• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, April 16, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Belanja Friday Mubarak 2026 Hingga 31 Maret 2026, Bidik Transaksi Rp 119 Triliun

    Belanja Friday Mubarak 2026 Hingga 31 Maret 2026, Bidik Transaksi Rp 119 Triliun

    Proyeksi Kinerja Unilever (UNVR) di 2026: Efisiensi Dorong Laba, Penjualan Terbatas?

    Proyeksi Kinerja Unilever (UNVR) di 2026: Efisiensi Dorong Laba, Penjualan Terbatas?

    Strategi Widodo Makmur (WMUU) Genjot Penjualan pada 2026, MBG Jadi Angin Segar

    Strategi Widodo Makmur (WMUU) Genjot Penjualan pada 2026, MBG Jadi Angin Segar

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Belanja Friday Mubarak 2026 Hingga 31 Maret 2026, Bidik Transaksi Rp 119 Triliun

    Belanja Friday Mubarak 2026 Hingga 31 Maret 2026, Bidik Transaksi Rp 119 Triliun

    Proyeksi Kinerja Unilever (UNVR) di 2026: Efisiensi Dorong Laba, Penjualan Terbatas?

    Proyeksi Kinerja Unilever (UNVR) di 2026: Efisiensi Dorong Laba, Penjualan Terbatas?

    Strategi Widodo Makmur (WMUU) Genjot Penjualan pada 2026, MBG Jadi Angin Segar

    Strategi Widodo Makmur (WMUU) Genjot Penjualan pada 2026, MBG Jadi Angin Segar

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » News » NASIONAL » Kemenaker Beberkan Alasan Batas Usia Pensiun Bertambah Jadi 59 Tahun

Kemenaker Beberkan Alasan Batas Usia Pensiun Bertambah Jadi 59 Tahun

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-10
0

Kemenaker Beberkan Alasan Batas Usia Pensiun Bertambah Jadi 59 Tahun

wmhg.org – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.

Ini dimulai dari tahun 2019 dengan usia pensiun 57 tahun. Lalu tahun 2022 menjadi 58 tahun.

Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, ujar Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan pers, Jumat (10/1).

Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. 

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan. Serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. 

Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya. Yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). 

Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja, kata Sunardi.

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.

Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Fantastis! Segini Harta Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Tersangka Korupsi

Fantastis! Segini Harta Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Tersangka Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
BI: Utang Luar Negeri Indonesia Februari 2026 Tetap Terjaga di Level USD 437,9 Miliar

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Februari 2026 Tetap Terjaga di Level USD 437,9 Miliar

2026-04-16
BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

2026-04-16
BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

2026-04-16
Sinergi Holding Ultra Mikro Antarkan Siti Julaeha Sukses Kembangkan Usaha dari Rumah

Sinergi Holding Ultra Mikro Antarkan Siti Julaeha Sukses Kembangkan Usaha dari Rumah

2026-04-09
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

2026-04-16
BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

2026-04-16
IFG Life Bayar Klaim Eks Jiwasraya Rp 7,5 Triliun, Ini Rinciannya

IFG Life Bayar Klaim Eks Jiwasraya Rp 7,5 Triliun, Ini Rinciannya

2026-04-16
Bertemu BlackRock Cs di AS, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Soal Ini

Bertemu BlackRock Cs di AS, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Soal Ini

2026-04-16

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bertemu BlackRock Cs di AS, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Soal Ini

Bertemu BlackRock Cs di AS, Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Soal Ini

2026-04-16
0
Sutanto Hartono Berbagi Kunci Sukses Kampanye Iklan: Storytelling jadi Kekuatan Inti

Sutanto Hartono Berbagi Kunci Sukses Kampanye Iklan: Storytelling jadi Kekuatan Inti

2026-04-16
0
Emtek Punya ViVi dan VidioGen, Perangkat AI Buat Konten Semakin Efisien

Emtek Punya ViVi dan VidioGen, Perangkat AI Buat Konten Semakin Efisien

2026-04-16
0
IEA, IMF hingga Bank Dunia Ungkap Efek Perang di Timur Tengah

IEA, IMF hingga Bank Dunia Ungkap Efek Perang di Timur Tengah

2026-04-16
0
Danantara Terima Usulan 31 Lahan Buat Proyek Sampah Jadi Listrik

Danantara Terima Usulan 31 Lahan Buat Proyek Sampah Jadi Listrik

2026-04-16
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

BRI Permudah Tebus Gadai Pegadaian Lewat BRImo, Nasabah Bisa Nikmati Promo Cashback

2026-04-16
BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

BI: IMF dan Investor Global Apresiasi Indonesia Mampu Jaga Stabilitas Ekonomi

2026-04-16

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.