• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

    Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Danantara Kebut Kajian Kelayakan Proyek Gasifikasi Batubara Jadi DME

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Kementerian LH Segel Kebun Sawit di Tapanuli Tengah Pasca Banjir dan Longsor Sumut

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Jasa Marga Akan Diskon Tarif Tol 20% di 8 Ruas Saat Nataru 2025/2026

    Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

    Danantara Beberkan Alasan Keputusan Akhir Investasi Kilang Tuban Belum Kelar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-31
0

Baca 10 detik

KPK dan BPK memeriksa Yaqut Cholil untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Mantan Menag Yaqut ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
Kasus dipicu pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan undang-undang berlaku.

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Pemeriksaan ini dilakukan bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini difokuskan untuk melengkapi materi penghitungan kerugian keuangan negara.

Hari ini KPK bersama BPK melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ. Materi pemeriksaan masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga prosesnya dilakukan secara penuh oleh rekan-rekan dari BPK, ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024. Selain Yaqut, KPK sebelumnya juga telah memanggil mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keterangan yang disampaikan para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi oleh BPK. Kita tunggu hasil akhir kalkulasi kerugian negara, semoga bisa segera selesai, lanjut Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memaparkan bahwa kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Secara aturan, dari 20.000 tambahan kuota, seharusnya 18.400 diberikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus, kata Asep.

Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga dimanipulasi menjadi 50 banding 50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Hal inilah yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena menyalahi regulasi yang berlaku.

Asep menyebut bahwa pengalihan kuota ke haji khusus tersebut memberikan keuntungan besar bagi agen-agen travel tertentu.

Kuota ini dibagi-bagi ke travel haji. Semakin besar porsi kuota khusus, tentu pendapatan agen travel semakin tinggi, pungkasnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

PBNU Rayakan Harlah Satu Abad di Istora Senayan Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran

2026-01-31
Gagasan Prabowo di WEF Davos Bukti Indonesia Fokus Perbaiki Ekonomi

Gagasan Prabowo di WEF Davos Bukti Indonesia Fokus Perbaiki Ekonomi

2026-01-25
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati, KPK Langsung Ingatkan soal Ini

2026-01-26

Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag

2026-01-27
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah

2026-01-31

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

2026-01-31

Investigasi Ungkap State Capture Corruption Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris

2026-01-31
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

2026-01-31

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO

Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah

2026-01-31
0

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

2026-01-31
0

Investigasi Ungkap State Capture Corruption Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris

2026-01-31
0
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?

2026-01-31
0

Usut Kasus Bupati Sudewo, KPK Bakal Telusuri Dugaan Pemerasan Calon Perangkat Desa di Wilayah Lain

2026-01-31
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah

2026-01-31

Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian

2026-01-31

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.