Baca 10 detikSaksi kunci PT Position terpojok di sidang sengketa tambang.Hakim temukan keterangan saksi berbeda dengan laporan polisi (BAP).Pihak PT WKM justru tuduh balik PT Position menambang ilegal.[batas-kesimpulan]
wmhg.org – Sidang perkara pemasangan patok ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025), menghadirkan staf pengawas lapangan PT Position, Ilham, sebagai saksi.
Namun, kesaksiannya justru menjadi bumerang. Hakim ketua secara langsung menegur Ilham setelah mendengar keterangannya yang dinilai berubah-ubah.
Saudara saksi, dalam BAP Anda menyatakan hal berbeda dengan yang Anda sampaikan hari ini. Bagaimana bisa keterangan Anda berubah sedemikian rupa?” kata hakim mengingatkan.
Kesaksian yang Goyah
Awalnya, Ilham memberikan kesaksian mengenai pemalangan jalan yang dituduhkan kepada dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, pada 19 Maret 2024.
Pemalangan diketahui saat saya turun ke lapangan, pada hari itu juga langsung terhalangi,” kata Ilham.
Namun, saat didalami, Ilham juga mengakui bahwa PT Position melakukan kegiatan rekonstruksi jalan yang sebagian diduga masuk ke dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.
Ironisnya, ia mengaku informasi ini tidak ia ketahui secara langsung.
Informasi itu kami dapat dari teman-teman di lapangan,” ujarnya.
Dituduh Balik Melakukan Penambangan Ilegal
Keterangan yang goyah ini dimanfaatkan oleh kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak.
Ia justru menuduh balik bahwa aktivitas PT Position di lapangan jauh melampaui batas kewajaran dan menyerupai praktik penambangan ilegal.
Menurutnya, jalan yang dibuka oleh PT Position memiliki lebar yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Jalan yang dibuka lebarnya sampai 80–100 meter, jauh melebihi ketentuan regulasi maksimal 40 meter,” kata Rolas.
Dalam kasus ini, dua karyawan PT WKM dipidanakan oleh PT Position karena dituduh memasang patok secara ilegal di lahan pertambangan yang menjadi sengketa di Halmahera Utara.