• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Kota Kertabumi Karawang Luncurkan Restoran Kampung Kecil dan Hunian Baru Tipe Avisha

    Kota Kertabumi Karawang Luncurkan Restoran Kampung Kecil dan Hunian Baru Tipe Avisha

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Dividen Mulai Disetor ke Danantara, Bos Antam Ungkap Efek ke Kinerja

    Dividen Mulai Disetor ke Danantara, Bos Antam Ungkap Efek ke Kinerja

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Kota Kertabumi Karawang Luncurkan Restoran Kampung Kecil dan Hunian Baru Tipe Avisha

    Kota Kertabumi Karawang Luncurkan Restoran Kampung Kecil dan Hunian Baru Tipe Avisha

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Dividen Mulai Disetor ke Danantara, Bos Antam Ungkap Efek ke Kinerja

    Dividen Mulai Disetor ke Danantara, Bos Antam Ungkap Efek ke Kinerja

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker: Tak Bayar, Tak Dapat Jadwal Wawancara

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker: Tak Bayar, Tak Dapat Jadwal Wawancara

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-06
0

KPK Beberkan Konstruksi Kasus Pemerasan Calon TKA Kemnaker: Tak Bayar, Tak Dapat Jadwal Wawancara

wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan pemerasaan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan para tersangka yang bekerja di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker diduga memeras para calon TKA dalam proses penerbitan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Para tersangka meminta uang kepada para pemohon selaku calon TKA agar dokumen RPTKA bisa disetujui dan diterbitkan.

Kemudian, tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Alfa Eshad (ALF), dan Jamal Shodiqin (JMS) memberitahukan kekurangan berkas melalui whatsapp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan.


“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, Putri, Alfa, dan Jalam akan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang.

Setelah diperoleh kesepakatan, lanjut Budi, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

Dalam proses pengajuan RPTKA, juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual.


“PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut,” ungkap Budi.

Dia menjelaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat.

Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp 1 juta per hari sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui Putri, Alfa, dan Jamal selaku verifikator supaya tidak terkena denda.

Tetapkan 8 Tersangka


KPK mengungkapkan delapan orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA)


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Tim Medis UI Ditangkap, Dipukuli dan Dikriminalisasi Pasal Karet, Komnas HAM Desak Ini ke Polisi

Tim Medis UI Ditangkap, Dipukuli dan Dikriminalisasi Pasal Karet, Komnas HAM Desak Ini ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Nilai Akuisisi US$ 7 Miliar, Grab Ingin Deal Akuisisi GOTO di Kuartal II 2025

Nilai Akuisisi US$ 7 Miliar, Grab Ingin Deal Akuisisi GOTO di Kuartal II 2025

2025-05-07
Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Pinjaman Rp 6,7 Triliun untuk Pusat Data

Bank DBS dan UOB Indonesia Kucurkan Pinjaman Rp 6,7 Triliun untuk Pusat Data

2025-06-08
Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

Harga Emas Hari Ini Tergelincir Setelah Data Pekerjaan AS yang Kuat

2025-06-08
Peritel Minta Kebijakan Efisiensi Anggaran Dicabut, Begini Respon Menteri UMKM

Peritel Minta Kebijakan Efisiensi Anggaran Dicabut, Begini Respon Menteri UMKM

2025-05-07
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Profil Pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang Diprotes Masyarakat Karawang

Profil Pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang Diprotes Masyarakat Karawang

2025-06-09
Harga Emas Tembus Rp 2 Juta Per Gram, Bos Pegadaian Buka-bukaan Dampaknya ke Bisnis

Harga Emas Tembus Rp 2 Juta Per Gram, Bos Pegadaian Buka-bukaan Dampaknya ke Bisnis

2025-06-09
DANA Kaget Hadir Lagi: Klaim 3 Link Saldo Gratis Edisi Akhir Pekan, 20 April 2025

DANA Kaget Hadir Lagi: Klaim 3 Link Saldo Gratis Edisi Akhir Pekan, 20 April 2025

2025-06-09
Segera Cek Nomor HP, Pastikan Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Lewat 3 Link Ini!

Segera Cek Nomor HP, Pastikan Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Lewat 3 Link Ini!

2025-06-09

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Hingga Hari Ke-39, 175 Jemaah Haji asal Indonesia Meninggal, Mayoritas karena Jantung

Hingga Hari Ke-39, 175 Jemaah Haji asal Indonesia Meninggal, Mayoritas karena Jantung

2025-06-09
0
Banyak Jemaah Haji Indonesia Tak Dapat Tenda di Arafah, Begini Kata Ketua PPIH Arab Saudi

Banyak Jemaah Haji Indonesia Tak Dapat Tenda di Arafah, Begini Kata Ketua PPIH Arab Saudi

2025-06-09
0
Jangan Sampai Ketinggalan! Nikah Massal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jangan Sampai Ketinggalan! Nikah Massal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2025-06-09
0
Dilaporkan ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Tak Ambil Pusing: Mereka Lagi Caper

Dilaporkan ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Tak Ambil Pusing: Mereka Lagi Caper

2025-06-09
0
Terungkap! Ini Daftar 5 Perusahaan Pemegang Izin Tambang di Raja Ampat

Terungkap! Ini Daftar 5 Perusahaan Pemegang Izin Tambang di Raja Ampat

2025-06-09
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Profil Pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang Diprotes Masyarakat Karawang

Profil Pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang Diprotes Masyarakat Karawang

2025-06-09
Harga Emas Tembus Rp 2 Juta Per Gram, Bos Pegadaian Buka-bukaan Dampaknya ke Bisnis

Harga Emas Tembus Rp 2 Juta Per Gram, Bos Pegadaian Buka-bukaan Dampaknya ke Bisnis

2025-06-09

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.