• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Tangerang Dominasi Pasokan Rumah Baru di Jabodetabek, Segmen Menengah Terbesar

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ekspor Mobil Indonesia 2025 Tembus Rekor 518.000 Unit Saat Pasar Domestik Lesu

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Ramadan–Lebaran 2026, Tiket Pesawat Ekonomi Kena Diskon PPN 6%

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

    Pemerintah Siap Eksekusi Hotel Sultan, Dirut GBK: Aset Negara Harus Kembali

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana

Ketua Majelis Hakim Heran, PT WKM Pasang Patok di Wilayah IUP Sendiri Malah Dituntut Pidana

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-10-23
0

Baca 10 detik

Hakim PN Jakpus soroti dugaan perlakuan hukum berbeda terhadap PT WKM dan PT Position.
PT WKM dituntut karena memasang patok di IUP sendiri, PT Position tak dipidana.
Dua karyawan PT WKM didakwa, sementara kuasa hukum menyebut kasus ini bentuk kriminalisasi.

wmhg.org – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menemukan indikasi adanya perbedaan perlakuan hukum antara PT Wacana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position dalam perkara pemasangan patok di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan temuan tersebut dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (22/10/2025).

Perkara ini menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.

Hakim menilai, PT WKM justru dipidana meski hanya memasang patok kayu di area IUP miliknya sendiri, sementara PT Position yang membangun jalan tanpa koordinasi di area tambang tersebut tidak dijerat pidana.

Majelis melihat ada perlakuan berbeda terhadap para pihak. PT WKM yang memasang patok kayu selama kurang dari satu bulan di wilayah IUP-nya sendiri dituntut pidana, sementara PT Position yang melakukan upgrade jalan dari 5 meter menjadi 12 meter sejak Oktober 2024 di wilayah IUP PT WKM tanpa koordinasi tidak dipidana,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jakpus.

Hakim Gugat Logika Penegakan Hukum Tambang

Dalam persidangan, hakim melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ogi Diantara, terkait perbedaan perlakuan hukum tersebut.

“Dalam pandangan saudara ahli sebagai pejabat Ditjen Minerba, manakah yang lebih besar pelanggaran atau dampaknya — memasang patok sementara ataukah melakukan konstruksi jalan tanpa koordinasi, dan mengapa satu pihak yang dituntut pidana sementara pihak lain tidak?” tanya hakim.

Namun, alih-alih menjawab langsung, Ogi hanya menjelaskan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mendefinisikan kegiatan penambangan sebagai aktivitas produksi mineral atau batubara.

Ogi juga mengaku tidak dapat menjawab mengenai dugaan perbedaan perlakuan terhadap PT WKM dan PT Position dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang Halmahera Timur.

Akibat laporan tersebut, dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, didakwa melakukan tindak pidana.

Tim kuasa hukum terdakwa menyebut, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, sebab patok kayu yang dipasang berada di dalam area IUP milik PT WKM sendiri dan tidak menimbulkan kerugian.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keduanya dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post

Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Maret 2026 Lebih Mahal Rp 27.000, Cek Daftar Lengkap di Sini

2026-03-29
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 28 Maret 2026: UBS, Galeri24 Kompak Lesu

2026-03-29
Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU

2024-08-31
Indonesia jadi Negara Paling Banyak Libur di Asia Tenggara, Ini Datanya

Indonesia jadi Negara Paling Banyak Libur di Asia Tenggara, Ini Datanya

2024-10-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

2026-03-29
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29
Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

Harga Emas Terbang 3,6%, Investor Cermati Konflik Timur Tengah

2026-03-29
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

Harga Emas Dunia Anjlok 2,7%, Sentuh Level Segini

2026-03-29
0
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Terperosok

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 27 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Kompak Terperosok

2026-03-29
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,2 Juta

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 Maret 2026: Termahal Sentuh Rp 2,2 Juta

2026-03-29
0
Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

Anggota AFPI Bakal Banding Putusan KPPU Denda Jasa Pindar Rp 755 Miliar

2026-03-29
0
Menkeu Purbaya Bongkar Oknum di Coretax, Vendor Bermasalah Dipakai Lagi

Menkeu Purbaya Bongkar Oknum di Coretax, Vendor Bermasalah Dipakai Lagi

2026-03-29
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

Pasca Lebaran Kebutuhan Meningkat? Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis dan Cepat

2026-03-29
Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

Daftar Lengkap 97 Pindar yang Kena Denda KPPU Rp 755 Miliar

2026-03-29

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.