• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Lintasarta Tunjuk Armand Hermawan sebagai Presiden Direktur & CEO Baru

    Lintasarta Tunjuk Armand Hermawan sebagai Presiden Direktur & CEO Baru

    Dua Merek Mobil China Akan Masuk ke Pasar Indonesia, Begini Kata Honda Prospect Motor

    Dua Merek Mobil China Akan Masuk ke Pasar Indonesia, Begini Kata Honda Prospect Motor

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Lintasarta Tunjuk Armand Hermawan sebagai Presiden Direktur & CEO Baru

    Lintasarta Tunjuk Armand Hermawan sebagai Presiden Direktur & CEO Baru

    Dua Merek Mobil China Akan Masuk ke Pasar Indonesia, Begini Kata Honda Prospect Motor

    Dua Merek Mobil China Akan Masuk ke Pasar Indonesia, Begini Kata Honda Prospect Motor

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya

Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-12-14
0

Baca 10 detik

Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri mengizinkan anggota Polri aktif menduduki 17 jabatan kementerian/lembaga sipil.
Mahfud MD menilai Perkap tersebut bertentangan dengan UU Polri dan putusan MK yang mewajibkan pengunduran diri anggota Polri untuk ke sipil.
Aturan baru ini hanya mewajibkan pelepasan jabatan internal Polri tanpa mengharuskan pensiun atau berhenti dari institusi kepolisian.

wmhg.org – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan kritik tajam terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025.

Aturan yang baru saja ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga sipil.

Mahfud, yang juga merupakan pakar Hukum Tata Negara, menilai kebijakan tersebut bermasalah secara hukum.

Menurutnya, aturan tersebut menabrak ketentuan konstitusional dan undang-undang yang berlaku.

Ia menyoroti bahwa aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang mengharuskan anggota polisi untuk mundur dari dinas jika ingin berkarier di ranah sipil.

Perkap No. 10 Tahun 2025 itu bertentangan dgn konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 anggota POLRI, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari POLRI. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain menabrak UU Polri, mantan Ketua MK ini juga menjabarkan ketidaksesuaian aturan tersebut dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia membandingkan regulasi antara TNI dan Polri, di mana UU TNI secara spesifik mengatur pos-pos sipil yang boleh diisi militer, sementara UU Polri tidak demikian.

Perkap itu juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menentukan bahwa anggota TNI dan POLRI bisa masuk ke jabatan sipil tertentu sesuai dengan yang diatur dalam UU TNI dan UU POLRI. UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI; sedangkan UU POLRI sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota POLRI kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas POLRI. Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” jelasnya.

Mahfud juga menampik argumen yang menyebutkan bahwa karena status polisi adalah sipil, maka mereka bebas masuk ke instansi sipil mana pun. Ia menekankan pentingnya kompetensi dan batasan profesi.

“Adalah salah juga jika dikatakan bahwa karena POLRI sudah menjadi sipil maka bisa masuk ke institusi sipil manapun. Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Kepolisian (Perkapol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur kepolisian, termasuk pada 17 kementerian dan lembaga sipil.

Regulasi ini menuai sorotan karena terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Sementara itu, dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, setiap anggota Polri yang mendapat penugasan ke jabatan sipil hanya diwajibkan melepaskan jabatan sebelumnya di internal Polri.

Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri, bunyi Pasal 1 ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Airlangga: ETF Emas Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

Airlangga: ETF Emas Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

2026-08-11
460 Ribu Kendaraan Langgar Aturan, Truk ODOL Masih Dominan

460 Ribu Kendaraan Langgar Aturan, Truk ODOL Masih Dominan

2026-08-11
Harga Emas Hari Ini 10 Agustus 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

Harga Emas Hari Ini 10 Agustus 2026: Termahal Tembus Rp 2,3 Juta

2026-08-11
OJK: IHSG Melonjak 10,51% pada Juli 2026

OJK: IHSG Melonjak 10,51% pada Juli 2026

2026-08-05
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Dekati Level Tertinggi 7 Pekan, Peluang Tembus US$ 4.500

Harga Emas Dunia Dekati Level Tertinggi 7 Pekan, Peluang Tembus US$ 4.500

2026-08-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Agustus 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Agustus 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-12
Harga Emas Antam Naik Rp 20.000, Buyback Melonjak Lebih Tinggi

Harga Emas Antam Naik Rp 20.000, Buyback Melonjak Lebih Tinggi

2026-08-12
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Agustus 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 11 Agustus 2026: Antam, UBS, dan Galeri24

2026-08-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Hacker Korea Utara Pakai AI untuk Curi Kripto Rp 11 Triliun

Hacker Korea Utara Pakai AI untuk Curi Kripto Rp 11 Triliun

2026-08-12
0
Harga Kripto 11 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, XRP Masih Tertekan

Harga Kripto 11 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah, XRP Masih Tertekan

2026-08-12
0
89% Penyidik Bareskrim Percaya Diri Tangani Kejahatan Kripto

89% Penyidik Bareskrim Percaya Diri Tangani Kejahatan Kripto

2026-08-12
0
Trump Media Catat Kerugian Besar, Aset Kripto Jadi Penyebab Utama

Trump Media Catat Kerugian Besar, Aset Kripto Jadi Penyebab Utama

2026-08-12
0
Strategy Kembali Jual Bitcoin dan Saham demi Menambah Kas

Strategy Kembali Jual Bitcoin dan Saham demi Menambah Kas

2026-08-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Dekati Level Tertinggi 7 Pekan, Peluang Tembus US$ 4.500

Harga Emas Dunia Dekati Level Tertinggi 7 Pekan, Peluang Tembus US$ 4.500

2026-08-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Agustus 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Agustus 2026: Cek Raja Emas dan Laku Emas

2026-08-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.