Baca 10 detik
KPK menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu terkait dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau.
Penggeledahan pekan lalu mengamankan dokumen dan uang lebih dari Rp400 juta dalam mata uang rupiah serta dolar Singapura.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran proyek PUPR Riau.
wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan, di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Menurut Budi, penggeledahan ini dilakukan pada pekan lalu. Ia mengungkapkan bahwa penyidik mengamankan dokumen serta uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dalam penggeledahan tersebut.
“Uang yang diamankan lebih dari Rp400 juta,” tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.
Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.
Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal “jatah preman”, di mana uang dikumpulkan dari enam UPT jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/10/17/669022889.jpg)
/2025/10/18/344661075.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/4671034/original/080474000_1701433312-WhatsApp_Image_2023-12-01_at_17.14.40.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4869299/original/047207100_1718880148-20240620-Bank_Indonesia-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452618/original/058589300_1766411132-Kepala_Departemen_Kebijakan_Makroprudensial_BI__Solikin_M._Juhro-2.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/922933/original/083727700_1436362530-20150708-Penukaran-Uang-Jelang-Lebaran-Jakarta-07.jpg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1180,20,0)/kly-media-production/medias/3459070/original/059168700_1621367194-20210403101513_IMG_8484.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451624/original/099182700_1766318683-d826b58f-70ec-443e-be34-827f08058d1b.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451728/original/052354100_1766360742-Mobilitas_masyarakat_di_jalur_penyeberangan_Jawa-Sumatera_makin_ramai-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451732/original/089678900_1766362484-Menteri_PKP_Maruarar_Sirait_memulai_pembangunan_hunian_tetap__huntap__bagi_masyarakat_terdampak_bencana_di_Sumatera_Utara__Sumut_..jpg)