• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Juni 11, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Kota Kertabumi Karawang Luncurkan Restoran Kampung Kecil dan Hunian Baru Tipe Avisha

    Kota Kertabumi Karawang Luncurkan Restoran Kampung Kecil dan Hunian Baru Tipe Avisha

    Resah Rumor Grab Akuisisi GoTo, Komunitas Ojol Mau Surati Prabowo

    Resah Rumor Grab Akuisisi GoTo, Komunitas Ojol Mau Surati Prabowo

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Begini Strategi Antam (ANTM) Genjot Kinerja Bisnis Emas Hingga Bauksit

    Kota Kertabumi Karawang Luncurkan Restoran Kampung Kecil dan Hunian Baru Tipe Avisha

    Kota Kertabumi Karawang Luncurkan Restoran Kampung Kecil dan Hunian Baru Tipe Avisha

    Resah Rumor Grab Akuisisi GoTo, Komunitas Ojol Mau Surati Prabowo

    Resah Rumor Grab Akuisisi GoTo, Komunitas Ojol Mau Surati Prabowo

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

    Permintaan Lesu, Ekspor Batubara Indonesia Susut 20 Juta Ton

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » KLH Temukan Indikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana

KLH Temukan Indikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-06-09
0

KLH Temukan Indikasi Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Tambang Raja Ampat Berpeluang Dipidana

wmhg.org – Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana bagi PT ASP, salah satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, karena pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam oleh perusahaan itu.

Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata, kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Dia menyebutkan, atas hasil pengawasan oleh pihaknya, pihaknya telah memasang papan pengawasan atau segel. Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).

Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.


Selain itu, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Menurutnya, penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH/BPLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku, katanya sebagaimana dilansir Antara.

Adapun selain PT ASP, KLH juga menindaklanjuti tiga perusahaan tambang nikel lainnya di Raja Ampat. Tiga perusahaan itu yakni PT GN, dan PT KSM, dan PT MRP.

Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum serta memulihkan ekosistem, karena Raja Ampat merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.


Menurutnya, keanekaragaman hayati itu menjadikan Raja Ampat memiliki potensi wisata alam yang luar biasa, sehingga menjadi tujuan wisata kelas dunia.

Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan 4 Perusahaan

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyatakan, berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.


Selain peninjauan ulang, kata Hanif, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT MRP, yang kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Pihaknya menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan. Dia menyebutkan, PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran, dan pihaknya telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai, ujar Hanif.


Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Yan Mandenas: Ada Bau KKN di Proyek Tambang Raja Ampat, Bekingan Oknum Aparat

Yan Mandenas: Ada Bau KKN di Proyek Tambang Raja Ampat, Bekingan Oknum Aparat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Angkat Direksi Baru, Bank SMBC Bagikan Dividen Rp562,6 Miliar

Angkat Direksi Baru, Bank SMBC Bagikan Dividen Rp562,6 Miliar

2025-06-10
Ogah Pusing, TNI soal Kabar Prajurit Bekingi Tambang Ilegal di Papua: Laporkan jika Ada Bukti!

Ogah Pusing, TNI soal Kabar Prajurit Bekingi Tambang Ilegal di Papua: Laporkan jika Ada Bukti!

2025-06-10
Jumlah Pengurus Kadin Capai 2.800, Anindya: Dua Kali Lipat dari Periode Sebelumnya

Jumlah Pengurus Kadin Capai 2.800, Anindya: Dua Kali Lipat dari Periode Sebelumnya

2025-03-14
Resah Rumor Grab Akuisisi GoTo, Komunitas Ojol Mau Surati Prabowo

Resah Rumor Grab Akuisisi GoTo, Komunitas Ojol Mau Surati Prabowo

2025-05-11
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

11 Solusi Pinjaman Cepat Cair, Dapat Dana Instan Legal OJK dengan Cicilan RIngan

11 Solusi Pinjaman Cepat Cair, Dapat Dana Instan Legal OJK dengan Cicilan RIngan

2025-06-10
Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK

Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK

2025-06-10
Angkat Direksi Baru, Bank SMBC Bagikan Dividen Rp562,6 Miliar

Angkat Direksi Baru, Bank SMBC Bagikan Dividen Rp562,6 Miliar

2025-06-10
Vape Diklaim Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok

Vape Diklaim Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok

2025-06-10

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Gubernur Klaim Video Tambang di Raja Ampat Bukan di Pulau Gag, Bahlil: Kita Cek Supaya Obyektif

Gubernur Klaim Video Tambang di Raja Ampat Bukan di Pulau Gag, Bahlil: Kita Cek Supaya Obyektif

2025-06-10
0
Legislator PKB soal Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Cabut IUP dan Harus Ditutup Permanen!

Legislator PKB soal Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat: Cabut IUP dan Harus Ditutup Permanen!

2025-06-10
0
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

2025-06-10
0
Bahlil Didemo hingga Dikatai Penipu Soal Polemik Raja Ampat, Golkar Kasih Pembelaan Begini

Bahlil Didemo hingga Dikatai Penipu Soal Polemik Raja Ampat, Golkar Kasih Pembelaan Begini

2025-06-10
0
PPP Legowo Jokowi Pilih PSI: Lagi Pula Anak Beliau Sudah Jadi Ketum

PPP Legowo Jokowi Pilih PSI: Lagi Pula Anak Beliau Sudah Jadi Ketum

2025-06-10
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

11 Solusi Pinjaman Cepat Cair, Dapat Dana Instan Legal OJK dengan Cicilan RIngan

11 Solusi Pinjaman Cepat Cair, Dapat Dana Instan Legal OJK dengan Cicilan RIngan

2025-06-10
Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK

Lagi, 20 Ribu PNS BPOM di Amerika Alami PHK

2025-06-10

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.