wmhg.org – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan saksi guna mengumpulkan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini ada tiga orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
Salah satu orang saksi yang diperiksa dalam kasus pengoplosan BBM ini yakni, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina periode tahun 2019-2023.
“ESM selaku Direktur Keuangan PT Pertamina periode 22 November 2019 hingga 31 Desember 2023,” kata Anang, di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Kemudian, saksi lainnya yang diperiksa yakni MS selaku VP Legal Counsel Downstream.
Terakhir, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap DEHL selaku Direktur PT Kalimantan Prima Persada.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.
Kekinian, Kejagung menetapkan Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Meski demikian, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid. Pasalnya ‘saudagar minyak’ tersebut telah berada di luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Pihak Kejagung kini mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid, saat ini pihak Kejagung telah menyatakan saudagar minyak tersebut sebagai DPO.
Tim penyidik juga telah menyita lima unit mobil mewah milik Riza Chalid, dari tiga lokasi berbeda.
Selain mobil mewah penyidik juga menyita uang dengan pecahan mata uang asing dan rupiah.
Kendati demikian, pihak Kejagung belum membeberkan nominal barang dan uang hasil sita tersebut lantaran masih dalam proses penghitungan.
Selain itu, saat ini proses untuk penerbitan Red Notice Interpol juga sedang dilakukan, seiring dengan penyitaan aset terbarunya berupa lima mobil mewah.