• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Januari 12, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Bupati Banyumas Bocorkan Rencana Grup Lippo Beli Mall Bangkrut di Purwokerto

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Supreme Energy Lanjutkan Pembangunan PLTP Muara Laboh Fase Kedua

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pertamina Perkuat Pengawasan SPBU Lewat Audit Independen Internasional

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

    Pemerintah Perpanjang Impor Listrik dari Malaysia, Ekonom Ingatkan Risiko Devisa

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Korlap Demo Rusuh Tak Bisa Dipenjara? Wamenkumham Beberkan Syarat Mutlak di KUHP Baru

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2026-01-06
0

Baca 10 detik

Wamenkumham menjelaskan KUHP baru tidak otomatis memidana koordinator demonstrasi meski terjadi kericuhan.
Syarat mutlak untuk menghindari jerat pidana bagi penanggung jawab adalah telah memberi tahu aparat berwenang.
Pasal 256 KUHP baru hanya berlaku jika tidak ada pemberitahuan DAN demonstrasi menimbulkan keonaran atau huru-hara.

wmhg.org – Kabar penting bagi para aktivis dan seluruh elemen masyarakat yang kerap menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi. Pemerintah memberikan penjelasan krusial terkait nasib hukum seorang penanggung jawab aksi yang berujung onar atau rusuh.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, seorang koordinator atau penanggung jawab demonstrasi tidak serta merta bisa dijerat pidana meskipun aksi yang digelarnya berakhir ricuh.

Menurutnya, ada satu syarat mutlak yang bisa menjadi tameng hukum bagi para penanggung jawab aksi. Kuncinya hanya satu: pemberitahuan kepada aparat yang berwenang.

“Jadi, kalau saudara-saudara perhatikan Pasal 256 (KUHP, red.) itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pernyataan ini disampaikan Eddy untuk meluruskan persepsi publik mengenai Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang spesifik mengatur soal penyelenggaraan pawai atau unjuk rasa.

Lebih jauh, Wamenkumham menjelaskan bahwa pasal ini bekerja dengan logika implikasi yang sangat ketat. Jerat pidana hanya berlaku jika dua unsur terpenuhi secara bersamaan, yakni tidak adanya pemberitahuan dan timbulnya keonaran.

Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka pasal ini tidak bisa diterapkan. Bahkan, jika seorang penanggung jawab tidak memberitahukan rencana aksinya, namun demonstrasi berjalan dengan damai tanpa kerusuhan, ia juga tidak dapat dipidana.

“Jadi, pasal itu bahasanya adalah di implikasi. ‘Jika dan hanya jika’, tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Isi Pasal 256 KUHP yang Jadi Sorotan

Untuk diketahui, aturan yang menjadi pusat perbincangan ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang. Adapun bunyi lengkap dari Pasal 256 KUHP yang baru adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Dalam bagian penjelasannya, KUHP baru merinci bahwa yang dimaksud dengan terganggunya kepentingan umum adalah kondisi tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

UU KUHP ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Sesuai dengan Pasal 624, undang-undang ini akan mulai berlaku secara penuh tiga tahun setelah tanggal diundangkan, yang jatuh tepat pada 2 Januari 2026.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Gen Z Cemas Sulit Cari Kerja? KSP Qodari Bicara Loker dari Dapur MBG hingga Koperasi

Gen Z Cemas Sulit Cari Kerja? KSP Qodari Bicara Loker dari Dapur MBG hingga Koperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU

Era Baru Main Roblox: Wajib Scan Wajah, Anak di Bawah Umur Auto Diblokir

2026-01-08
Tantangan Transportasi Jakarta 2026: Ancaman Urban Sprawl dan Defisit Anggaran Subsidi

Tantangan Transportasi Jakarta 2026: Ancaman Urban Sprawl dan Defisit Anggaran Subsidi

2026-01-09
Luhut Ingin Family Office Mulai Jalan Februari 2025, akan Ajukan Usul ke Prabowo

Luhut Ingin Family Office Mulai Jalan Februari 2025, akan Ajukan Usul ke Prabowo

2025-01-16
Bos Emiten Emas HRTA Diperiksa KPK Terkait Kasus Taspen

Bos Emiten Emas HRTA Diperiksa KPK Terkait Kasus Taspen

2025-03-26
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Sepekan 5-10 Januari: Fluktuasi Signifikan Menuju Rekor Termahal

Harga Emas Antam Sepekan 5-10 Januari: Fluktuasi Signifikan Menuju Rekor Termahal

2026-01-12
Harga Emas Dunia Dijaga Sentimen Safe Haven, Simak Prediksinya Pekan Depan

Harga Emas Dunia Dijaga Sentimen Safe Haven, Simak Prediksinya Pekan Depan

2026-01-12
Daftar Harga Emas Pegadaian 11 Januari 2026, Cek Sebelum Beli!

Daftar Harga Emas Pegadaian 11 Januari 2026, Cek Sebelum Beli!

2026-01-12
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Januari 2026: Bandingkan Raja Emas dan Laku Emas!

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 11 Januari 2026: Bandingkan Raja Emas dan Laku Emas!

2026-01-12

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
CEO Nvidia Jensen Huang Santai Hadapi Pajak Miliarder, Ini Alasannya

CEO Nvidia Jensen Huang Santai Hadapi Pajak Miliarder, Ini Alasannya

2026-01-12
0
Srikandi BTN Turun Tangan Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

Srikandi BTN Turun Tangan Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

2026-01-12
0
DJP Siapkan Sanksi Buat Pegawai Pajak Kena OTT KPK

DJP Siapkan Sanksi Buat Pegawai Pajak Kena OTT KPK

2026-01-12
0
Menteri PKP: Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera Dibangun di 197 Titik

Menteri PKP: Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera Dibangun di 197 Titik

2026-01-12
0
Kerja Sama Indonesia Tiongkok Makin Kuat, Investasi Baru Capai Rp 36,4 Triliun

Kerja Sama Indonesia Tiongkok Makin Kuat, Investasi Baru Capai Rp 36,4 Triliun

2026-01-12
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Sepekan 5-10 Januari: Fluktuasi Signifikan Menuju Rekor Termahal

Harga Emas Antam Sepekan 5-10 Januari: Fluktuasi Signifikan Menuju Rekor Termahal

2026-01-12
Harga Emas Dunia Dijaga Sentimen Safe Haven, Simak Prediksinya Pekan Depan

Harga Emas Dunia Dijaga Sentimen Safe Haven, Simak Prediksinya Pekan Depan

2026-01-12

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.