga Patokan Mineral, Hilirisasi Mineral Terancam

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-06
0

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

wmhg.org – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar sempat dicecar oleh kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal penyidik yang menangani suatu perkara tetapi menjadi saksi fakta dalam persidangan.

Hal itu terjadi saat Fatahillah menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Awalnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy memberikan ilustrasi tentang penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijadikan sebagai saksi fakta pada persidangan kasus yang ditangani.

Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan? kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).


Menanggapi itu, Fatahillah menyatakan sudah banyak penyidik yang jadi saksi. Namun, lanjut dia, penyidik hanya bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya.

Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalo dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan, ujar Fatahillah.

Ronny lantas mempertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta untuk menjelaskan lebih kongkret soal bisa atau tidaknya seorang penyidik bisa menjadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.

“Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.


Tidak bisa, kata Fatah.

Dalam konteks perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menghadirkan sejumlah penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku menjadi saksi, termasuk Rossa Purbo Bekti.

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.


Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Bocoran Perwakilan Jepang Soal Toyota Veloz Hybrid, Bakal Resmi Diluncurkan Tahun 2025?

Bocoran Perwakilan Jepang Soal Toyota Veloz Hybrid, Bakal Resmi Diluncurkan Tahun 2025?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Inovasi Jelang Iduladha: Pedagang Jakarta Ini Ubah Limbah Kotoran Jadi Berkah Lingkungan

Inovasi Jelang Iduladha: Pedagang Jakarta Ini Ubah Limbah Kotoran Jadi Berkah Lingkungan

2025-06-06
Harga Rumah Tak Sekencang Dulu, BI Catat Pelambatan

Harga Rumah Tak Sekencang Dulu, BI Catat Pelambatan

2025-05-06
Produksi Bijih Timah Anjlok 40%, TINS Siapkan Rp 40 Miliar untuk Eksplorasi Tambang

Produksi Bijih Timah Anjlok 40%, TINS Siapkan Rp 40 Miliar untuk Eksplorasi Tambang

2025-05-06
Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Sinar Mas Land Gelar Video Competition 2025 dengan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

2025-05-06
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Sentral Global Menambah 12 Ton Cadangan Emas pada April

Bank Sentral Global Menambah 12 Ton Cadangan Emas pada April

2025-06-06
Harga Emas Hari Ini Terbang Setelah Dolar AS Loyo, Sentuh Level Segini

Harga Emas Hari Ini Terbang Setelah Dolar AS Loyo, Sentuh Level Segini

2025-06-06
Pemilik Barang hingga Jasa Angkutan Jadi Target Sosialisasi Truk ODOL

Pemilik Barang hingga Jasa Angkutan Jadi Target Sosialisasi Truk ODOL

2025-06-06
Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka Gratis saat Libur IdulAdha 2025

Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka Gratis saat Libur IdulAdha 2025

2025-06-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bank Sentral Global Menambah 12 Ton Cadangan Emas pada April

Bank Sentral Global Menambah 12 Ton Cadangan Emas pada April

2025-06-06
0
Harga Emas Hari Ini Terbang Setelah Dolar AS Loyo, Sentuh Level Segini

Harga Emas Hari Ini Terbang Setelah Dolar AS Loyo, Sentuh Level Segini

2025-06-06
0
Pemilik Barang hingga Jasa Angkutan Jadi Target Sosialisasi Truk ODOL

Pemilik Barang hingga Jasa Angkutan Jadi Target Sosialisasi Truk ODOL

2025-06-06
0
Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka Gratis saat Libur IdulAdha 2025

Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka Gratis saat Libur IdulAdha 2025

2025-06-06
0
Bantuan Subsidi Upah alias BSU Cair Hari Ini, Segera Cek!

Bantuan Subsidi Upah alias BSU Cair Hari Ini, Segera Cek!

2025-06-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Sentral Global Menambah 12 Ton Cadangan Emas pada April

Bank Sentral Global Menambah 12 Ton Cadangan Emas pada April

2025-06-06
Harga Emas Hari Ini Terbang Setelah Dolar AS Loyo, Sentuh Level Segini

Harga Emas Hari Ini Terbang Setelah Dolar AS Loyo, Sentuh Level Segini

2025-06-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.