wmhg.org – Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar sempat dicecar oleh kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal penyidik yang menangani suatu perkara tetapi menjadi saksi fakta dalam persidangan.
Hal itu terjadi saat Fatahillah menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Awalnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy memberikan ilustrasi tentang penyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijadikan sebagai saksi fakta pada persidangan kasus yang ditangani.
Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan? kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Menanggapi itu, Fatahillah menyatakan sudah banyak penyidik yang jadi saksi. Namun, lanjut dia, penyidik hanya bisa menyampaikan kesaksian yang dialami, dilihat, dan didengarnya.
Ya kalau dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalo dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan, ujar Fatahillah.
Ronny lantas mempertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta untuk menjelaskan lebih kongkret soal bisa atau tidaknya seorang penyidik bisa menjadi saksi fakta untuk menjelaskan rangkaian peristiwa.
“Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.
Tidak bisa, kata Fatah.
Dalam konteks perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menghadirkan sejumlah penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku menjadi saksi, termasuk Rossa Purbo Bekti.
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.