• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya

    United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya

    Timah (TINS) Optimistis Produksi Timah 30.000 Ton di Tahun 2026, Ini Kuncinya

    Timah (TINS) Optimistis Produksi Timah 30.000 Ton di Tahun 2026, Ini Kuncinya

    Lahan Sitaan Kejagung di Maja, Cikupa, dan Rumpin Siap Disulap Jadi Rumah Rakyat

    Lahan Sitaan Kejagung di Maja, Cikupa, dan Rumpin Siap Disulap Jadi Rumah Rakyat

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    Kementerian ESDM Hentikan Operasi 190 Tambang Batubara-Mineral, Ini Alasannya

    United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya

    United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya

    Timah (TINS) Optimistis Produksi Timah 30.000 Ton di Tahun 2026, Ini Kuncinya

    Timah (TINS) Optimistis Produksi Timah 30.000 Ton di Tahun 2026, Ini Kuncinya

    Lahan Sitaan Kejagung di Maja, Cikupa, dan Rumpin Siap Disulap Jadi Rumah Rakyat

    Lahan Sitaan Kejagung di Maja, Cikupa, dan Rumpin Siap Disulap Jadi Rumah Rakyat

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ketua Partai Hijau Murka 11 Warga Penolak Tambang Divonis Bersalah: Muak dengan Peradilan Negeri Ini

Ketua Partai Hijau Murka 11 Warga Penolak Tambang Divonis Bersalah: Muak dengan Peradilan Negeri Ini

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-22
0

Baca 10 detik

Putusan hakim yang memvonis bersalah 11 warga Maba Sangaji membuat Roy Murtadho ngamuk.
Dia mengaku kecewa berat atas putusan yang menghukum warga penolak tambang
Dia pun menyindir sikap elite Islam karena dianggap sibuk membela rezim.

wmhg.org – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Maluku yang menvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji masih menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, 11 warga adat itu yang menolak pertambangan nikel justru menerima hukuman penjara oleh majelis hakim.

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Hijau Indonesia, Roy Murtadho alias Gus Roy turut menyesalkan soal putusan hakim tersebut. Kekecewaan itu ditumpahkan Roy Murtadho lewat cuitan di akun X pribadinya, Selasa (21/10/2025).

Sedih, kecewa & muak dengan peradilan di negeri ini, tulisnya menanggapi cuplikan video persidangan kasus 11 warga adat Maba Sangaji yang dibagikan ulang akun X resmi, @YLBHI.

Alasan tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) ini menyebut bentuk protes masyarakat dari gempuran korporasi perusak alam justru malah mengalami kriminalisasi.

Rakyat dikriminalisasi & dihukum penjara hanya karena menolak perusakan hutan adat oleh operasi tambang, kritiknya.

Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ekologis Misykat Al-Anwar itu turut menyindir soal tokoh-tokoh dari kalangan Islam karena dianggap tiarap atas vonis hakim terhadap 11 warga adat Maba Sangaji.

Sementara elite-elite Islam sibuk mengadvokasi rezim represif ketimbang berjuang bersama rakyat, tulisnya.

11 Warga Maba Sangaji Divonis Bersalah

Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025) memvonis bersalah 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur karena dinilai menghalangi aktivitas tambang PT Position yang diduga ilegal.

Dalam putusan PN Soasio, 11 warga adat Maba Sangaji divonis hukuman penjara 5 bulan, delapan hari.

Mereka dinyatakan terbuktii bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

11 warga adat Maba Sangaji yang divonis bersalah adalah Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alaudin Salamudin m, Indrasani Ilham, Salsa Muhammad, Umar Manado, Nahrawi Salamudin, Julkadri Husen, Yasir Hi Samar dan Hamim Djamal.

Vonis hakim yang menghukum 11 warga Maba Sangaji turut dicekam oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pengamat Ramal Harga Emas Lokal Tembus Rp 2,4 juta per Gram

Pengamat Ramal Harga Emas Lokal Tembus Rp 2,4 juta per Gram

2025-10-28
Ekspor Pulp dan Kertas RI Tembus 7,2 Juta Ton hingga Juli 2025

Ekspor Pulp dan Kertas RI Tembus 7,2 Juta Ton hingga Juli 2025

2025-09-23
Dari AMSI Awards 2025:  Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial

Dari AMSI Awards 2025: Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial

2025-10-29
Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

Pemerintah akan Memberikan Insentif Motor Listrik, Siapkan Anggaran Rp 250 Miliar

2025-07-02
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Optimisme Damai Perang Dagang AS-China Jadi Penopang, Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini

Optimisme Damai Perang Dagang AS-China Jadi Penopang, Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini

2025-10-29
Telkom Pertahankan Peringkat Teratas sebagai Perusahaan Indonesia di Daftar World’s Best Employers 2025

Telkom Pertahankan Peringkat Teratas sebagai Perusahaan Indonesia di Daftar World’s Best Employers 2025

2025-10-29
Telkom dan Universitas Negeri Padang Resmikan AI Campus, Cetak Talenta Digital Unggul untuk Indonesia Emas 2045

Telkom dan Universitas Negeri Padang Resmikan AI Campus, Cetak Talenta Digital Unggul untuk Indonesia Emas 2045

2025-10-29
Cerita Guru di Pedalaman Papua Dirikan AgenBRILink untuk Dorong Inklusi Keuangan

Cerita Guru di Pedalaman Papua Dirikan AgenBRILink untuk Dorong Inklusi Keuangan

2025-10-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Dedolarisasi Jadi Biang Kerok Inflasi Emas di Indonesia

Dedolarisasi Jadi Biang Kerok Inflasi Emas di Indonesia

2025-10-29
0
Laporan dari Makau: Industri Konten Kreator Jadi Mesin Ekonomi Baru Dunia, Nilainya Jumbo

Laporan dari Makau: Industri Konten Kreator Jadi Mesin Ekonomi Baru Dunia, Nilainya Jumbo

2025-10-29
0
Wacana Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000, Begini Curahan Hati Penumpang

Wacana Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000, Begini Curahan Hati Penumpang

2025-10-29
0
Harga Pupuk Turun, Beban Petani Berkurang

Harga Pupuk Turun, Beban Petani Berkurang

2025-10-29
0
Trump dan Xi Jinping Bertemu di KTT APEC 30 Oktober 2025, Siap Berdamai?

Trump dan Xi Jinping Bertemu di KTT APEC 30 Oktober 2025, Siap Berdamai?

2025-10-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Optimisme Damai Perang Dagang AS-China Jadi Penopang, Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini

Optimisme Damai Perang Dagang AS-China Jadi Penopang, Rupiah Diprediksi Menguat Hari Ini

2025-10-29
Telkom Pertahankan Peringkat Teratas sebagai Perusahaan Indonesia di Daftar World’s Best Employers 2025

Telkom Pertahankan Peringkat Teratas sebagai Perusahaan Indonesia di Daftar World’s Best Employers 2025

2025-10-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.