Baca 10 detik
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan represif TNI terhadap warga yang berunjuk rasa di Aceh Utara pada 25 Desember 2025 mengenai penanganan bencana.Pengerahan pasukan TNI menghadapi pengunjuk rasa dianggap pelanggaran hukum karena urusan sipil adalah domain kepolisian, bukan militer.Koalisi mendesak DPR dan Pemerintah memerintahkan Panglima TNI menindak oknum aparat dan fokus pada pemulihan pascabencana Aceh.
wmhg.org – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan represif aparat TNI terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum di Aceh Utara, terkait penanganan bencana.
Keterlibatan militer dalam pengamanan aksi sipil dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membuka kembali trauma panjang konflik bersenjata di Aceh.
Direktur Imparsial sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Ardi Manto, menegaskan bahwa pengerahan pasukan TNI untuk menghadapi pengunjuk rasa merupakan bentuk penyimpangan serius dari tugas dan fungsi militer.
“Tindakan represif TNI terhadap masyarakat sipil di Aceh Utara jelas bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan prinsip negara hukum. Unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman pertahanan,” kata Ardi kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, Imparsial, Raksha Initiatives, HRWG, serta Koalisi Perempuan Indonesia itu juga menyoroti pengerahan pasukan dari Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi penyampaian pendapat pada 25 Desember 2025.
Menurut Ardi, keterlibatan TNI dalam penanganan demonstrasi sipil melanggar UUD 1945, karena penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dalam aksi massa merupakan kewenangan kepolisian, bukan militer.
Dalih adanya pengibaran bendera putih atau bulan sabit juga dinilai tidak dapat dibenarkan sebagai alasan penggunaan pendekatan kekerasan.
Koalisi menegaskan bahwa simbol tersebut seharusnya disikapi secara dialogis oleh pemerintah daerah atau aparat kepolisian.
“Menggunakan isu bendera bulan sabit sebagai pembenaran untuk pendekatan militeristik justru berbahaya. Itu memperlihatkan rendahnya sensitivitas aparat terhadap konteks sosial Aceh yang memiliki sejarah konflik bersenjata selama 32 tahun,” ujar Ardi.
Koalisi menilai tindakan represif tersebut mencerminkan minimnya kesadaran dan profesionalisme TNI dalam menangani persoalan sipil, terlebih di tengah suasana pemulihan pascabencana.
Masyarakat yang menuntut hak atas pelayanan negara, menurut mereka, seharusnya tidak dihadapi dengan kekerasan dan intimidasi.
“Respons militeristik terhadap warga sipil yang sedang berjuang mendapatkan haknya justru memperlihatkan ketidakmampuan militer membedakan urusan pertahanan dan urusan sipil,” tegas Ardi.
Atas peristiwa ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera memerintahkan Panglima TNI bertindak tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam tindakan represif tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya trauma baru di tengah masyarakat Aceh.
Selain itu, Koalisi meminta pemerintah agar mengalihkan fokus pada persoalan yang lebih mendesak, yakni penanganan bencana di Aceh yang hingga kini masih menyisakan banyak masalah.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/06/24/1049013018.jpg)
/2025/10/18/1934219793.jpg)
/2025/10/16/1002072152.jpg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/3276075/original/028622700_1603437967-court-hammer-books-judgment-law-concept.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383000/original/098357600_1760612392-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5374431/original/047574900_1759894707-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_08.38.39__1_.jpeg)