• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Pertamina Pantau Ketat Situasi Timur Tengah, 4 Kapal Masih Beroperasi di Kawasan

    Pertamina Pantau Ketat Situasi Timur Tengah, 4 Kapal Masih Beroperasi di Kawasan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Catcrs Upgrade Arsitektur Trading Berlatensi Rendah untuk Eksekusi Frekuensi Tinggi

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Mengamati Catcrs: Dasar Kepatuhan, Mekanisme Transparansi Aset, dan Pembangunan Infrastruktur Trading

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Pertamina Pantau Ketat Situasi Timur Tengah, 4 Kapal Masih Beroperasi di Kawasan

    Pertamina Pantau Ketat Situasi Timur Tengah, 4 Kapal Masih Beroperasi di Kawasan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPK Buka Peluang Panggil Japto dan Ahmad Ali Terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar

KPK Buka Peluang Panggil Japto dan Ahmad Ali Terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-07
0

KPK Buka Peluang Panggil Japto dan Ahmad Ali Terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) dan politikus Ahmad Ali (AA) terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidik menilai perlu untuk dilakukan klarifikasi soal barang bukti yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah keduanya.

Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Meski demikian dirinya belum menerima informasi dari tim penyidik mengenai apakah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali memang akan memanggil keduanya dan kapan keduanya akan diperiksa.

Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan, ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya KPK mengungkapkan di rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Kemudian dari rumah Ahmad Ali penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Pada saat yang sama, KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Heboh WNI Ditangkap Aparat Malaysia karena Bekerja Jadi PSK, BP3MI Turun Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Jurus SKK Migas Pasok Kebutuhan Hulu Migas dari Lokal

Jurus SKK Migas Pasok Kebutuhan Hulu Migas dari Lokal

2026-05-03
Syarat dan Ketentuan Pengurangan PBB-P2 untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta

Syarat dan Ketentuan Pengurangan PBB-P2 untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta

2026-04-27
Prabowo: Buka Sejarah Dunia, Ada yang Bangun 30 Ribu Koperasi dalam Satu Tahun?

Prabowo: Buka Sejarah Dunia, Ada yang Bangun 30 Ribu Koperasi dalam Satu Tahun?

2026-04-30
Hilirisasi Tahap II Dimulai, Indonesia Bakal Punya Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Indonesia Bakal Punya Industri Sawit Terintegrasi di Sei Mangkei

2026-05-03
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Bank Sentral Aktif Borong Emas, Permintaan Global Tembus Rekor

Bank Sentral Aktif Borong Emas, Permintaan Global Tembus Rekor

2026-05-03
Harga Emas Turun 1,1% Sepekan, Tapi Prospek Jangka Panjang Tetap Bagus

Harga Emas Turun 1,1% Sepekan, Tapi Prospek Jangka Panjang Tetap Bagus

2026-05-03
Harga Emas Pegadaian Sabtu 2 Mei 2026: Antam Melonjak Tapi UBS Turun

Harga Emas Pegadaian Sabtu 2 Mei 2026: Antam Melonjak Tapi UBS Turun

2026-05-03
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2026 Turun Tipis, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2026 Turun Tipis, Cek Rinciannya

2026-05-03

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jeritan Buruh Saat May Day: Upah di Bawah UMR hingga Masalah Outsourcing

Jeritan Buruh Saat May Day: Upah di Bawah UMR hingga Masalah Outsourcing

2026-05-03
0
Janji Prabowo: Buruh Bisa Cicil Rumah 40 Tahun

Janji Prabowo: Buruh Bisa Cicil Rumah 40 Tahun

2026-05-03
0
Instruksi Prabowo ke Menaker: RUU Ketenagakerjaan Baru Diteken Tahun Ini

Instruksi Prabowo ke Menaker: RUU Ketenagakerjaan Baru Diteken Tahun Ini

2026-05-03
0
Aturan Baru, Outsourcing Hanya Boleh di Sektor Ini

Aturan Baru, Outsourcing Hanya Boleh di Sektor Ini

2026-05-03
0
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,05 Juta Wajib Pajak

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,05 Juta Wajib Pajak

2026-05-03
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Bank Sentral Aktif Borong Emas, Permintaan Global Tembus Rekor

Bank Sentral Aktif Borong Emas, Permintaan Global Tembus Rekor

2026-05-03
Harga Emas Turun 1,1% Sepekan, Tapi Prospek Jangka Panjang Tetap Bagus

Harga Emas Turun 1,1% Sepekan, Tapi Prospek Jangka Panjang Tetap Bagus

2026-05-03

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.